MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gidion Peranginangin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi. Ia dituntut bersalah melakukan penipuan wisata religi ke Jerusalem oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan.
Pada agenda tuntutan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10), pria berusia 44 tahun tersebut, dianggap melanggar pasal 378 KUHAPidana tentang Penipuan.
“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa Gidion Peranginangin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ungkap Sri.
Mendengar tuntutan tersebut, Gidion langsung menghampiri penasihat hukumnya yang duduk di sebelah kanannya. Kepada hakim, ia meminta waktu satu pekan untuk membuat pembelaan.
“Mohon diberikan waktu satu minggu untuk buat pembelaan Pak Hakim,” kata Gidion, yang mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan.
Diketahui, Gidion Peranginangin, warga asal Jalan Vanili, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan ini, didakwa melakukan tindak pidana penipuan wisata religi pada 31 Agustus 2014 silam.
Gidion bersama rekannya Roni Tampubolon, serta Gidion Simanjuntak, menawarkan paket perjalanan religi ke Jerusalem kepada Wilmar, M Min, dan Risdo Ompusunggu, dengan biaya Rp10 juta. Adapun agar meyakinkan ketiga konsumen tersebut, para tersangka menyertakan brosur perjalanan, izin usaha, dan surat perjanjian pemberangkatan.
Hingga April 2013, yang merupakan waktu perjanjian keberangkatan terakhir, ketiga pelanggan Gidion pun belum juga diterbangkan ke Jerusalem. Gidion pun meminta Wilmar, M Min, dan Risdo, untuk menunggu hingga Agustus 2014.
Ketidaksabaran ketiga pelanggan memuncak, setelah mengetahui Gidion menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di satu perusahaan. Gidion pun dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penipuan wisata religi ke Jerusalem. (man/saz)