NIAS SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan meringkus 2 pelaku pencabulan pada dua anak. Aksi pelaku juga dilakukan di dua tempat terpisah.
Tersangka pertama berinisial AL (60) warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Ia ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban berinsial JT (4) yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku, Selasa (30/10).
Penangkapan AL berawal dari laporan ibu JT ke Mapolres Nias Selatan. Dijelaskan ibu korban, Senin (29/10) lalu, korban sedang bermain-main di rumah pelaku.
Kemudian, pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesekkan kemaluan nya di bibir vagina korban. Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma di bibir vagina korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut. Perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.
Tersangka kedua berinisial ST (59) warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial MG (13) penduduk desa yang sama, 27 September 2018.
Saat itu, korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya. Tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejat nya, pelaku kemudian memberikan uang Rp100 ribu sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Korban yang merasa ketakutan, menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada keluarganya. Kemudian, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya, Sabtu (3/11).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitupulu SIK, MH mengatakan, kedua pelaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.
“Anak merupakan aset bangsa, jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal kepada awak media.
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa. Tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).
“Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah, tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.(rel/ala)