25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pedagang Pasar Kampunglalang Ancam Duduki Paksa Pasar

BERSIHKAN: Pekerja bangunan saat membersihkan kios di Pasar Kampunglalang yang selesai dibangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Kampunglalang mengancam akan menduduki paksa bangunan pasar yang telah direvitalisasi. Pasalnya, hingga kini bangunan pasar yang dikerjakan oleh Dinas Perkim-PR Medan melalui kontraktor telah rampung.

Ketua Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem menyatakan, para pedagang sudah terlalu lama tak menempati ‘rumahnya sendiri’ akibat proyek revitaliasi yang tak kunjung rampung dan sempat bermasalah. Akibatnya, pedagang ada yang berjualan di pinggir jalan dan bahkan ada yang tidak berjualan karena tak memiliki lapak yang layak.

“Pokoknya harus secepatnya diserahterimakan dan bulan ini juga. Kalau tidak ada kepastian dari Pemko Medan, maka kami akan buat aksi yang lebih besar dan menempati paksa bangunan pasar,” cetus Erwina, kemarin.

Apabila ada pelarangan atau penolakan dari Pemko Medan untuk berjualan di dalam bangunan yang baru, Erwina menyatakan tidak memperdulikan dan sudah siap dengan segala konsekuensinya. “Kami jualan aja di dalam, enggak perduli lagi kami. Sudah lelah kami menunggu dan cukup sabar. Kami enggak mau tahu lagi, karena sudah dua tahun terlantar,” ujarnya.

Diutarakan Erwina, dari bulan Oktober 2018 sampai sekarang, jawabannya selalu masih proses terus. Proses yang tak kunjung selesai ini patut dipertanyakan. Sebab, secara fisik bangunan pasar telah rampung dan bisa ditempati.

“Sudah bolak-balik kami tanyakan, tapi begitu jawabannya dari Pemko tidak ada kepastian kapan diserahterimakan. Terakhir, Selasa (15/1) kemarin kami tanyakan sama Pak Wawa (Wakil Wali Kota Medan), kenapa sampai sekarang belum diserahterimakan? Jawaban dia, begitu juga tidak ada kepastian yang jelas,” ujarnya.

Meski begitu, sambung dia, rencana menduduki paksa bangunan pasar dan menggelar aksi besar-besaran bisa dibatalkan. Asalkan, Pemko memberi kepastian baik secara langsung dan tertulis.

“Kalau ada kepastian dari Pemko secara lisan dan tertulis, misalnya bulan depan sudah bisa ditempati. Kemungkinan kami masih mentolelir untuk yang terakhir kali. Soalnya, kami sudah capek dibohongi dengan janji-janji palsu. Pokoknya harus segera bulan ini juga dan jangan tunda-tunda lagi sampai bulan depan,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku, serahterima bangunan pasar tersebut sedang dalam proses administrasi. Salah satunya, diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Namun sayangnya, Akhyar tak menyebutkan secara pasti kapan waktunya. “Gak lama-lama, jadi tunggulah, sabarlah,” akunya.

Akhyar juga mengaku, apabila proses administrasinya telah selesai, maka barulah bisa diserahterimakan kepada PD Pasar dan kemudian ditempati pedagang.

“Selama belum ada serahterima dari yang membangun, PD Pasar belum bisa melakukan apa-apa dan operasional. Kalau memaksa mengoperasikan, nanti menyalahi aturan karena menempati bangunan pasar yang legalitasnya. Makanya, PD Pasar menunggu dulu,” bilang Akhyar.

Akhyar menambahkan, tidak ada masalah yang krusial lagi dalam proses ini dan tinggal menunggu serahterima. “Nanti dikabari, pokoknya enggak lama-lama lagi. Jadi, dimohon sabar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Kampung Lalang dikerjakan oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO. Padahal, kontraktor tersebut sebelumnya telah gagal mengerjakannya tetapi tetap diperpanjang juga oleh Dinas Perkim-PR.

Diperpanjangnya kontrak kerja itu, berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja atau 24 Maret 2018. (ris/ila)

BERSIHKAN: Pekerja bangunan saat membersihkan kios di Pasar Kampunglalang yang selesai dibangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Kampunglalang mengancam akan menduduki paksa bangunan pasar yang telah direvitalisasi. Pasalnya, hingga kini bangunan pasar yang dikerjakan oleh Dinas Perkim-PR Medan melalui kontraktor telah rampung.

Ketua Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem menyatakan, para pedagang sudah terlalu lama tak menempati ‘rumahnya sendiri’ akibat proyek revitaliasi yang tak kunjung rampung dan sempat bermasalah. Akibatnya, pedagang ada yang berjualan di pinggir jalan dan bahkan ada yang tidak berjualan karena tak memiliki lapak yang layak.

“Pokoknya harus secepatnya diserahterimakan dan bulan ini juga. Kalau tidak ada kepastian dari Pemko Medan, maka kami akan buat aksi yang lebih besar dan menempati paksa bangunan pasar,” cetus Erwina, kemarin.

Apabila ada pelarangan atau penolakan dari Pemko Medan untuk berjualan di dalam bangunan yang baru, Erwina menyatakan tidak memperdulikan dan sudah siap dengan segala konsekuensinya. “Kami jualan aja di dalam, enggak perduli lagi kami. Sudah lelah kami menunggu dan cukup sabar. Kami enggak mau tahu lagi, karena sudah dua tahun terlantar,” ujarnya.

Diutarakan Erwina, dari bulan Oktober 2018 sampai sekarang, jawabannya selalu masih proses terus. Proses yang tak kunjung selesai ini patut dipertanyakan. Sebab, secara fisik bangunan pasar telah rampung dan bisa ditempati.

“Sudah bolak-balik kami tanyakan, tapi begitu jawabannya dari Pemko tidak ada kepastian kapan diserahterimakan. Terakhir, Selasa (15/1) kemarin kami tanyakan sama Pak Wawa (Wakil Wali Kota Medan), kenapa sampai sekarang belum diserahterimakan? Jawaban dia, begitu juga tidak ada kepastian yang jelas,” ujarnya.

Meski begitu, sambung dia, rencana menduduki paksa bangunan pasar dan menggelar aksi besar-besaran bisa dibatalkan. Asalkan, Pemko memberi kepastian baik secara langsung dan tertulis.

“Kalau ada kepastian dari Pemko secara lisan dan tertulis, misalnya bulan depan sudah bisa ditempati. Kemungkinan kami masih mentolelir untuk yang terakhir kali. Soalnya, kami sudah capek dibohongi dengan janji-janji palsu. Pokoknya harus segera bulan ini juga dan jangan tunda-tunda lagi sampai bulan depan,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku, serahterima bangunan pasar tersebut sedang dalam proses administrasi. Salah satunya, diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Namun sayangnya, Akhyar tak menyebutkan secara pasti kapan waktunya. “Gak lama-lama, jadi tunggulah, sabarlah,” akunya.

Akhyar juga mengaku, apabila proses administrasinya telah selesai, maka barulah bisa diserahterimakan kepada PD Pasar dan kemudian ditempati pedagang.

“Selama belum ada serahterima dari yang membangun, PD Pasar belum bisa melakukan apa-apa dan operasional. Kalau memaksa mengoperasikan, nanti menyalahi aturan karena menempati bangunan pasar yang legalitasnya. Makanya, PD Pasar menunggu dulu,” bilang Akhyar.

Akhyar menambahkan, tidak ada masalah yang krusial lagi dalam proses ini dan tinggal menunggu serahterima. “Nanti dikabari, pokoknya enggak lama-lama lagi. Jadi, dimohon sabar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Kampung Lalang dikerjakan oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO. Padahal, kontraktor tersebut sebelumnya telah gagal mengerjakannya tetapi tetap diperpanjang juga oleh Dinas Perkim-PR.

Diperpanjangnya kontrak kerja itu, berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja atau 24 Maret 2018. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/