29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kemenaker Gagalkan Pengiriman 20 Calon Pekerja Ilegal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Inspeksi mendadak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota, kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Reserse Kriminal Polri ke lokasi penampungan itu, didasari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-prosedural.

“Dalam sidak itu kami temukan fakta, adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” tutur Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemrnaker Yuli Adiratna, Selasa (25/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tersebut, tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap, dan 4 pekerja telah memperoleh visa, seraya menunggu keberangkatan.

Para pekerja migran yang diamankan di penampungan itu, berasal dari berbagai daerah, seperti Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur. “Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal, akan didata dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, untuk selanjutnya difasilitasi pemulangan ke kampung halamannya masing-masing,” ungkap Yuli.

Kemenaker akan terus mendalami kasus ini, meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno mengatakan, Kemenaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI, jika ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara non-prosedural. “Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” pungkasnya. (jpnn/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Inspeksi mendadak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota, kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Reserse Kriminal Polri ke lokasi penampungan itu, didasari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-prosedural.

“Dalam sidak itu kami temukan fakta, adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” tutur Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemrnaker Yuli Adiratna, Selasa (25/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tersebut, tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap, dan 4 pekerja telah memperoleh visa, seraya menunggu keberangkatan.

Para pekerja migran yang diamankan di penampungan itu, berasal dari berbagai daerah, seperti Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur. “Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal, akan didata dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, untuk selanjutnya difasilitasi pemulangan ke kampung halamannya masing-masing,” ungkap Yuli.

Kemenaker akan terus mendalami kasus ini, meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno mengatakan, Kemenaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI, jika ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara non-prosedural. “Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” pungkasnya. (jpnn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/