31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sidang Kasus Penganiayaan Bos Diskotik LG, Lienawati Mengaku, Lisam Membantah

SAKSI: Gunawan, memberikan kesaksian kepada hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali berlanjut. Sidang beragendakan keterangan saksi itu, terdakwa Lienawati mengakui ada memukul korban, Ramly Hati.

Itu terungkap, setelah Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik mengkonfrontir keterangan saksi korban, Gunawan dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10).

“Betul mereka datang untuk sembahyang? Betul kalian ada mengganti kunci pintu rumah? Betul kau ada memukul?,” tanya Erintuah kepada terdakwa.

“Betul yang mulia, tapi cuma memukul pelan saja,” jawab Lienawati.

Sementara, Bos Diskotik LG, Lisam yang juga di konfrontir membantah keterangan saksi. Dia menyebut tidak melakukan pemukulan, hanya berusaha melerai pertikaian tersebut.

“Tidak ada saya pukul, saya hanya memegang dada Gunawan saja yang mulia,” elaknya. Keterangan terdakwa jelas bertolak belakang dengan kesaksian Gunawan dan Darwan Muktar (suami Ramly Hati) di persidangan. Pasalnya, Gunawan mengatakan ia menjadi korban pengeroyokan Lisam, setelah berusaha memisahkan terdakwa Lienawati dan korban Ramly Hati.

“Saya ditangkap dari belakang dan dipiting oleh Lisam. Karena dipiting itu, saya meronta. Kemudian dia memukul dada saya yang mulia,” ungkap Gunawan.

JPU Rambo Sinurat, lantas membacakan hasil visum Gunawan yang disebutkan terdapat beberapa luka di sekujur tubuhnya.

“Ngeri juga ya, terus apalagi,” tanya Erintuah kepada Gunawan.

“Saya mau memisahkan kakak saya Ramly Hati. Saya lihat Lienawati memukul, meludahi dan mengantukkan kepalanya ke kepala Ramly Hati yang mulia,” jawab saksi.

Bahkan Gunawan membeberkan, ia takut bertikai dengan terdakwa Lisam yang disebutnya merupakan mantan Residivis.

“Karena di depan yang mulia saya jadi berani, karena pasti yang mulia bersikap adil. Terdakwa Lisam ini residivis kasus narkoba yang mulia,” bebernya.

Sementara, saksi lainnya, Darwan Muktar juga mengatakan hal yang sama. Hanya saja ia tidak terima dengan perlakuan adik iparnya itu yang menurutnya tidak menghargai Ramly Hati, selaku kakak tertua.

“Kami tidak merasa dihargai, kakak tertua dipukul di acara mertua kami meninggal yang mulia,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, kedua terdakwa pergi ke rumah Lienawati di Jalan Gatot Subroto, No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah untuk sembahyang, 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB.

Di sana, perkelahian bermotif dugaan rebutan usaha peninggalan sang ayah itu terjadi. Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.

Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ala)

SAKSI: Gunawan, memberikan kesaksian kepada hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali berlanjut. Sidang beragendakan keterangan saksi itu, terdakwa Lienawati mengakui ada memukul korban, Ramly Hati.

Itu terungkap, setelah Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik mengkonfrontir keterangan saksi korban, Gunawan dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10).

“Betul mereka datang untuk sembahyang? Betul kalian ada mengganti kunci pintu rumah? Betul kau ada memukul?,” tanya Erintuah kepada terdakwa.

“Betul yang mulia, tapi cuma memukul pelan saja,” jawab Lienawati.

Sementara, Bos Diskotik LG, Lisam yang juga di konfrontir membantah keterangan saksi. Dia menyebut tidak melakukan pemukulan, hanya berusaha melerai pertikaian tersebut.

“Tidak ada saya pukul, saya hanya memegang dada Gunawan saja yang mulia,” elaknya. Keterangan terdakwa jelas bertolak belakang dengan kesaksian Gunawan dan Darwan Muktar (suami Ramly Hati) di persidangan. Pasalnya, Gunawan mengatakan ia menjadi korban pengeroyokan Lisam, setelah berusaha memisahkan terdakwa Lienawati dan korban Ramly Hati.

“Saya ditangkap dari belakang dan dipiting oleh Lisam. Karena dipiting itu, saya meronta. Kemudian dia memukul dada saya yang mulia,” ungkap Gunawan.

JPU Rambo Sinurat, lantas membacakan hasil visum Gunawan yang disebutkan terdapat beberapa luka di sekujur tubuhnya.

“Ngeri juga ya, terus apalagi,” tanya Erintuah kepada Gunawan.

“Saya mau memisahkan kakak saya Ramly Hati. Saya lihat Lienawati memukul, meludahi dan mengantukkan kepalanya ke kepala Ramly Hati yang mulia,” jawab saksi.

Bahkan Gunawan membeberkan, ia takut bertikai dengan terdakwa Lisam yang disebutnya merupakan mantan Residivis.

“Karena di depan yang mulia saya jadi berani, karena pasti yang mulia bersikap adil. Terdakwa Lisam ini residivis kasus narkoba yang mulia,” bebernya.

Sementara, saksi lainnya, Darwan Muktar juga mengatakan hal yang sama. Hanya saja ia tidak terima dengan perlakuan adik iparnya itu yang menurutnya tidak menghargai Ramly Hati, selaku kakak tertua.

“Kami tidak merasa dihargai, kakak tertua dipukul di acara mertua kami meninggal yang mulia,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, kedua terdakwa pergi ke rumah Lienawati di Jalan Gatot Subroto, No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah untuk sembahyang, 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB.

Di sana, perkelahian bermotif dugaan rebutan usaha peninggalan sang ayah itu terjadi. Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.

Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/