25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Perantara Sabu 5 Kg Dituntut 18 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Bondan Ismail, perantara sabu 5 kg tertunduk saat menjalani sidang tuntutan, Kamis (21/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bondan Ismail (28) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Warga Jalan Rajawali, Sei Sikambing, Medan Sunggal tersebut, nekat jadi perantara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam tuntutannya, JPU Jacky Situmorang menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara,” tegasnya dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/2).

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Atas tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa akan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan persidangan pekan mendatang.

“Baiklah, persidangan kita tunda dan akan dilanjutkan minggu depan,” ucap hakim Masrul menutup sidang.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyebutkan, terdakwa Bondan yang dikenal sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan rumahnya, dihubungi seseorang yang mengaku akan memberikannya narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

“Saat itu terdakwa serta seorang laki-laki tersebut sepakat untuk bertemu di depan pusat perbelanjaan Carefour Jalan Gatot Subroto, Medan. Setelah sepakat, lalu terdakwa pergi masuk Carefour,” ujar JPU.

Kemudian, laki-laki itu memberikan satu koper kepada terdakwa. Di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima plastik, masing-masing seberat 1 kg.

Setelah menerima koper tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Rajawali, Medan.

Sesampai di rumah, sabu itu disimpan terdakwa di dalam kamar di sebelah tempat tidurnya. Namun naas, tidak lama berselang petugas Polisi ternyata sudah membuntuti terdakwa.

“Sekira pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa hendak ke luar dari rumah, datang petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan dan pengeledahan. Saat itu petugas menyita barang bukti satu koper yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg dan satu unit handphone,” urai JPU.

Atas penangkapan itu, Polisi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari pengakuannya, sabu itu benar miliknya yang diberikan saat bertemu di Carrefour.

“Sabu itu akan diantarkan terdakwa kepada seseorang dengan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” ujar JPU. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Bondan Ismail, perantara sabu 5 kg tertunduk saat menjalani sidang tuntutan, Kamis (21/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bondan Ismail (28) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Warga Jalan Rajawali, Sei Sikambing, Medan Sunggal tersebut, nekat jadi perantara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam tuntutannya, JPU Jacky Situmorang menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara,” tegasnya dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/2).

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Atas tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa akan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan persidangan pekan mendatang.

“Baiklah, persidangan kita tunda dan akan dilanjutkan minggu depan,” ucap hakim Masrul menutup sidang.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyebutkan, terdakwa Bondan yang dikenal sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan rumahnya, dihubungi seseorang yang mengaku akan memberikannya narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

“Saat itu terdakwa serta seorang laki-laki tersebut sepakat untuk bertemu di depan pusat perbelanjaan Carefour Jalan Gatot Subroto, Medan. Setelah sepakat, lalu terdakwa pergi masuk Carefour,” ujar JPU.

Kemudian, laki-laki itu memberikan satu koper kepada terdakwa. Di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima plastik, masing-masing seberat 1 kg.

Setelah menerima koper tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Rajawali, Medan.

Sesampai di rumah, sabu itu disimpan terdakwa di dalam kamar di sebelah tempat tidurnya. Namun naas, tidak lama berselang petugas Polisi ternyata sudah membuntuti terdakwa.

“Sekira pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa hendak ke luar dari rumah, datang petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan dan pengeledahan. Saat itu petugas menyita barang bukti satu koper yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg dan satu unit handphone,” urai JPU.

Atas penangkapan itu, Polisi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari pengakuannya, sabu itu benar miliknya yang diberikan saat bertemu di Carrefour.

“Sabu itu akan diantarkan terdakwa kepada seseorang dengan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” ujar JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/