DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap Arbain (25), pelaku penjual satwa liar dilindungi. Warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini memasarkan satwa liar tersebut melalui media sosial, facebook.
ARBAIN ditangkap petugas Subdit IV/Tipiter di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/1) sekira pukul 20.30 WIB.
Personel Polda Sumut bersama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyaru sebagai pembeli.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyebut, meski terang-terangan menjual melalui medsos, Arbain cukup lihai mengelabui petugas. Pelaku menggunakan akun dengan nama orang lain.
“Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,” katanya, Jumat (11/1).
Setelah melakukan transaksi, Polda Sumut mendapatkan tiga ekor anak lutung. Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan di rumah Arbain bersama Kepala Dusun III, Hapipudin.
Di sana, tim menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/ kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).
Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu itu.
“Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,” terangnya.
Diterangkan Rony, selama ini Arbain dalam menjual satwa dengan jenis lutung budeng, kucing akar/kucing kandang, musang, monyet, tupai menggunakan jasa kurir.
“Supaya tidak terpantau dia mengantarkan binatang ini melalui jasa kurir, kawasan penjualannya seputar Medan dan sekitarnya. Tujuannya agar identitas pelaku tak diketahui. Jasa kurir yang paling sering dimanfaatkan pelaku yakni Gojek,” katanya.
Dari mana satwa-satwa langka itu diperoleh? Rony menyatakan Arbain mendapatkannya dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.
Dari hasil pemeriksaan Ditreskrimsus, hewan-hewan yang diperdagangkan tersangka dibeli dengan harga Rp25 ribu sampai Rp75 ribu.
“Hewan tersebut dijual dengan harga Rp200.000 hingga Rp450.000 per ekor,” ucap Tatan.
Tersangka di kenakan pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat (2) undang- undang negara RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara.(dvs/ala)