ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemkab Asahan melakukan sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2018, tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, tentang RPJMD Kabupaten Asahan 2016-2021 di Aula Pemkab Asahan Jalan Lintas Sumatera, Sabtu (22/12). Pada sosialisasi ini, sekaligus dilakukan pengukuhan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Asahan Periode 2017-2022.
Ketua DRD Kabupaten Asahan, Prof Ibnu Hajar Damanik mengatakan, pihaknya merupakan mitra dari pemerintah dalam percepatan pembangunan, serta akselerasi untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan.
“Tentunya DRD akan memberikan masukan dan bantuan kepada pemerintah dalam rangka membuat arah rangka pembangunan di Asahan,” tutur Ibnu, seraya berharap, ke depannya DRD Kabupaten Asahan dan pemerintah dapat bersinergi saling bahu membahu dalam membangun Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Sekretaris DRD Sumut, Azizul Kholis menyebutkan, Kabupaten Asahan merupakan kabupten ke-13 yang telah membentuk DRD dari 33 kabupaten kota di Sumut. “DRD memiliki fungsi, di antaranya menyusun agenda untuk mempercepat pembangunan di daerah masing-masing, baik instnasi pemerintah, perguruan tinggi, dan lainnya,” jelasnya, seraya mengatakan, DRD Sumut siap memberikan masukan dan bantuan kepada DRD Kabupaten Asahan. (omi/saz)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemkab Asahan melakukan sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2018, tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, tentang RPJMD Kabupaten Asahan 2016-2021 di Aula Pemkab Asahan Jalan Lintas Sumatera, Sabtu (22/12). Pada sosialisasi ini, sekaligus dilakukan pengukuhan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Asahan Periode 2017-2022.
Ketua DRD Kabupaten Asahan, Prof Ibnu Hajar Damanik mengatakan, pihaknya merupakan mitra dari pemerintah dalam percepatan pembangunan, serta akselerasi untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan.
“Tentunya DRD akan memberikan masukan dan bantuan kepada pemerintah dalam rangka membuat arah rangka pembangunan di Asahan,” tutur Ibnu, seraya berharap, ke depannya DRD Kabupaten Asahan dan pemerintah dapat bersinergi saling bahu membahu dalam membangun Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Sekretaris DRD Sumut, Azizul Kholis menyebutkan, Kabupaten Asahan merupakan kabupten ke-13 yang telah membentuk DRD dari 33 kabupaten kota di Sumut. “DRD memiliki fungsi, di antaranya menyusun agenda untuk mempercepat pembangunan di daerah masing-masing, baik instnasi pemerintah, perguruan tinggi, dan lainnya,” jelasnya, seraya mengatakan, DRD Sumut siap memberikan masukan dan bantuan kepada DRD Kabupaten Asahan. (omi/saz)