26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tiga Kurir Sabu Dituntut 14 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir 2 Ons sabu masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/11) sore. Mereka masing-masing, Junaidi, Hasdi Amir dan Herijal . Ketiga pria asal Aceh tersebut dinilai JPU Juliana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” singkat JPU Juliana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan. Usai berdiskusi, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan.

“Yang mulia kami minta waktu satu pekan untuk menyusun pembelaaan,” ucap Sembiring di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, Hasdi Amir dan Herijal yang saat itu berada di Aceh Utara akan melakukan transaksi narkoba di Medan, Selasa (13/3). Kedua terdakwa tidak tahu kalau calon pembelinya seorang polisi. Saat itu, Hasdi menanyakan persediaan barang haram kepada Herijal.

Namun karena Herijal tidak punya barang yang dibutuhkan sebanyak 2 Ons, Herijal menghubungi seorang temannya bernama Junaidi yang kebetulan tinggal di Kota Medan. Junaidi kemudian mematok harga sebesar Rp130 juta untuk 2 Ons sabu. Barang haram itu kemudian disepakati akan diberikan pada Kamis (15/3) di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Keduanya akhirnya bertemu dengan Junaidi ditempat yang telah disepakati. Setelah itu, Hasdi pun menelepon pembeli (Polisi yang menyaru) untuk menemui mereka di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Saat bertemu, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut langsung menyergap keduanya di lokasi. Kepada polisi, Herijal dan Hasdi mengaku hanya mengambil upah Rp4 juta jika transaksi tersebut berhasil.(man/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir 2 Ons sabu masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/11) sore. Mereka masing-masing, Junaidi, Hasdi Amir dan Herijal . Ketiga pria asal Aceh tersebut dinilai JPU Juliana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” singkat JPU Juliana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan. Usai berdiskusi, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan.

“Yang mulia kami minta waktu satu pekan untuk menyusun pembelaaan,” ucap Sembiring di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, Hasdi Amir dan Herijal yang saat itu berada di Aceh Utara akan melakukan transaksi narkoba di Medan, Selasa (13/3). Kedua terdakwa tidak tahu kalau calon pembelinya seorang polisi. Saat itu, Hasdi menanyakan persediaan barang haram kepada Herijal.

Namun karena Herijal tidak punya barang yang dibutuhkan sebanyak 2 Ons, Herijal menghubungi seorang temannya bernama Junaidi yang kebetulan tinggal di Kota Medan. Junaidi kemudian mematok harga sebesar Rp130 juta untuk 2 Ons sabu. Barang haram itu kemudian disepakati akan diberikan pada Kamis (15/3) di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Keduanya akhirnya bertemu dengan Junaidi ditempat yang telah disepakati. Setelah itu, Hasdi pun menelepon pembeli (Polisi yang menyaru) untuk menemui mereka di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Saat bertemu, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut langsung menyergap keduanya di lokasi. Kepada polisi, Herijal dan Hasdi mengaku hanya mengambil upah Rp4 juta jika transaksi tersebut berhasil.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/