MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Pemko Medan agar pedagang Pasar Aksara yang ditertibkan dapat ditempatkan di gedung yang lama atau bangunan eks Pasar Aksara .
Rekomendasi itu disampaikan langsung Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS dalam rapat dengar pendapat bersama dengan pedagang Pasar Aksara dan PD Pasar Medan diwakili Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (P&SDM) Arifin Rambe, kemarin.”Kami rekomendasi agar seluruh pedagang eks Pasar Aksara perlu (bukan pedagang kaki lima) agar tetap bisa berjualan kembali di area lahan eks Pasar Aksara,” kata Hendra.
Diutarakan Hendra, hasil rekomendasi tersebut akan segera disampaikan secara tertulis kepada Pemko Medan. Dengan begitu, bisa diteruskan kepada PD Pasar Kota Medan.”Pedagang menyampaikan keberatan dengan lokasi penampungan yang diberikan PD Pasar. Sebab, solusi yang diberikan berupa lapak di beberapa pasar dinilai tidak layak lokasinya,” katanya.
Menurut Hendra, dari pengakuan pedagang pasar penampungan yang diberikan PD Pasar Kota Medan seperti di Jalan Masjid, misalnya jelas tidak layak. Lokasinya terdapat dua rumah ibadah, sekolah dan jalan sempit.
Selain itu, pasar-pasar yang ditawarkan bisa dibilang sepi pembeli. Kemudian, pedagang juga harus memulai dari awal lagi mencari pelanggan dan mengeluarkan ongkos. Sementara, pedagang sendiri membutuhkan biaya untuk keperluan sehari-hari termasuk biaya sekolah anak.”Kalau seperti itu tempat penampungan pedagang jelas benar-benar tidak layak. Makanya, harus tetap berjualan di gedung yang lama,” cetusnya.
Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung. “Contoh Pasar Glugur, disana sudah sepi hanya beberapa pedagang saja yang berjualan dan yang membeli nyaris tidak ada. Hal ini karena kondisi pulau jalan sudah ditutup serta harus memutar jauh. Jadi solusi yang utama jangan pedagang dipisah kita tetap fokus ditempat awal,” sebutnya.
Sementara, Direktur P&SDM PD Pasar Medan Arifin Rambe menyatakan, jumlah seluruh pedagang Pasar Aksara yang sudah terdata sekitar 775 pedagang. “Untuk solusi pedagang sudah kami usulkan beberapa pasar baik Pasar Sambu dan lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, ratusan pedagang eks Pasar Aksara yang membuka lapak di badan Jalan Aksara/AR Hakim dan di atas trotoar/drainase dibongkar habis, Kamis (13/9) lalu. Dalam penertiban pedagang itu, petugas gabungan dari PD Pasar, Satpol PP yang dibantu Polri dan TNI, sempat mendapat perlawanan dari para pedagang yang tak rela lapak jualannya dibongkar.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang eks Pasar Aksara bukan tanpa solusi. Para pedagang diberikan tempat sesuai aturan yang berlaku.
“Pedagang sudah disediakan tempatnya berjualan di dalam pasar, bukan di tempat lain. Pedagang ini diberikan tempat di pasar tradisional terdekat dan bahkan pasar lainnya. Ini semua demi ketertiban dan kelancaran,” tuturnya.
Dijelaskan Rusdi, tempat yang sudah disediakan untuk pedagang eks Pasar Aksara sebagian di pasar dekat terminal Jalan Wiliem Iskandar sebanyak 120 tempat. Kemudian, di Pasar Bakti 15 tempat, Pasar Halat 60, Pasar Sentosa Baru 13, Pasar Glugur 160, Pasar Sambu 200, Pasar Pendidikan 30 dan pasar di Jalan Panglima Denai samping tol bisa menampung 250 pedagang.
“Kami telah menyiapkan 728 tempat berjualan dan jumlah ini cukup banyak. Semua pedagang eks Aksara bisa ditampung dan diberikan secara gratis atau tidak ada dikenakan biaya,” tegasnya. (ris/ila)