26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pelamar Umum Bisa Ikut SKB Tes CPNS 2018 Jika Nilai SKD 255

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menurunkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018, yang dituangkan dalam PemenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255. Demikian juga nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

“Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255,” sebut Menteri Syafruddin dalam PermenPAN-RB 61/2018 pasal 3.

Dengan perubahan itu, terjadi penurunan 43 poin dari nilai kumulatif SKD sebelumnya. Di mana dalam PermenPAN-RB 37/2018 nilai kumulatif paling rendah 298. Terdiri dari tes intelegensia umum (TIU) 80, tes wawasan kebangsaan (TWK) 75, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 143.

Sementara itu, dari Kabupaten Deliserdang, Sekdakab Deliserdang melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD, Sahrul mengatakan, pelaksanan ujian SKB berbasis Komputer Asissted Test (CAT) Kabupaten Deliserdang masih menunggu intruksi BKN Pusat.

Diterangkan Sahrul, Kabupaten Deliserdang telah menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Di Makodam I/BB Medan pada 8-11 Nopember 2018 lalu. Dari yang mendaftar 11.791 peserta CPNS melalui sscn dan verifikasi berkas di BKD Deliserdang. Namun yang mengikuti ujian sebanyak 11.491 orang. Dan, sebanyak 11.278 dinyatakan tidak lulus passing grade. Kemudian, ada 213 orang yang dinyatakan lulus passing grade SKD.

“Untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadwalnya akan diinformasikan kembali. Usai SKB hasilnya akan diintegrasikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Syahrul.

Syahrul mengatakan, bahwa masing masing peserta yang lulus SKD akan diberitahukan melalui situs Pemkab Deliserdang.”Peserta akan mengetahui jadwal serta lokasi ujian SKB melalui situs Pemkab Deliserdang. Sewaktu ujian SKD hal itu sudah diberitahukan kepada peserta,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan penyebab tingginya peserta ujian tidak lulus passing grade SKD, Syahrul mengatakan mungkin tingkat kesulitan soalnya lebih tinggi. Kemudian penetapan nilai passing grade terlalu tinggi dibanding tahun 2014, lalu penyebab lainnya akibat kesiapan peserta yang kurang.

Disebutkanya, formasi CPNS Kabupaten Deliserdang sebanyak 750 orang tahun 2018.”Melihat kondisi yang lulus passing grade hanya 213 orang, berarti kosong pemenuhan formasi CPNS Deliserdang karena yang dibutuhkan 750 orang,” katanya.

Selanjutnya, dari Kota Binjai, Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai hingga kini belum mengumumkan nama peserta CASN yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Terlebih, mencuatnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 38 Tahun 2018 sebagai solusi mengisi kekosongan formasi CASN 2018 sudah ditandatangani Menteri Syafruddin.

“Masih membingungkan ini bagi kami di daerah. Kami juga sudah tanya ke BKN. Kepala BKN juga sedang di Menpan RB,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Pegawai BKD Binjai, Hendra Januar, Kamis (22/11).

Usai Kepala BKN Regional VI Medan berkonsultasi ke Menpan RB, kata Hendra, ada wacana BKD kabupaten/kota dikumpulkan. Menurut Hendra, pihaknya masih ragu memunculkan nama-nama CASN yang dinyatakan lulus SKD. Sebab, ada wacana Permenpan RB yang ingin menggunakan sistem rangking.

Keraguan BKD Binjai membeberkan nama-nama yang lulus SKD karena dapat menimbulkan konflik. “Supaya tidak ada kerancuan data, siapa yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, kami menunggu SSCN dan BKN saja. Kami enggak berani mengambil keputusan. Yang jelas posisi menunggu ketentuan lebih lanjut dari BKN,” sambung Hendra.

Dia mencontohkan, jika ada pelamar yang lulus berdasarkan passing grade dengan nilai 298 dan muncul peserta lain juga dinyatakan serupa karena rangking, masing-masing tentu akan bertanya kepada BKD Binjai. “Makanya kami secara resmi belum bisa jawab. Nanti dituangkan dalam pengumuman secara bersama saja ada dari Wali Kota Binjai dan BKN,” ujarnya.

Menurut dia, masalah penerimaan CASN ini cukup sensitif. Selain itu, dokumen yang sudah diserahkan SSCN dan BKN masih berbentuk rekap nilai semua peserta.”Ketentuan lebih lanjut nanti di Panselnas saja,” andasnya.

Sistem dan Kebijakan Blunder

Sementara itu, kalangan DPRD Sumut menilai persoalan yang terjadi seputar penerimaan calon aparatur sipil Negara (CASN) sejak dibuka, karena masalah ketidaksiapan pemerintah. Penerapan sistem online ini pun dianggap kebijakan blunder di tengah tahun politik.

Anggota DPRD Sumut Ari Wibowo mengatakan, persoalan sejak awal di tahapan seleksi CASN mulai dari pendaftaran sampai pada seleksi tahap lanjut. Karenanya menganggap bahwa yang bermasalah bukan hanya sistem onlinenya, tetapi juga kebijakan mempersiapkan pelaksanaannya diduga tidak matang.

“Kita heran juga, kenapa kok sering blunder ini. Jadi kita menilai, ada ketidaksiapan pemerintah menggelar seleksi CASN ini. Akhirnya, tahapan demi tahapan bermasalah, mulai dari penetapan standarisasi passing grade terlalu tinggi,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (22/11) di gedung dewan.

Meskipun begitu, Politisi Partai Gerindra ini meminta agar proses seleksi selanjutnya, dilakukan dengan benar dan transparan. Sehingga, kesannya tidak sekadar jadi ajang kepentingan politik jelang pesta demokrasi.

“Tentu banyak yang menilai ini jadi ajang politisasi, untuk popularitas,” katanya.

Senada disampaikan Anggota DPRD Sumut fraksi PAN, Iskandar Sakty Batubara. Menurutnya ada kesan pencitraan dengan keputusan membuka formasi ini. Terlebih untuk pendidikan, harusnya pemerintah memperhatikan keberadaan tenaga honor K2, khusus untuk guru.

“Harusnya kalau mau buat, dilihat itu berapa banyak guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Jadi sistemnya kita lihat seperti terburu-buru. Sehingga berdampak secara teknis,” katanya. (btr/ted/bal/bbs)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menurunkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018, yang dituangkan dalam PemenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255. Demikian juga nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

“Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255,” sebut Menteri Syafruddin dalam PermenPAN-RB 61/2018 pasal 3.

Dengan perubahan itu, terjadi penurunan 43 poin dari nilai kumulatif SKD sebelumnya. Di mana dalam PermenPAN-RB 37/2018 nilai kumulatif paling rendah 298. Terdiri dari tes intelegensia umum (TIU) 80, tes wawasan kebangsaan (TWK) 75, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 143.

Sementara itu, dari Kabupaten Deliserdang, Sekdakab Deliserdang melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD, Sahrul mengatakan, pelaksanan ujian SKB berbasis Komputer Asissted Test (CAT) Kabupaten Deliserdang masih menunggu intruksi BKN Pusat.

Diterangkan Sahrul, Kabupaten Deliserdang telah menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Di Makodam I/BB Medan pada 8-11 Nopember 2018 lalu. Dari yang mendaftar 11.791 peserta CPNS melalui sscn dan verifikasi berkas di BKD Deliserdang. Namun yang mengikuti ujian sebanyak 11.491 orang. Dan, sebanyak 11.278 dinyatakan tidak lulus passing grade. Kemudian, ada 213 orang yang dinyatakan lulus passing grade SKD.

“Untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadwalnya akan diinformasikan kembali. Usai SKB hasilnya akan diintegrasikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Syahrul.

Syahrul mengatakan, bahwa masing masing peserta yang lulus SKD akan diberitahukan melalui situs Pemkab Deliserdang.”Peserta akan mengetahui jadwal serta lokasi ujian SKB melalui situs Pemkab Deliserdang. Sewaktu ujian SKD hal itu sudah diberitahukan kepada peserta,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan penyebab tingginya peserta ujian tidak lulus passing grade SKD, Syahrul mengatakan mungkin tingkat kesulitan soalnya lebih tinggi. Kemudian penetapan nilai passing grade terlalu tinggi dibanding tahun 2014, lalu penyebab lainnya akibat kesiapan peserta yang kurang.

Disebutkanya, formasi CPNS Kabupaten Deliserdang sebanyak 750 orang tahun 2018.”Melihat kondisi yang lulus passing grade hanya 213 orang, berarti kosong pemenuhan formasi CPNS Deliserdang karena yang dibutuhkan 750 orang,” katanya.

Selanjutnya, dari Kota Binjai, Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai hingga kini belum mengumumkan nama peserta CASN yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Terlebih, mencuatnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 38 Tahun 2018 sebagai solusi mengisi kekosongan formasi CASN 2018 sudah ditandatangani Menteri Syafruddin.

“Masih membingungkan ini bagi kami di daerah. Kami juga sudah tanya ke BKN. Kepala BKN juga sedang di Menpan RB,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Pegawai BKD Binjai, Hendra Januar, Kamis (22/11).

Usai Kepala BKN Regional VI Medan berkonsultasi ke Menpan RB, kata Hendra, ada wacana BKD kabupaten/kota dikumpulkan. Menurut Hendra, pihaknya masih ragu memunculkan nama-nama CASN yang dinyatakan lulus SKD. Sebab, ada wacana Permenpan RB yang ingin menggunakan sistem rangking.

Keraguan BKD Binjai membeberkan nama-nama yang lulus SKD karena dapat menimbulkan konflik. “Supaya tidak ada kerancuan data, siapa yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, kami menunggu SSCN dan BKN saja. Kami enggak berani mengambil keputusan. Yang jelas posisi menunggu ketentuan lebih lanjut dari BKN,” sambung Hendra.

Dia mencontohkan, jika ada pelamar yang lulus berdasarkan passing grade dengan nilai 298 dan muncul peserta lain juga dinyatakan serupa karena rangking, masing-masing tentu akan bertanya kepada BKD Binjai. “Makanya kami secara resmi belum bisa jawab. Nanti dituangkan dalam pengumuman secara bersama saja ada dari Wali Kota Binjai dan BKN,” ujarnya.

Menurut dia, masalah penerimaan CASN ini cukup sensitif. Selain itu, dokumen yang sudah diserahkan SSCN dan BKN masih berbentuk rekap nilai semua peserta.”Ketentuan lebih lanjut nanti di Panselnas saja,” andasnya.

Sistem dan Kebijakan Blunder

Sementara itu, kalangan DPRD Sumut menilai persoalan yang terjadi seputar penerimaan calon aparatur sipil Negara (CASN) sejak dibuka, karena masalah ketidaksiapan pemerintah. Penerapan sistem online ini pun dianggap kebijakan blunder di tengah tahun politik.

Anggota DPRD Sumut Ari Wibowo mengatakan, persoalan sejak awal di tahapan seleksi CASN mulai dari pendaftaran sampai pada seleksi tahap lanjut. Karenanya menganggap bahwa yang bermasalah bukan hanya sistem onlinenya, tetapi juga kebijakan mempersiapkan pelaksanaannya diduga tidak matang.

“Kita heran juga, kenapa kok sering blunder ini. Jadi kita menilai, ada ketidaksiapan pemerintah menggelar seleksi CASN ini. Akhirnya, tahapan demi tahapan bermasalah, mulai dari penetapan standarisasi passing grade terlalu tinggi,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (22/11) di gedung dewan.

Meskipun begitu, Politisi Partai Gerindra ini meminta agar proses seleksi selanjutnya, dilakukan dengan benar dan transparan. Sehingga, kesannya tidak sekadar jadi ajang kepentingan politik jelang pesta demokrasi.

“Tentu banyak yang menilai ini jadi ajang politisasi, untuk popularitas,” katanya.

Senada disampaikan Anggota DPRD Sumut fraksi PAN, Iskandar Sakty Batubara. Menurutnya ada kesan pencitraan dengan keputusan membuka formasi ini. Terlebih untuk pendidikan, harusnya pemerintah memperhatikan keberadaan tenaga honor K2, khusus untuk guru.

“Harusnya kalau mau buat, dilihat itu berapa banyak guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Jadi sistemnya kita lihat seperti terburu-buru. Sehingga berdampak secara teknis,” katanya. (btr/ted/bal/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/