26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Diskotek Lee Garden Dibekukan

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Petugas dari Dinas Pariwissata Kota Medan dibantu TNI-Polri menutup tempat hiburan Lee Garden yang berada di Jalan Nibung Baru Medan, Selasa (l0/2). Penutupan dilakukan karena Lee Garden tidak melunasi pajak.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Petugas dari Dinas Pariwissata Kota Medan dibantu TNI-Polri menutup tempat hiburan Lee Garden yang berada di Jalan Nibung Baru Medan, Selasa (l0/2). Penutupan dilakukan karena Lee Garden tidak melunasi pajak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya Diskotek dan Karaoke Lee Garden (LG) ‘digas’ oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan. Diskotek itu ditutup tadi malam sekira pukul 21.41 WIB. Jika masih beroperasi di kemudian hari, pihak Disbudpar pun berjanji akan ‘menggas’ lagi diskotek tersebut.

Tempat hiburan malam itu dibekukan sementara karena tetap membandel dan tetap beroperasi meski sebelumnya telah dua kali disegel. “Hanya sementara, beroperasi lagi kita gas!” cetus Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disburpar) Medan, Lilik, tadi malam di diskotek yang berada di Jalan Nibung Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah itu.

Dalam penertiban tadi malam, Disburpar Medan didampingi oleh petugas TNI/Polri, Satpol PP Kota Medan Denpom I/5. Saat memasuki diskotek dan karaoke, tempat hiburan tersebut tampak sepi dari aktivitas. Tak seorang pun pengunjung ditemui, hanya satpam dan kebersihan yang ada.

Dari lantai 1 sampai 3 terlihat sepi pengunjung. Kuat dugaan penertiban itu telah bocor.  Disinggung penertiban malam ini sudah bocor, Lilik, mengaku tak mengetahuinya.

“Soal itu saya tak berani menduga-duga atau menuduh. Karena banyak orang yang datang dalam penertiban malam ini. Sebab, rambut sama hitam tetapi faktanya malam ini kosong dan tidak ada aktivitas atau operasional,” akunya.

Penutupan ini kata Lilik karena LG masih membandel. Meski sudah ditempel stiker segel penutupan sementara oleh Pemko Medan (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2014 dan Peraturan Walikota (Perwal) No. 29/2014, Diskotik dan Karaoke Lee Garden tetap membandel. Tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Nibung Baru itu, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah ini, ternyata curi-curi waktu.

“Pada 23 Januari yang lalu kita sudah melayangkan surat sanksi pembatasan beroperasi diskotek & karaoke LG. Sanksinya adalah pembatasan selama 14 hari kerja, terhitung sejak 6 Februari yang lalu,” kata Lilik.

Pasalnya, dalam jeda waktu 4 hari sejak Jumat (6/2) lalu penyegelan sementara dilakukan hingga Senin (9/2), tempat hiburan itu masih beroperasi. Terbukti, terdapat dua kertas putih yang dilakban untuk menutup stiker segel. Ukuran kertas tersebut pun sengaja didesain sama persis guna mengelabui penunjung yang datang.

Menurutnya, pada tanggal 6-9 Februari ternyata tim yang melakukan undercover ada mendapati temuan beroperasi. “Karena itu, malam ini (tadi malam, Red)  kita melakukan penegasan kembali terkait pelanggaran yang dilakukan manajemen. Kita memasang dua stiker segel di depan pintu masuk diskotek dan karaoke,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya hari ini meminta penjelasan dari manajemen terkait curi-curi waktu tersebut. Selanjutnya melakukan evaluasi dan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku. Lilik mengatakan jika manajemen tetap membandel, pihaknya akan ‘menggas’ lagi diskotek tersebut. “Kita akan melakukan pembekuan sementara terhadap tempat hiburan ini agar tidak beroperasi lagi. Kita juga meminta tanda daftar usaha pariwisatanya untuk dikembalikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ditanya soal rekomendasi dari BNNP Sumut sendiri yang menyatakan bahwa tempat tersebut sudah jelas sebagai ‘sarang narkoba’? Lilik tak berani mengambil sikap tegas. Ia mengaku dalam perwal bahwa mekanisme menutup tempat hiburan tidak bisa semena-mena dan ada proses yang harus dilalui.

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Petugas dari Dinas Pariwissata Kota Medan dibantu TNI-Polri menutup tempat hiburan Lee Garden yang berada di Jalan Nibung Baru Medan, Selasa (l0/2). Penutupan dilakukan karena Lee Garden tidak melunasi pajak.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Petugas dari Dinas Pariwissata Kota Medan dibantu TNI-Polri menutup tempat hiburan Lee Garden yang berada di Jalan Nibung Baru Medan, Selasa (l0/2). Penutupan dilakukan karena Lee Garden tidak melunasi pajak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya Diskotek dan Karaoke Lee Garden (LG) ‘digas’ oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan. Diskotek itu ditutup tadi malam sekira pukul 21.41 WIB. Jika masih beroperasi di kemudian hari, pihak Disbudpar pun berjanji akan ‘menggas’ lagi diskotek tersebut.

Tempat hiburan malam itu dibekukan sementara karena tetap membandel dan tetap beroperasi meski sebelumnya telah dua kali disegel. “Hanya sementara, beroperasi lagi kita gas!” cetus Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disburpar) Medan, Lilik, tadi malam di diskotek yang berada di Jalan Nibung Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah itu.

Dalam penertiban tadi malam, Disburpar Medan didampingi oleh petugas TNI/Polri, Satpol PP Kota Medan Denpom I/5. Saat memasuki diskotek dan karaoke, tempat hiburan tersebut tampak sepi dari aktivitas. Tak seorang pun pengunjung ditemui, hanya satpam dan kebersihan yang ada.

Dari lantai 1 sampai 3 terlihat sepi pengunjung. Kuat dugaan penertiban itu telah bocor.  Disinggung penertiban malam ini sudah bocor, Lilik, mengaku tak mengetahuinya.

“Soal itu saya tak berani menduga-duga atau menuduh. Karena banyak orang yang datang dalam penertiban malam ini. Sebab, rambut sama hitam tetapi faktanya malam ini kosong dan tidak ada aktivitas atau operasional,” akunya.

Penutupan ini kata Lilik karena LG masih membandel. Meski sudah ditempel stiker segel penutupan sementara oleh Pemko Medan (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2014 dan Peraturan Walikota (Perwal) No. 29/2014, Diskotik dan Karaoke Lee Garden tetap membandel. Tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Nibung Baru itu, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah ini, ternyata curi-curi waktu.

“Pada 23 Januari yang lalu kita sudah melayangkan surat sanksi pembatasan beroperasi diskotek & karaoke LG. Sanksinya adalah pembatasan selama 14 hari kerja, terhitung sejak 6 Februari yang lalu,” kata Lilik.

Pasalnya, dalam jeda waktu 4 hari sejak Jumat (6/2) lalu penyegelan sementara dilakukan hingga Senin (9/2), tempat hiburan itu masih beroperasi. Terbukti, terdapat dua kertas putih yang dilakban untuk menutup stiker segel. Ukuran kertas tersebut pun sengaja didesain sama persis guna mengelabui penunjung yang datang.

Menurutnya, pada tanggal 6-9 Februari ternyata tim yang melakukan undercover ada mendapati temuan beroperasi. “Karena itu, malam ini (tadi malam, Red)  kita melakukan penegasan kembali terkait pelanggaran yang dilakukan manajemen. Kita memasang dua stiker segel di depan pintu masuk diskotek dan karaoke,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya hari ini meminta penjelasan dari manajemen terkait curi-curi waktu tersebut. Selanjutnya melakukan evaluasi dan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku. Lilik mengatakan jika manajemen tetap membandel, pihaknya akan ‘menggas’ lagi diskotek tersebut. “Kita akan melakukan pembekuan sementara terhadap tempat hiburan ini agar tidak beroperasi lagi. Kita juga meminta tanda daftar usaha pariwisatanya untuk dikembalikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ditanya soal rekomendasi dari BNNP Sumut sendiri yang menyatakan bahwa tempat tersebut sudah jelas sebagai ‘sarang narkoba’? Lilik tak berani mengambil sikap tegas. Ia mengaku dalam perwal bahwa mekanisme menutup tempat hiburan tidak bisa semena-mena dan ada proses yang harus dilalui.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/