30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bandar Sabu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B menjatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa narkotika jenis sabu bernama Candra Irawan alias Irek. Putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (1/11).

“Terdakwa dihukum kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan,” jelas Fauzul.

Usai sidang, Fauzul menyatakan, hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa Candra Irawan berdasarkan keputusan bersama majelis hakim.

“Sudah pas itu, 2/3 hukuman dari tuntutan jaksa,” ujar dia. Majelis hakim menilai, ada yang meringankan dari terdakwa sehingga divonis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Margaretha. Yaitu, terdakwa sudah mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya.

Menanggapi putusan hakim, JPU disebut menerima atau tidak banding. Tidak diketahui alasan pasti JPU menerimanya. Linda yang dikonfirmasi menyoal putusan hakim, enggan menanggapinya.

“Inikan di PN. Saya enggak bisa kasih komentar, karena di Kejaksaan kami ada humasnya. Kasi Intel. Atau bisa langsung ke Kasi Pidum,” ujar Linda di PN Binjai.

Wartawan kembali mencoba untuk konfirmasi terkait hal ini. Pun begitu, Linda menolak menanggapinya. JPU Linda diketahui menuntut Candra Irawan alias Irek dengan 8 tahun kurungan penjara.

“Sama Kasi Pidum saja ya nanti,” kata dia.

Sementara, Kasi Pidum, Ondo Mulatua Purba menyatakan, belum tahu secara pasti soal putusan yang menimpa Candra. Dia beralasan, JPU Linda belum melaporkannya.

“Kita bisa menerima yang penting putusan itu tidak melebihi 2/3 tuntutan jaksa. Aku belum tahu, belum ada yang lapor. Tapi biasanya, pokoknya dituntut jaksa tidak banding putusan itu kalau memenuhi 2/3 tuntutan jaksa,” aku Ondo melalui telepon selularnya.

Dia membenarkan, Candra dituntut JPU Linda dengan kurungan 8 tahun penjara. Disoal apa pertimbangannya, menurut Ondo, tuntutan yang diajukan JPU Linda sudah sesuai dengan pedoman.

“Loh, ada rupanya yang kita tuntut 20 tahun? Memang enggak pernah. Itukan ada standartnya, ada pedomannya. Kalau misal 40 gram dibuat 20 tahun, yang 100 kilogram berapa lagi,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Diketahui, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan ditangkap di rumahnya. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari Bripka Syahril Perangin-angin yang diciduk petugas Unit Paminal Polres Binjai di kamar nomor 3 Hotel Garuda, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.

Petugas Paminal Polres Binjai menyita barang bukti dari tangan Candra sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi.

Oleh polisi, Candra dan Bripka Syahril disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B menjatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa narkotika jenis sabu bernama Candra Irawan alias Irek. Putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (1/11).

“Terdakwa dihukum kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan,” jelas Fauzul.

Usai sidang, Fauzul menyatakan, hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa Candra Irawan berdasarkan keputusan bersama majelis hakim.

“Sudah pas itu, 2/3 hukuman dari tuntutan jaksa,” ujar dia. Majelis hakim menilai, ada yang meringankan dari terdakwa sehingga divonis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Margaretha. Yaitu, terdakwa sudah mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya.

Menanggapi putusan hakim, JPU disebut menerima atau tidak banding. Tidak diketahui alasan pasti JPU menerimanya. Linda yang dikonfirmasi menyoal putusan hakim, enggan menanggapinya.

“Inikan di PN. Saya enggak bisa kasih komentar, karena di Kejaksaan kami ada humasnya. Kasi Intel. Atau bisa langsung ke Kasi Pidum,” ujar Linda di PN Binjai.

Wartawan kembali mencoba untuk konfirmasi terkait hal ini. Pun begitu, Linda menolak menanggapinya. JPU Linda diketahui menuntut Candra Irawan alias Irek dengan 8 tahun kurungan penjara.

“Sama Kasi Pidum saja ya nanti,” kata dia.

Sementara, Kasi Pidum, Ondo Mulatua Purba menyatakan, belum tahu secara pasti soal putusan yang menimpa Candra. Dia beralasan, JPU Linda belum melaporkannya.

“Kita bisa menerima yang penting putusan itu tidak melebihi 2/3 tuntutan jaksa. Aku belum tahu, belum ada yang lapor. Tapi biasanya, pokoknya dituntut jaksa tidak banding putusan itu kalau memenuhi 2/3 tuntutan jaksa,” aku Ondo melalui telepon selularnya.

Dia membenarkan, Candra dituntut JPU Linda dengan kurungan 8 tahun penjara. Disoal apa pertimbangannya, menurut Ondo, tuntutan yang diajukan JPU Linda sudah sesuai dengan pedoman.

“Loh, ada rupanya yang kita tuntut 20 tahun? Memang enggak pernah. Itukan ada standartnya, ada pedomannya. Kalau misal 40 gram dibuat 20 tahun, yang 100 kilogram berapa lagi,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Diketahui, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan ditangkap di rumahnya. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari Bripka Syahril Perangin-angin yang diciduk petugas Unit Paminal Polres Binjai di kamar nomor 3 Hotel Garuda, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.

Petugas Paminal Polres Binjai menyita barang bukti dari tangan Candra sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi.

Oleh polisi, Candra dan Bripka Syahril disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/