JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF).
Kebijakan anyar tersebut diterbitkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) sekaligus memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
’’Aturan terkait dengan transaksi DNDF berupa peraturan Bank Indonesia (PBI) diteken hari ini (kemarin) dan diundangkan Kemenkum HAM. Sejak saat ini, DNDF berlaku,’’ ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (28/9).
Perry menuturkan, regulasi baru itu diterbitkan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai atau hedging di pasar valas domestik.
Hal itu sekaligus melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini. Selain itu, tujuannya adalah meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
’’Kami infokan kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan instrumen ini. Pilihan instrumen makin lengkap, bisa swap, forward, banyak,’’ tutur Perry.
NDF adalah instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valas dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang ditentukan di awal.
Sementara itu, transaksi DNDF dilakukan di dalam negeri. Sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya berkomunikasi dengan perbankan.
Sebab, setiap bank juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan operasional. Misalnya, manajemen risiko, treasury, dan lainnya. (ken/rin/c14/oki/jpnn/ram)