MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menghentikan penyelidikan laporan mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Sumatera Utara (Sumut), Roslenni Sitepu soal menunggaknya pembayaran honor akademiknya selama menjadi dosen di kampus itu. Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu menyatakan pengaduan Roslenni tidak cukup bukti.
Tak cuma masalah pembayaran honorer saja yang dialami Roslenni, ia sendiri juga kini tidak bisa mengajar di kampus lain lantaran pihak Stikes Sumut ogah mengeluarkan surat keterangan pindah homebase. Padahal surat tersebut sangat berguna, agar Roslenni bisa mendaftar sebagai dosen di kampus lain.
Roslenni tidak menyerah memperjuangkan haknya. Ia berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sampai saat ini kasusnya mandeg, Polda Sumut tak ada tindaklanjut. Kemudian, kemarin ketika dimediasi melalui Disnaker Medan, antara saya dengan Stikes Sumut, juga tidak ada titik terang,” jelas Roslenni kepada Sumut Pos.
“Mereka tetap nggak mau mengeluarkan surat keterangan dan honor-honor akademik yang belum dibayarkan,” sambungnya. Begitupun, pihaknya masih menunggu anjuran dari Disnaker Medan yang akan didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya.
“Kemarin kami sudah kasih resume persoalan honor saya dan berkas-berkas yang belum diberikan. Tinggal petunjuk dari Disnaker, arahannya kalau tidak molor lagi, Senin (19/11),” katanya.
Roslenni mengaku, saat ini pihak Stikes Sumut masih menahan sejumlah berkas-berkas dirinya.
“Seperti yang kemarinlah, surat pernyataan pindah homebase. Kemudian SK penurunan jabatan saya dari Ka Prodi kemarin menjadi dosen biasa. Selanjutnya surat riwayat kerja dan surat-surat Jamsostek. Karena belum dikasih orang itu, saya nggak bisa ambil uang Jamsostek saya,” ujarnya.
Kuasa hukum Roslenni, Henrico Gutagalung SH mengamini keterangan kliennya.
“Negatif, tidak ada sikap tegas dan tekanan dari Subdit I/Kamneg Polda Sumut. Yang terakhir kemarin itu, mereka merasa itu tidak cukup bukti sehingga penyelidikan dihentikan,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan nanti diajukan gugatan sengketa perburuhan ke PHI, pihak Stikes Sumut dapat bertanggungjawab terkait pembayaran honor kegiatan akademik dan berkas-berkas kliennya yang belum dituntaskan.
“Ya harapan kami keadilan lah. Mudah-mudahan hak-hak klien kami nantinya bisa diberikan. Dalam waktu dekat gugatan akan kami daftarkan ke PHI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Roslenni Sitepu, melaporkan Ketua Yayasan Stikes Sumut Drs ARK dan mantan Ketua Yayasan Stikessu Prof HPL. Keduanya dilaporkan atas tudingan tindak pidana penggelapan hak-hak honorarium atas kegiatan akademik sejak dari tahun 2014 hingga 2018.(dvs/ala)