SERGAI, SUMUTPOS.CO – Disinyalir telah memanipulasi sertifikasi bibit benih padi bersubsidi, kantor PT Sang Hyang Seri (SHS) Regional IV Tanjung Morawa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Deliserdang digeledah Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai), Senin (22/10).
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Doni Irawan Harahap SH. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Bersama 15 orang dari Kejari Sergai, ketiganya langsung memimpin penggeledahan di kantor PT SHS. Hasilnya, tim mengamankan sejumlah dokumen laporan dan pajak perusahaan pada tahun 2016-2017.
Dokumen-dokumen tersebut diambil dari beberapa ruangan administrasi kantor. Kemudian, Tim Kejaksaan membawa dokumen tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Doni Irawan menjelaskan, ada dugaan manipulasi sertifikasi bibit benih padi yang diduga merugikan negara terjadi pada tahun anggaran 2016-2017. Dimana, pada tahun 2016 diduga kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih. Sedangkan pada tahun 2017, mencapai Rp5 miliar lebih.
“Sehingga total kerugian negara mencapai 8 miliar lebih,” jelasnya.
Pantauan Sumut Pos, penggeledahan berlangsung selama tiga jam lebih. Penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari 2 orang petugas Polres Sergai menggunakan senjata laras panjang.(sur/ala)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Disinyalir telah memanipulasi sertifikasi bibit benih padi bersubsidi, kantor PT Sang Hyang Seri (SHS) Regional IV Tanjung Morawa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Deliserdang digeledah Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai), Senin (22/10).
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Doni Irawan Harahap SH. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Bersama 15 orang dari Kejari Sergai, ketiganya langsung memimpin penggeledahan di kantor PT SHS. Hasilnya, tim mengamankan sejumlah dokumen laporan dan pajak perusahaan pada tahun 2016-2017.
Dokumen-dokumen tersebut diambil dari beberapa ruangan administrasi kantor. Kemudian, Tim Kejaksaan membawa dokumen tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Doni Irawan menjelaskan, ada dugaan manipulasi sertifikasi bibit benih padi yang diduga merugikan negara terjadi pada tahun anggaran 2016-2017. Dimana, pada tahun 2016 diduga kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih. Sedangkan pada tahun 2017, mencapai Rp5 miliar lebih.
“Sehingga total kerugian negara mencapai 8 miliar lebih,” jelasnya.
Pantauan Sumut Pos, penggeledahan berlangsung selama tiga jam lebih. Penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari 2 orang petugas Polres Sergai menggunakan senjata laras panjang.(sur/ala)