29 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Poldasu Tunggu Data BPN, Enam Gugatan Lain Lahan Tol Medan-Binjai

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Spekulasi yang dilakukan mafia tanah, menjadi salah satu penghambat yang cukup berpengaruh dalam proses pengerjaan proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah pusat di Sumut. Seperti yang terjadi dalam proses pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menangkap empat orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grant sultan) seluas 800 meter pada lahan tol tersebut. Padahal di tahun 2019, masih banyak proyek pembangunan pemerintah yang masih akan dijalankan. Karenanya, untuk mencegah kasus ini berulang, Polda Sumut telah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Koordinasi itu dilakukan secara intens.

Kabarnya, masih ada enam gugatan perdata lagi yang dihadapi Tim Pengadaan Tanah pembangunan jalan tol Medan-Binjai dengan motif memiliki alas hak Grant Sultan. Kini, keenam gugatan tersebut menjadi perhatian Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam gugatan tersebut. Untuk itu, Andi mengaku masih menunggu data dari BPN yang sedang mempelajari guagatan-gugatan itu. “Sampai saat ini, penyidik masih menunggu data dari BPN soal enam gugatan perdata yang dihadapi Tim Pengadaan Tanah pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Ia menyebut, saat ini Polda Sumut terus memantau setiap pembangunan proyek strategis nasional yang ada di Sumut. Hal ini dilakukan agar pembangunan proyek itu berjalan maksimal tanpa hambatan. Salah satunya, pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. “Polda bertanggung jawab memastikan proses pembangunan semua proyek strategis nasional yang ada di wilayah Sumut bisa berjalan secara benar dan lancar, baik jalan tol, rel kereta api, pelabuhan, dan lainnya,” sebutnya.

Andi juga menjelaskan, Kanwil BPN sendiri berperan sebagai Tim Pengadaan Lahan untuk setiap proyek strategis nasional. Sehingga untuk memastikan kelancaran hukumnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan mereka.

Sedangkan terkait penetapan empat tersangka komplotan mafia tanah kemarin, Andi menerangkan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi-saksi diperiksa guna merampungkan berkas perkara. “Kita segerakan berkas perkaranya rampung. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi-saksi,” terangnya.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut? Perwira Polisi berpangkat tiga melati emas ini mengatakan, bisa saja. “Tapi berdasarkan fakta yang didapat, untuk saat ini masih keempat tersangka itu saja,” pungkas Andi Rian.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala oleh gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat. Adapun keempat tersangkanya, terdiri dari satu pengacara yakni Afrizon SH, dan tiga warga sipil yaitu, Tengku Awaluddin Taufik, Tengku Isyiwari, serta Tengku Azan Khan, namun Tengku Azan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.

Agus menjelaskan, modus para pelaku, ialah dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri. “Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya,” jelasnya.

Atas pemalsuan ini, sambung Agus, telah menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan.

Andi Rian sendiri saat itu menyebutkan, laporan atas kasus ini diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018. Dimana selang dua bulan kemudian, para pelakunya dapat diamankan. Para pelaku itu tuturnya, membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Karenanya keempat pelaku, ujar akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1. Saat ini kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” terangnya. (dvs)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Spekulasi yang dilakukan mafia tanah, menjadi salah satu penghambat yang cukup berpengaruh dalam proses pengerjaan proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah pusat di Sumut. Seperti yang terjadi dalam proses pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menangkap empat orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grant sultan) seluas 800 meter pada lahan tol tersebut. Padahal di tahun 2019, masih banyak proyek pembangunan pemerintah yang masih akan dijalankan. Karenanya, untuk mencegah kasus ini berulang, Polda Sumut telah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Koordinasi itu dilakukan secara intens.

Kabarnya, masih ada enam gugatan perdata lagi yang dihadapi Tim Pengadaan Tanah pembangunan jalan tol Medan-Binjai dengan motif memiliki alas hak Grant Sultan. Kini, keenam gugatan tersebut menjadi perhatian Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam gugatan tersebut. Untuk itu, Andi mengaku masih menunggu data dari BPN yang sedang mempelajari guagatan-gugatan itu. “Sampai saat ini, penyidik masih menunggu data dari BPN soal enam gugatan perdata yang dihadapi Tim Pengadaan Tanah pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Ia menyebut, saat ini Polda Sumut terus memantau setiap pembangunan proyek strategis nasional yang ada di Sumut. Hal ini dilakukan agar pembangunan proyek itu berjalan maksimal tanpa hambatan. Salah satunya, pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. “Polda bertanggung jawab memastikan proses pembangunan semua proyek strategis nasional yang ada di wilayah Sumut bisa berjalan secara benar dan lancar, baik jalan tol, rel kereta api, pelabuhan, dan lainnya,” sebutnya.

Andi juga menjelaskan, Kanwil BPN sendiri berperan sebagai Tim Pengadaan Lahan untuk setiap proyek strategis nasional. Sehingga untuk memastikan kelancaran hukumnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan mereka.

Sedangkan terkait penetapan empat tersangka komplotan mafia tanah kemarin, Andi menerangkan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi-saksi diperiksa guna merampungkan berkas perkara. “Kita segerakan berkas perkaranya rampung. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi-saksi,” terangnya.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut? Perwira Polisi berpangkat tiga melati emas ini mengatakan, bisa saja. “Tapi berdasarkan fakta yang didapat, untuk saat ini masih keempat tersangka itu saja,” pungkas Andi Rian.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala oleh gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat. Adapun keempat tersangkanya, terdiri dari satu pengacara yakni Afrizon SH, dan tiga warga sipil yaitu, Tengku Awaluddin Taufik, Tengku Isyiwari, serta Tengku Azan Khan, namun Tengku Azan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.

Agus menjelaskan, modus para pelaku, ialah dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri. “Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya,” jelasnya.

Atas pemalsuan ini, sambung Agus, telah menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan.

Andi Rian sendiri saat itu menyebutkan, laporan atas kasus ini diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018. Dimana selang dua bulan kemudian, para pelakunya dapat diamankan. Para pelaku itu tuturnya, membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Karenanya keempat pelaku, ujar akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1. Saat ini kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” terangnya. (dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/