MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nota jawaban Wali Kota Medan Dzulmi Eldin atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2019 sebesar Rp5,94 triliun lebih, membuat anggota dewan Medan kecewa. Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai tak serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak mendapat jawaban yang sempurna. Namun, masih ada kesempatan pembahasan R-APBD nanti. Jadi, saat pembahasan akan kita pertajam untuk memaksimalkan peningkatan perbaikan Kota Medan ke depan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Hasyim, kemarin.
Menurut Hasyim, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti minimnya potensi PAD yang disinyalir banyak kebocoran yang sangat mempengaruhi maju tidaknya pembangunan Kota Medan. “Dalam nota jawaban wali kota hanya menanggapi penanganan masalah banjir, kemacetan lalu lintas, keluhan warga terkait pengurusan KTP dan koordinasi peningkatan keamanan. Untuk persoalan potensi PAD tidak dibahas secara mendalam,” ujarnya.
Hasyim menyebut, dalam nota jawaban wali kota hanya disampaikan bahwa R-APBD 2019 yang disusun berdasarkan ketentuan Permendagri No 38/ 2018. Adapun asumsi yang telah ditetapkan dalam dokumen yang realistis dan ekonomis serta hasil evaluasi tahun berjalan.
“Wali kota tidak serius menggali sumber-sumber yang berpotensi sebagai PAD. Pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp5,69 triliun lebih atau meningkat 0,02 persen dibanding tahun 2018. Masa sekelas Kota Medan R-APBD-nya cuma naik segitu dari tahun lalu. Padahal, kan banyak potensi-potensi untuk dijadikan sumber PAD,” cetus Hasyim.
Diutarakan Hasyim, peningkatan anggaran yang diajukan tersebut terlalu kecil. Seharusnya, peningkatan dapat dimaksimalkan sekitar 5 persen dari tahun 2018. “Pemko Medan selama ini belum menunjukkan kesungguhan menggali potensi PAD. Jika saja Pemko bersikap tegas menindak oknum yang masih melakukan kebocoran, maka pendapatan akan naik drastis.
Untuk itu, wali kota harus meminimalisir kebocoran melalui pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebocoran PAD sudah terbukti adanya oknum ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang terkena OTT polisi. Untuk itu, ke depan harus mampu melakukan perbaikan peningkatan sumber PAD yang spektakuler.
Sementara, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Roby Barus mengatakan, setelah mencermati dan mempelajari secara umum R-APBD 2019 dinilai pesimistis. Hal ini dibuktikan dengan asumsi angkat defisit anggaran yang mencapai Rp250 miliar lebih dan peningkatan pendapatan hanya 0,02 persen dari Rp5,23 triliun pada 2018 menjadi Rp5,69 triliun. “Sangat tidak irasional R-APBD 2019 yang diajukan dan perlu dikaji ulang,” ujar Roby.
Diutarakan dia, dari sisi porsi belanja tidak langsung dengan belanja langsung diakui sudah cukup baik bila dibandingkan tahun 2018. Namun demikian, dalam anggaran belanja langsung masih dianggarkan belanja pegawai sebesar Rp742,8 miliar. Sedangkan, porsi belanja pegawai telah ditampung pada anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp1,9 triliun. Sehingga, bila ditotal jumlahnya menjadi Rp2,7 triliun.
“Ini menjadi pertanyaan besar, karena dengan total anggaran belanja pegawai sebesar itu sudah tentu menjadi beban. Besarnya anggaran belanja pegawai tersebut tidak sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan umum yang diberikan ASN di lingkungan Pemko Medan kepada masyarakat.
Untuk itu, diminta supaya menjadi perhatian serius untuk disikapi,” ujarnya
Pansus R-APBD 2019 Dibentuk Sementara itu, DPRD Kota Medan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2019.Ketua Fraksi Golkar Ilhamsyah terpilih sebagai Ketua Pansus, dan Ketua Fraksi PAN Bahrumsyah menjadi Wakil Ketua.
Sedangkan yang menjadi anggota antara lain, Ahmad Arif, Dame Duma Sari Hutagalung, Hendrik Sitompul, Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan, Sabar Sitepu, Bahrumsyah, Rajuddin Sagala, Kuat Surbakti dan Roby Barus. Pemilihan komposisi Pansus R-APBD 2019 dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli.
Ketua Pansus R-APBD 2019 Kota Medan, Ilhamsyah mengaku akan segera membahas mengenai formulasi rancangan anggaran yang diajukan Pemko Medan untuk tahun depan. Namun, dalam pembahasan itu ada batas waktu. “Akhir November ini, R-APBD 2019 sudah harus masuk ke dalam tahapan penandatanganan persetujuan bersama. Makanya, untuk tahap awal kita akan bahas internal lebih dahulu,” ujarnya, kemarin.
Diutarakan dia, pada 19 November nanti sudah harus rampung karena merupakan deadline (batas akhir) pembahasan. Untuk itu, Pansus hanya memiliki waktu efektif sekitar 10 hari untuk membahas R-APBD 2019.
“Kalau dibahas sendiri (hanya Pansus) tak akan sanggup, makanya ini harus dibahas bersama (Pemko Medan) dan pasti bisa rampung akhir bulan ini,” ucapnya. Wakil Ketua Pansus R-APBD 2019 Medan, Bahrumsyah menuturkan, untuk tahap awal yang perlu dilakukan adalah melakukan sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
KUA-PPAS tidak dibahas, sementara ada pokok-pokok pikiran DPRD yang perlu dimasukkan. Oleh karena itu, perlu sinkronisasi, satu atau dua hari kedepan pembahasan dengan TAPD,” ujarnya. (ris/ila)