33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gubsu akan Buat Pergub

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengembalikan mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2018 kepada DPRD Sumut. Namun, jika lembaga legislatif tersebut tetap menolak menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berencana menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).

“Kalau itu (penolakan nota kesepakatan, Red) memang dianggap tepat oleh DPRD Sumut, pasti larinya sesuai prosedur itu bisa kita buat Pergub. Jadi mau tidak mau-mau nanti dibuatkan Pergub,” ujar Edy usai bersilaturahmi dengan insan pers, di Aula Bina Graha Kantor Bappeda Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (25/9).

Menurut Edy, waktu pembahasan PAPBD Sumut 2018 sejak dirinya menjabat sebagai gubernur memang sangat pendek. Karenanya, dia bersama wakilnya, Musa Rajekshah atau Ijeck, belum sempat melakukan pembahasan mendalam atas KUA-PPAS P-APBD 2018 baik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun Badan Anggaran DPRD Sumut. “Waktunya sangat pendek di saat saya sudah menjabat. Kalau memang nanti tidak disahkan oleh DPRD, mau nggak mau ya melalui Pergub,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wagubsu Ijeck lebih menyarankan wartawan agar menanyakan hal tersebut kepada pihak legislatif, karena pada prinsipnya Pemprovsu tidak mau bersebrangan dengan DPRD dalam konteks penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS itu. “Saya lebih memilih no comment, dan wartawan tolong tanyakan kembali ke dewan apa masalahnya, sehingga dewan tak mau menandatangani itu,” katanya singkat.

Menyikapi belum ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2018, DPRD Sumut menunggu komitmen Pemprovsu. Angota Banggar DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyampaikan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut sebelumnya sudah pernah membahas beberapa poin yang akan dimasukkan dalam draft KUA-PPAS Perubahan APBD 2018 sebelum diambil keputusan di paripurna. Bahkan dalam pembahasan yang berlangsung beberapa waktu lalu di Jakarta, juga diminta paraf atas beberapa poin dimaksud.

“Sudah dibahas di Jakarta, didapati anggaran dan diminta agar TAPD memparaf beberapa poin supaya nanti di paripurna tidak berubah,” ujarnya, Selasa (25/9).

Bahkan pihaknya bertanya kepada Pemprov Sumut khususnya Gubernur, terkait komitmen bersama untuk menyepakati draft KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018. Sebab dalam pertemuan sebelum paripurna di Jakarta lalu, dirinya menilai bahwa Ketua TAPD yang notabene adalah Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Sumut Dr Hj Sabrina, diutus dan dipercaya untuk kesepakatan dimaksud. “Justru kita bertanya ke gubernur, mau bagaimana? Agar dengan komitmen itu kita buat kesepakatan. Jadi masih sempat itu diajukan, tetapi tergantung gubernur. Karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak, ada TPP untuk guru di situ, ada SiLPA dan lain-lain,” sebutnya lagi.

Karena itu pula dirinya berharap komitmen gubernur untuk segera menentukan, apakah kesepakatan dimaksud bisa dijalankan. Namun Zeira mengingatkan agar prosesnya jangan terlalu lama. Sebab bukan tidak mungkin Sumut tanpa P-APBD 2018. Karena itu diharapkannya, visi misi Sumut Bermartabat dapat ditunjukkan dengan komitmen bersama antara Banggar DPRD Sumut dan TAPD Pemprov Sumut.

“Inikan menampung juga apa yang diinginkan eksekuti. Karena kami juta mau membahas R-APBD 2019. Makanya kalau sampai tidak ada P-APBD akan ada implikasi terhadap anggaran tahun depan,” pungkasnya.

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengembalikan mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2018 kepada DPRD Sumut. Namun, jika lembaga legislatif tersebut tetap menolak menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berencana menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).

“Kalau itu (penolakan nota kesepakatan, Red) memang dianggap tepat oleh DPRD Sumut, pasti larinya sesuai prosedur itu bisa kita buat Pergub. Jadi mau tidak mau-mau nanti dibuatkan Pergub,” ujar Edy usai bersilaturahmi dengan insan pers, di Aula Bina Graha Kantor Bappeda Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (25/9).

Menurut Edy, waktu pembahasan PAPBD Sumut 2018 sejak dirinya menjabat sebagai gubernur memang sangat pendek. Karenanya, dia bersama wakilnya, Musa Rajekshah atau Ijeck, belum sempat melakukan pembahasan mendalam atas KUA-PPAS P-APBD 2018 baik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun Badan Anggaran DPRD Sumut. “Waktunya sangat pendek di saat saya sudah menjabat. Kalau memang nanti tidak disahkan oleh DPRD, mau nggak mau ya melalui Pergub,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wagubsu Ijeck lebih menyarankan wartawan agar menanyakan hal tersebut kepada pihak legislatif, karena pada prinsipnya Pemprovsu tidak mau bersebrangan dengan DPRD dalam konteks penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS itu. “Saya lebih memilih no comment, dan wartawan tolong tanyakan kembali ke dewan apa masalahnya, sehingga dewan tak mau menandatangani itu,” katanya singkat.

Menyikapi belum ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2018, DPRD Sumut menunggu komitmen Pemprovsu. Angota Banggar DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyampaikan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut sebelumnya sudah pernah membahas beberapa poin yang akan dimasukkan dalam draft KUA-PPAS Perubahan APBD 2018 sebelum diambil keputusan di paripurna. Bahkan dalam pembahasan yang berlangsung beberapa waktu lalu di Jakarta, juga diminta paraf atas beberapa poin dimaksud.

“Sudah dibahas di Jakarta, didapati anggaran dan diminta agar TAPD memparaf beberapa poin supaya nanti di paripurna tidak berubah,” ujarnya, Selasa (25/9).

Bahkan pihaknya bertanya kepada Pemprov Sumut khususnya Gubernur, terkait komitmen bersama untuk menyepakati draft KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018. Sebab dalam pertemuan sebelum paripurna di Jakarta lalu, dirinya menilai bahwa Ketua TAPD yang notabene adalah Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Sumut Dr Hj Sabrina, diutus dan dipercaya untuk kesepakatan dimaksud. “Justru kita bertanya ke gubernur, mau bagaimana? Agar dengan komitmen itu kita buat kesepakatan. Jadi masih sempat itu diajukan, tetapi tergantung gubernur. Karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak, ada TPP untuk guru di situ, ada SiLPA dan lain-lain,” sebutnya lagi.

Karena itu pula dirinya berharap komitmen gubernur untuk segera menentukan, apakah kesepakatan dimaksud bisa dijalankan. Namun Zeira mengingatkan agar prosesnya jangan terlalu lama. Sebab bukan tidak mungkin Sumut tanpa P-APBD 2018. Karena itu diharapkannya, visi misi Sumut Bermartabat dapat ditunjukkan dengan komitmen bersama antara Banggar DPRD Sumut dan TAPD Pemprov Sumut.

“Inikan menampung juga apa yang diinginkan eksekuti. Karena kami juta mau membahas R-APBD 2019. Makanya kalau sampai tidak ada P-APBD akan ada implikasi terhadap anggaran tahun depan,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/