25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Masih Tahap Ditelaah, Perwal Pengesahan P-APBD 2018 Dikeluarkan Pekan Depan

Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus membahas Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan, tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.

“Saat ini, prosesnya sudah ditangani Bagian Hukum (Pemko Medan). Seingat saya, sedang tahap eksiminasi (ditelaah),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga, Kamis (1/11).

Menurut Irwan, tahap eksiminasi yang dilakukan terkait perubahan-perubahan pada APBD 2018. Dengan kata lain, perubahan yang dilakukan apakah sudah sesuai atau belum.

“Menggunakan perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya, perwal tentu lebih cepat dibanding perda karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama legislatif. Meski demikian, salinan perwal nantinya tetap dikirimkan ke dewan,” tuturnya.

Sedangkan kerugian menggunakan perwal, tidak bisa mengubah satu kegiatan terhadap kegiatan lainnya. Sebagai contoh, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Jadi, yang bisa diubah itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” terangnya.

Irwan menilai, pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada revisi yang sifatnya penambahan. Oleh karena itu, menggunakan perwal lebih baik. “Kalau menggunakan perda bisa Desember baru selesai karena harus dibahas bersama legislatif terlebih dahulu. Hal ini jelas tidak efisien,” cetusnya.

Ia menuturkan, ada tiga hal yang ingin diubah pada perwal tersebut. Antara lain, rincian objek belanja, antar belanja dan program kegiatan. “Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di Jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di Jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus menggunakan perda. Jadi, yang bisa diubah itu pengaspalan mau digeser lokasinya masih bisa,” paparnya.

Irwan mengatakan, perwal itu setidaknya harus rampung bulan ini. Sebab, Rencana APBD 2019 untuk nota pengantarnya sudah dikirim ke DPRD Medan dan sedang dibahas. “Sambil berjalannya waktu, maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. Sebelum disahkan nanti P-APBD 2018, maka dikeluarkan perwal terlebih dahulu,” ucapnya.

Dia menambahkan, dibuatnya perwal karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018, tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan perda.

Sebelumnya, diduga akibat kelalaian Pemko dan DPRD Medan dalam waktu, maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa belum ditekennya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai lentur. Sehingga, Pemko dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan, sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini,” kata Mulia. (ris/ila)

Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus membahas Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan, tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.

“Saat ini, prosesnya sudah ditangani Bagian Hukum (Pemko Medan). Seingat saya, sedang tahap eksiminasi (ditelaah),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga, Kamis (1/11).

Menurut Irwan, tahap eksiminasi yang dilakukan terkait perubahan-perubahan pada APBD 2018. Dengan kata lain, perubahan yang dilakukan apakah sudah sesuai atau belum.

“Menggunakan perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya, perwal tentu lebih cepat dibanding perda karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama legislatif. Meski demikian, salinan perwal nantinya tetap dikirimkan ke dewan,” tuturnya.

Sedangkan kerugian menggunakan perwal, tidak bisa mengubah satu kegiatan terhadap kegiatan lainnya. Sebagai contoh, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Jadi, yang bisa diubah itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” terangnya.

Irwan menilai, pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada revisi yang sifatnya penambahan. Oleh karena itu, menggunakan perwal lebih baik. “Kalau menggunakan perda bisa Desember baru selesai karena harus dibahas bersama legislatif terlebih dahulu. Hal ini jelas tidak efisien,” cetusnya.

Ia menuturkan, ada tiga hal yang ingin diubah pada perwal tersebut. Antara lain, rincian objek belanja, antar belanja dan program kegiatan. “Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di Jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di Jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus menggunakan perda. Jadi, yang bisa diubah itu pengaspalan mau digeser lokasinya masih bisa,” paparnya.

Irwan mengatakan, perwal itu setidaknya harus rampung bulan ini. Sebab, Rencana APBD 2019 untuk nota pengantarnya sudah dikirim ke DPRD Medan dan sedang dibahas. “Sambil berjalannya waktu, maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. Sebelum disahkan nanti P-APBD 2018, maka dikeluarkan perwal terlebih dahulu,” ucapnya.

Dia menambahkan, dibuatnya perwal karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018, tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan perda.

Sebelumnya, diduga akibat kelalaian Pemko dan DPRD Medan dalam waktu, maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa belum ditekennya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai lentur. Sehingga, Pemko dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan, sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini,” kata Mulia. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/