MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal mengadopsi sertifikat dan tanda tangan elektronik. Diharapkan melalui sistem kecanggihan teknologi tersebut, urusan birokrasi dalam segala hal menjadi lebih cepat, tepat dan berdaya guna.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, HM Fitriyus mengatakan, sistem ini nantinya akan terkoneksi dengan aplikasi Smart Sumut Province yang lebih dulu diluncurkan. Namun sebelum penerapan sistem tersebut, pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Tujuan penerapan sistem tanda tangan digital atau elektronik ini guna memangkas birokrasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan paling terpenting sah secara hukum,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (31/10).
Penjajakan untuk menerapkan sistem tersebut akan dilakukan Diskominfo pada November ini. Langkah awalnya dengan menandatangani MoU dengan BSSN. “Pertimbangan keamanan memakai sistem ini harus diperhatikan. Makanya kita perlu berkonsultasi ke BSSN sebelum nantinya meneken kesepahaman bersama. BSSN adalah lembaga resmi negara yang berwenang atas sertifikat tanda tangan digital ini,” ujarnya.
Diterangkan dia, menggunakan tanda tangan elektronik memiliki berbagai manfaat yang bisa langsung dirasakan baik oleh petugas pemerintahan, maupun masyarakat. Yakni dapat memangkas waktu proses pengurusan dokumen pemerintahan, setiap perubahan dalam data dan dokumen bisa dilihat oleh masyarakat.
Sehingga, proses administrasi menjadi lebih transparan, memudahkan masyarakat karena bisa menandatangani proses dokumen di mana saja tanpa harus datang ke kantor pemerintahan serta menghemat biaya peralatan kantor karena bisa mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis.
“Dengan kata lain, kepala dinas walaupun dia berada diluar kota, bisa ditempat dia dimana berada langsung menandatangani surat menyurat melalui sistem tersebut. Sehingga, tidak ada lagi alasan pelayanan ataupun perizinan usaha lama untuk diproses,” paparnya.
Apalagi, dengan aplikasi Smart Sumut Province yang sudah ada, masyarakat bisa langsung melihat sejauh mana proses izin yang dimohonkan. “Dan satu lagi keuntungannya, gubernur bisa memiliki akses untuk melihat kinerja suatu instansi terkait pelayanan tersebut,” papar mantan Sekda Kota Medan itu.
Maraknya penggunaan tanda tangan elektronik di kalangan pemerintahan tidak lepas dari dukungan legislasi nasional. Sejak 2008, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di dalamnya turut mengatur penggunaan dan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.
Dalam UU ini, dijelaskan bahwa sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah—tentunya selama memenuhi beberapa persyaratan khusus.
“Inovasi ini yang akan kita terapkan dalam waktu dekat. Setelah nanti ada kesepahaman bersama BSSN, kita akan mengundang bagian keuangan, Bappeda dan OPD lain untuk menyosialiasikan penggunaannya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sistem aplikasi ada dikenal dengan tiga unsur. Yakni Government to Government (G2G), Government to Community (G2C) dan Government to Bussines (G2B). Untuk lingkup G2G seperti yang sudah dijalankan selama ini; e-Letter, e-Budgetting, e-Performance dan lainnya. Pada lingkup G2C khusus pelayanan publik/masyarakat dimana bisa langsung terhubung dengan pemerintah dan bisa diakses siapapun.
“Sementara G2B bagi pelaku dunia usaha dalam mengurus perizinan usahanya. Dan itu bisa diurus melalui online, tidak perlu datang ke kantor tersebut serta bertemu dengan petugasnya. Sistem ini sudah kita jalankan melalui Smart Sumut Province,” katanya. (prn/ila)