MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap komplotan perampok dengan modus mengaku polisi, Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus yang sama. Namun, komplotan ini berbeda.
KAPOLRESTABES Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengaku, anggotanya sudah sudah mengamankan 4 pelaku. Aksi komplotan ini terungkap berkat laporan korban yang berhasil lolos dari penyekapan.
“Korbannya adalah seorang sopir taksi online, kejadiannya awal Oktober lalu,” ungkap Dadang, Jumat (26/10)
Diceritakan Dadang, komplotan tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki. Kejadian berawal saat, Mikhael Sihotang (korban), seorang sopir taksi online menerima orderan dari tersangka Auryn Kenekeysia (23).
“Selanjutnya korban, Mikhael menjemput tersangka di Pasar Simalingkar dan minta diantarkan ke Lapas Pancurbatu. Saat itulah mereka berkenalan dan saling bertukar nomor handphone,” ungkap Dadang.
Selanjutnya, Selasa (9/10) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Auryn menghubungi korban dan minta dijemput di depan Hotel Cemara, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Saat korban tiba, Auryn minta ikut kemana saja. Tersangka berdalih sedang dalam masalah.
“Kepada tersangka, korban mengaku kalau dia saat itu sedang menginap di Hotel Hawai. Selanjutnya mereka kesana masuk ke kamar korban dengan dalih menumpang ke toilet,” tutur kapolres.
“Tak berapa lama, empat orang yang mengaku polisi datang ke Hotel Hawai. Mereka mengetuk pintu dan masuk, kemudian langsung memukuli wajah, mata dan tubuh korban. Salah satu pelaku mengeluarkan pistol ke arah korban dan memborgol tangan korban,” sambungnya.
Korban pun berteriak minta tolong. Petugas hotel kemudian mendekati kamar tempat korban dianiaya.
Para pelaku mengancam karyawan hotel agar tidak ikut campur dengan mengaku sebagai polisi. Selanjutnya, para pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil korban.
“Para pelaku menyebut korban pengguna narkoba dan menyatakan mereka polisi,” katanya.
Sekira pukul 03.30 WIB, pelaku membawa korban ke Hotel Meliala, Jalan Medan -Binjai. Kemudian, memaksa korban untuk memegang narkoba dan memfotonya dengan kondisi kedua tangan terborgol.
Kemudian, sekira pukul 04.30 WIB para pelaku tertidur. Saat itulah korban memiliki kesempatan untuk melarikan diri dari sekapan dan membawa salah satu handphone miliknya yang sedang dicas pelaku.“Setelah korban keluar dari kamar hotel, bersama adiknya yang merupakan anggota Polres Binjai, mereka memburu para pelaku ke Hotel Meliala. Namun para pelaku kabur dengan membawa mobil korban merek Datsun Go B 1136,” katanya.
Korban kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan. Tim Pegasus yang menerima laporan itu, kemudian turun melakukan cek TKP.
Petugas juga menyita rekaman CCTV dari Hotel Hawai. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka Auryn Kenekeysia.
Tak lama, Auryn ditangkap di rumahnya, Jalan Damar 16 Perumnas Simalingkar Medan. Darinya, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap
Budi Hardi, seorang otak pelaku.
Budi kemudian menyebut nama Alvy Syahrin alias Alvi yang mengaku sebagai polisi. Alvi pun kemudian ditangkap.Dari keterangan Alvi, petugas kemudian menciduk Nurhayani alias Naya, orang yang menjual mobil korban.
“Sementara masih ada dua lagi orang yang sedang dikejar dan masuk dalam DPO kita,” katanya.
Untuk tersangka Budi, polisi terpaksa menembak kakinya. Karena melawan dan coba melarikan diri.
Kepada polisi, Budi mengaku sudah 50 kali beraksi di lokasi berbeda dengan modus yang sama.
Pelaku menjabar beberapa lokasi tempatnya beraksi dan kerugian korban. Masing-masing di Jalan Sunggal, Kampung Lalang (hasil Rp5.000.000), Jalan Tani Asli (hasil Rp5.000.000), Jalan Martubung (hasil Rp10.000.000), Jalan Sei Kambing Kutilang (hasil Rp6.000.000) dan Jalan Kampung Lalang, Komplek Cina (hasil Rp5.000.000).
Kemudian, di Jalan Delitua (hasil Rp15.000.000), Jalan Kampung Lalang (hasil Rp2.000.000), Jalan Mencirim (hasil Rp5.000.000), Jalan Kampung Lalang (hasil Rp2.000.000) dan Perumnas Simalingkar (hasil Rp10.000.000).
Selain itu, di Jalan Simalingkar (hasil Rp5.000.000), Jalan Garu (hasil Rp20.000.000), Jalan Petisah (hasil Rp12.000.000), Jalan Helvetia (hasil Rp2.000.000) dan Jalan Kelambir V (hasil Rp2.000.000).
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Juncto 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk dua tersangka lagi yang menjadi DPO atas nama AS (50) dan FE (45), dalam waktu dekat akan segera ditangkap,” pungkas Dadang. (dvs/ala)