LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berencana meminta pembebasan lahan eks HGU PTPN II seluas 500 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars mengatakan, pengusulan pelepasan lahan eks HGU PTPN II tersebut, akan dialokasikan untuk kepentingan sarana prasarana pelayanan publik Pemkab Deliserdang, seperti lahan sekolah, pasar, lahan wakaf dan areal kantor camat.
“Masa jalan alteri ke Bandara Kualanamu ada pasar tradisional. Kemudian lahan perkuburan. Jadi itu yang harus kita pikirkan,”ujar Zainuddin Mars saat ditemui di Kantor Pemkab Deliserdang, Jalan Negara Lubukpakam, Senin (12/11).
Apabila pengusulan lahan tersebut terlaksana, lanjut Zainuddin, maka lahan seluas 500 hekatere tersebut akan dimasukkan dalam rencana pengusulan penetapan tata ruang Kabupaten Deliserdang yang kini sedang dalam proses pembahasan.
Hal senada dikatakan anggota Pansus Tataruang, DPRD Deliserdang, Mikail Tantara Purba, dari 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II, di wilayah Kabupaten Deliserdang ada sekitar 4.000 hektare.”Jadi usulan 500 hektare masih dalam hal wajar. Peruntukannya kan untuk kepentingan publik. Kami dari Pansus Tataruang mendukungnya,”ujar Mikail. (btr/han)