29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terkait Bolos Mengajar 7 Tahun & Tunjangan Kematian Cair, Tersangka Tolak BAP, Disdik Ajukan Pemecatan

bambang/sumutpos
TIBA: Demseria Simbolon saat baru tiba di gedung Kejari Binjai setelah ditangkap di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/11) lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Disertai bukti-bukti terlampir, Dinas Pendidikan Kota Binjai sudah mengajukan surat pemecatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Meski demikian, Demseria Simbolon, tersangka dugaan penyelewengan uang negara masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya mengajar sebagai guru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani mengatakan, instansi yang dipimpinnya sudah meminta BKD agar yang bersangkutan dipecat. Menurut dia, Disdik Kota Binjai tidak berhak melakukan pemecatan.

“Proses status pegawainya dari pusat, BKN dan segala macamnya. BKD yang mungkin menyurati BKN, berhubung saudara ini (Demseria) tidak masuk dan sebagainya,” ujar dia, Kamis (8/11).

Bukti-bukti yang sudah diserahkan Disdik Binjai, kata dia, salah satunya pemutusan gaji yang bersangkutan. Persisnya sejak November 2016 hingga Agustus 2018.

Hal itu dilakukan Disdik Binjai karena Demseria sudah tidak masuk mengajar selama tujuh tahun belakangan. Tujuannya, agar kerugian negara tidak meluber.

“Kami tidak ada hak memberhentikannya,” ujar dia.

Sementara, paska ditangkap Demseria menolak diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai. Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, tersangka belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut.

“Nanti minggu depan jika sudah diperiksa. Kalau langsung boleh melalui saya, nanti disampaikan Kasi Intel. Kalau Demseria ditanya pasti belum ngaku, kami belum periksa,” kata mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya.

Victor menambahkan, Demseria masih menutup diri. Alasan oknum guru Sekolah Dasar Negeri 027144 Binjai Utara ini, karena menggunakan jasa kuasa hukum.

“Kuasa hukumnya ada. Nanti pas dia dipanggil lagi Senin atau Selasa depan. Kami yang kami temui fakta kejahatan, motif latar belakang pidananya belum ada, belum diambil keterangan,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Bagaimana soal faktor ekonomi yang jadi alasan Demseria melakukan itu, Kajari belum berani menyimpulkan.

Bahkan, Victor juga tak keberatan jika ada laporan lain dari pihak luar soal motif Demseria ini.

“Saya belum tahu. Kalau ada yang tahu motif apa dia, beritahu kami. Kalau tahu lebih bagus, jadi nggak mengandalkan pemeriksaan jaksa saja,” jelasnya.

Sayangnya, wartawan juga belum dapat melakukan wawancara langsung terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, wartawan butuh mengantongi surat izin dari Kejari Binjai untuk minta waktunya agar dapat diwawancari. Sebab, kini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Binjai.

“Dia menolak di BAP langsung. Ada dia buat surat ke saya. Kalau kesehatan aman, sudah dicek juga kesehatan dia. Aman. Boleh diwawancara langsung, besok kita buat surat izinnya biar bisa diwawancarai di Lapas,” tambah Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting.

Diberitakan sebelumnya, pelarian otak pelaku dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon akhirnya kandas di Perumahan Karang Anyar, Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat, kemarin (6/11) pukul 16.00 WIB. Wanita berusia 56 tahun ini resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Warga Komplek Handayani, Jalan Dewi Sartika Nomor 162, Binjai Utara itu tidak melawan saat diringkus di Cikarang. Bahkan, tersangka ditangkap penyidik turut disaksikan suaminya (Adesman Sagala), anak dan penasehat hukum.

Diketahui, perkara ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolon yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu. Meski bolos, Demseria Simbolon tetap mengalir. Besaran gaji Demseria bervariasi, maksimal diperoleh Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900. (ted/ala)

bambang/sumutpos
TIBA: Demseria Simbolon saat baru tiba di gedung Kejari Binjai setelah ditangkap di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/11) lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Disertai bukti-bukti terlampir, Dinas Pendidikan Kota Binjai sudah mengajukan surat pemecatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Meski demikian, Demseria Simbolon, tersangka dugaan penyelewengan uang negara masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya mengajar sebagai guru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani mengatakan, instansi yang dipimpinnya sudah meminta BKD agar yang bersangkutan dipecat. Menurut dia, Disdik Kota Binjai tidak berhak melakukan pemecatan.

“Proses status pegawainya dari pusat, BKN dan segala macamnya. BKD yang mungkin menyurati BKN, berhubung saudara ini (Demseria) tidak masuk dan sebagainya,” ujar dia, Kamis (8/11).

Bukti-bukti yang sudah diserahkan Disdik Binjai, kata dia, salah satunya pemutusan gaji yang bersangkutan. Persisnya sejak November 2016 hingga Agustus 2018.

Hal itu dilakukan Disdik Binjai karena Demseria sudah tidak masuk mengajar selama tujuh tahun belakangan. Tujuannya, agar kerugian negara tidak meluber.

“Kami tidak ada hak memberhentikannya,” ujar dia.

Sementara, paska ditangkap Demseria menolak diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai. Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, tersangka belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut.

“Nanti minggu depan jika sudah diperiksa. Kalau langsung boleh melalui saya, nanti disampaikan Kasi Intel. Kalau Demseria ditanya pasti belum ngaku, kami belum periksa,” kata mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya.

Victor menambahkan, Demseria masih menutup diri. Alasan oknum guru Sekolah Dasar Negeri 027144 Binjai Utara ini, karena menggunakan jasa kuasa hukum.

“Kuasa hukumnya ada. Nanti pas dia dipanggil lagi Senin atau Selasa depan. Kami yang kami temui fakta kejahatan, motif latar belakang pidananya belum ada, belum diambil keterangan,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Bagaimana soal faktor ekonomi yang jadi alasan Demseria melakukan itu, Kajari belum berani menyimpulkan.

Bahkan, Victor juga tak keberatan jika ada laporan lain dari pihak luar soal motif Demseria ini.

“Saya belum tahu. Kalau ada yang tahu motif apa dia, beritahu kami. Kalau tahu lebih bagus, jadi nggak mengandalkan pemeriksaan jaksa saja,” jelasnya.

Sayangnya, wartawan juga belum dapat melakukan wawancara langsung terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, wartawan butuh mengantongi surat izin dari Kejari Binjai untuk minta waktunya agar dapat diwawancari. Sebab, kini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Binjai.

“Dia menolak di BAP langsung. Ada dia buat surat ke saya. Kalau kesehatan aman, sudah dicek juga kesehatan dia. Aman. Boleh diwawancara langsung, besok kita buat surat izinnya biar bisa diwawancarai di Lapas,” tambah Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting.

Diberitakan sebelumnya, pelarian otak pelaku dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon akhirnya kandas di Perumahan Karang Anyar, Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat, kemarin (6/11) pukul 16.00 WIB. Wanita berusia 56 tahun ini resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Warga Komplek Handayani, Jalan Dewi Sartika Nomor 162, Binjai Utara itu tidak melawan saat diringkus di Cikarang. Bahkan, tersangka ditangkap penyidik turut disaksikan suaminya (Adesman Sagala), anak dan penasehat hukum.

Diketahui, perkara ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolon yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu. Meski bolos, Demseria Simbolon tetap mengalir. Besaran gaji Demseria bervariasi, maksimal diperoleh Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/