26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Plt Kabid Perizinan Padangsidempuan Divonis Setahun

DIVONIS: Armen Parlindungan Harahap, divonis 1 tahun.

SUMUTPOS.CO – Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidempuan Divonis 1 Tahun Penjara. Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidempuan Armen Parlindungan Harahap dihukum 1 tahun penjara dalam kasus pungutan liar Penerbitan Izin Tanda Daftar. Selain itu, dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Gedung PN Medan, Senin (15/10).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” sebut Nazar di hadapan terdakwa dan penuntut umum.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sekadar mengingatkan, Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, Selasa (10/4) silam. Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli.

Saat itu, tersangka meminta uang Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.

Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April. Sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.

Dari terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, 2 unit handphone dan 1 lembar kwitansi penyerahan uang.(man/ala)

DIVONIS: Armen Parlindungan Harahap, divonis 1 tahun.

SUMUTPOS.CO – Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidempuan Divonis 1 Tahun Penjara. Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidempuan Armen Parlindungan Harahap dihukum 1 tahun penjara dalam kasus pungutan liar Penerbitan Izin Tanda Daftar. Selain itu, dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Gedung PN Medan, Senin (15/10).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” sebut Nazar di hadapan terdakwa dan penuntut umum.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sekadar mengingatkan, Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, Selasa (10/4) silam. Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli.

Saat itu, tersangka meminta uang Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.

Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April. Sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.

Dari terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, 2 unit handphone dan 1 lembar kwitansi penyerahan uang.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/