26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Bangunan Berdiri Tanpa IMB di Marelan, Pemilik Bisa Dijerat Pidana

Fachril/sumut pos
TANPA IMB: Gedung 6 tingkat yang dibangun tanpa meiliki IMB di kawasaan Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdirinya bangunan berlantai 6 tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, bisa menyeret pemiliknya ke pidana.

“Dalam mendirikan bangunan atau gedung, sudah diatur dalam Undang – Undang No 28 Tahun 2002 tentang mendirian bangunan harus memiliki izin, kalau ini tidak dilakukan oleh pemilik bangunan, maka dapat dijerat pidana,” tegas Pengamat Kebijakan Pemko Medan, Bambang Santosoi SH, MH.

Dijelaskan pria yang juga praktisi hukum ini, dalam proses mendirikan izin bangunan, perlu adanya kajian secara lingkungan dan analisa dampak mengenai lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait.

Dengan demikian, bangunan yang sudah berdiri tanpa izin, sudah selayaknya untuk dihentikan atau dilakukan pembongkaran oleh Pemko Medan melalui dinas yang berkompeten.

“Dalam UU No 28 Tahun 2002 Pasal 39 dijeaslan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin,” ungkap Bambang.

Melihat bangunan berlantai 6 yang akan dijadikan sebagai rumah sakit, kata Bambang, perlu adanya persyaratan yang perlu dipahami tentang masalah lingungan. Hal itu diatur dalam UU No 44 tahun 2009 Pasal 8 tentang Rumah Sakit menentukan Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan lingkungan.

“Mendirikan gedung kesehatan perlu keselamatan lingkungan, karena menyangkut upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola0 lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup,” papar Bambang.

Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentua UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 .

Yakni, setiap orang yang melakukan usaha datau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Tidak ada alasan bagi Pemko Medan, membiarkan pihak – pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan, karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kota Medan merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemko Medan,” tegas Bambang.

Harapannya, dengan adanya refrensi aturan dan peraturan yang ada, dapat diimplementasikan oleh Pemko Medan, untuk menegakkan keadilan dalam kebijakan pembangunan yang tidak taat aturan di tengah masyarakat.

“Siapapun bisa melakukan gugatan terhadap gedung yang tidak memiliki izin, baik itu LSM, masyarakat bahkan Pemko Medan sendiri. Masalah ini jarang kita temukan, akan tetapi ini harus menjadi acuan untuk memerangi mafia tanah dan bangunan di Kota Medan,” ungkap Bambang.

Berdasarkan informasi yang berkembang, bangunan berlantai 6 yang merupakan satu pemilik dengan RSU Royal Prima, dibangun selama berbulan – bulan berlangsung pada malam hari. Hal itu, untuk menutupi pantau atau pengawasan dari dinas terkait. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
TANPA IMB: Gedung 6 tingkat yang dibangun tanpa meiliki IMB di kawasaan Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdirinya bangunan berlantai 6 tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, bisa menyeret pemiliknya ke pidana.

“Dalam mendirikan bangunan atau gedung, sudah diatur dalam Undang – Undang No 28 Tahun 2002 tentang mendirian bangunan harus memiliki izin, kalau ini tidak dilakukan oleh pemilik bangunan, maka dapat dijerat pidana,” tegas Pengamat Kebijakan Pemko Medan, Bambang Santosoi SH, MH.

Dijelaskan pria yang juga praktisi hukum ini, dalam proses mendirikan izin bangunan, perlu adanya kajian secara lingkungan dan analisa dampak mengenai lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait.

Dengan demikian, bangunan yang sudah berdiri tanpa izin, sudah selayaknya untuk dihentikan atau dilakukan pembongkaran oleh Pemko Medan melalui dinas yang berkompeten.

“Dalam UU No 28 Tahun 2002 Pasal 39 dijeaslan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin,” ungkap Bambang.

Melihat bangunan berlantai 6 yang akan dijadikan sebagai rumah sakit, kata Bambang, perlu adanya persyaratan yang perlu dipahami tentang masalah lingungan. Hal itu diatur dalam UU No 44 tahun 2009 Pasal 8 tentang Rumah Sakit menentukan Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan lingkungan.

“Mendirikan gedung kesehatan perlu keselamatan lingkungan, karena menyangkut upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola0 lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup,” papar Bambang.

Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentua UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 .

Yakni, setiap orang yang melakukan usaha datau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Tidak ada alasan bagi Pemko Medan, membiarkan pihak – pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan, karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kota Medan merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemko Medan,” tegas Bambang.

Harapannya, dengan adanya refrensi aturan dan peraturan yang ada, dapat diimplementasikan oleh Pemko Medan, untuk menegakkan keadilan dalam kebijakan pembangunan yang tidak taat aturan di tengah masyarakat.

“Siapapun bisa melakukan gugatan terhadap gedung yang tidak memiliki izin, baik itu LSM, masyarakat bahkan Pemko Medan sendiri. Masalah ini jarang kita temukan, akan tetapi ini harus menjadi acuan untuk memerangi mafia tanah dan bangunan di Kota Medan,” ungkap Bambang.

Berdasarkan informasi yang berkembang, bangunan berlantai 6 yang merupakan satu pemilik dengan RSU Royal Prima, dibangun selama berbulan – bulan berlangsung pada malam hari. Hal itu, untuk menutupi pantau atau pengawasan dari dinas terkait. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/