26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Oknum Guru dan Pejabat PT Taspen Pematangsiantar Tersangka

TEDDY/SUMUT POS
KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting (kiri) dan penyidik Benny Surbakti (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan uang negara, Rabu (24/10). Keduanya masing-masing, Muhaimin Adamy (MA) dan Demseria Simbolon (DS).

Muhaimin adalah oknum pejabat dari PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) yang bertugas melakukan verifikasi. Sedangkan Demseria Simbolon, merupakan oknum guru yang melakukan administrasi fiktif dengan menyatakan wafat.

Namun, kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, seiring penetapan kedua tersangka ini, penyidik meningkatkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Menurut Kajari, penyidikan khusus ini sudah berdasarkan usulan dan pertimbangan yang matang dari tim penyidik.

“Penetapan tersangka ini, kami sudah sependapat berdasarkan hasil ekspos. Dua orang tersangka ini merupakan (perkara) pemberian proses dana kematian asuransi DS. Kita tim penyidik sudah menemukan beberapa alat bukti sehingga berkesimpulan menetapkan dua tersangka,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting.

Menurut Kajari, Muhaimin tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana semestinya. Sementara Demseria, merupakan tersangka yang melakukan pengajuan klaim asuransi dana kematian tersebut.

Mengapa Adesman Sagala (AS) suami dari Demseria yang melakukan administrasi dan pengurusan pencairan dana kematian belum ditetapkan tersangka? Kajari mengatakan, tinggal menunggu waktu saja.

“Ini (kedua tersangka) merupakan pelaku utama. Jadi pelaku utama dulu, baru berkembang nanti kemana,” kata mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Soal kerugian negara, sambung Kajari, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut guna memastikan. Namun berdasarkan taksiran penyidik, kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih.

Total kerugian hitungan penyidik ini, kata dia, berdasarkan dari 7 tahun Demseria bolos ngajar dan pencairan dana asuransi kematian tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tapi dua tahun belakangan, gaji DS tidak disalurkan. Sekarang MA menjabat di Taspen Pematangsiantar. Proses penyelidikan ini sudah melalui proses panjang, sejak setahun belakangan,” tandas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Sebelumnya, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolon yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi.

Tapi, gaji Demseria terus mengalir sejak 2010 hingga Februari 2018 dengan gaji kotor sebesar Rp4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp375.639.400.

Sayangnya, hal tersebut tidak mendapatkan sikap tegas dari Disdik Kota Binjai. Bahkan, perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih; Kepala UPT Disdik Binjai Utara, Emi Sutrisnawati; Bendahara UPT Disdik Binjai Utara, Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.

PT Taspen mencairkan dana kematian Demseria beberapa tahap. Pertama, pada 5 Mei 2014 sebesar Rp59.179.200.

Kedua, penerimaan sebesar Rp3.207.300 pada 23 November 2014. Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp438.025.900.

Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala. Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.(ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting (kiri) dan penyidik Benny Surbakti (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan uang negara, Rabu (24/10). Keduanya masing-masing, Muhaimin Adamy (MA) dan Demseria Simbolon (DS).

Muhaimin adalah oknum pejabat dari PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) yang bertugas melakukan verifikasi. Sedangkan Demseria Simbolon, merupakan oknum guru yang melakukan administrasi fiktif dengan menyatakan wafat.

Namun, kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, seiring penetapan kedua tersangka ini, penyidik meningkatkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Menurut Kajari, penyidikan khusus ini sudah berdasarkan usulan dan pertimbangan yang matang dari tim penyidik.

“Penetapan tersangka ini, kami sudah sependapat berdasarkan hasil ekspos. Dua orang tersangka ini merupakan (perkara) pemberian proses dana kematian asuransi DS. Kita tim penyidik sudah menemukan beberapa alat bukti sehingga berkesimpulan menetapkan dua tersangka,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting.

Menurut Kajari, Muhaimin tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana semestinya. Sementara Demseria, merupakan tersangka yang melakukan pengajuan klaim asuransi dana kematian tersebut.

Mengapa Adesman Sagala (AS) suami dari Demseria yang melakukan administrasi dan pengurusan pencairan dana kematian belum ditetapkan tersangka? Kajari mengatakan, tinggal menunggu waktu saja.

“Ini (kedua tersangka) merupakan pelaku utama. Jadi pelaku utama dulu, baru berkembang nanti kemana,” kata mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Soal kerugian negara, sambung Kajari, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut guna memastikan. Namun berdasarkan taksiran penyidik, kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih.

Total kerugian hitungan penyidik ini, kata dia, berdasarkan dari 7 tahun Demseria bolos ngajar dan pencairan dana asuransi kematian tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tapi dua tahun belakangan, gaji DS tidak disalurkan. Sekarang MA menjabat di Taspen Pematangsiantar. Proses penyelidikan ini sudah melalui proses panjang, sejak setahun belakangan,” tandas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Sebelumnya, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolon yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi.

Tapi, gaji Demseria terus mengalir sejak 2010 hingga Februari 2018 dengan gaji kotor sebesar Rp4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp375.639.400.

Sayangnya, hal tersebut tidak mendapatkan sikap tegas dari Disdik Kota Binjai. Bahkan, perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih; Kepala UPT Disdik Binjai Utara, Emi Sutrisnawati; Bendahara UPT Disdik Binjai Utara, Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.

PT Taspen mencairkan dana kematian Demseria beberapa tahap. Pertama, pada 5 Mei 2014 sebesar Rp59.179.200.

Kedua, penerimaan sebesar Rp3.207.300 pada 23 November 2014. Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp438.025.900.

Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala. Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/