25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Satu dari Dua Terdakwa Divonis Bebas

AGUSMAN/SUMUT POS
PERSIDANGAN: Dua terdakwa kasus pengadaan seragam SD di Disdik Labusel menjalani persidangan di PN Medan, Senin (22/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD Tahun Anggaran (TA) 2016 di Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Waswin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi menyatakan, Waswin tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labusel.

Itu dinyatakan hakim dalam sidang yang digelar di ruang cakra 5, PN Medan, Senin (22/10) siang.

Masih dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lain yakni Juli Syahbana Siregar selaku rekanan. Berbeda dengan Waswin, Juli Syahbana divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp1,9 miliar.

Selain itu, khusus untuk terdakwa Juli Syahbana, JPU juga mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih. Dengan catatan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun belum dibayar maka harta bendanya dilelang untuk negara. Jika tidak cukup, maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, JPU Surung Aritonang langsung mengambil sikap menanggapi vonis tersebut. “Kita langsung ajukan banding,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan dan kedua terdakwa dibebaskan dari sel tahanan Rutan Tanjunggusta Medan. Hal itu setelah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Namun Jaksa tak tinggal diam, Jaksa mengajukan perlawanan ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan dikabulkan hingga akhirnya kasus ini pun disidangkan kembali.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PERSIDANGAN: Dua terdakwa kasus pengadaan seragam SD di Disdik Labusel menjalani persidangan di PN Medan, Senin (22/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD Tahun Anggaran (TA) 2016 di Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Waswin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi menyatakan, Waswin tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labusel.

Itu dinyatakan hakim dalam sidang yang digelar di ruang cakra 5, PN Medan, Senin (22/10) siang.

Masih dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lain yakni Juli Syahbana Siregar selaku rekanan. Berbeda dengan Waswin, Juli Syahbana divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp1,9 miliar.

Selain itu, khusus untuk terdakwa Juli Syahbana, JPU juga mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih. Dengan catatan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun belum dibayar maka harta bendanya dilelang untuk negara. Jika tidak cukup, maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, JPU Surung Aritonang langsung mengambil sikap menanggapi vonis tersebut. “Kita langsung ajukan banding,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan dan kedua terdakwa dibebaskan dari sel tahanan Rutan Tanjunggusta Medan. Hal itu setelah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Namun Jaksa tak tinggal diam, Jaksa mengajukan perlawanan ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan dikabulkan hingga akhirnya kasus ini pun disidangkan kembali.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/