29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pembunuh Pensiunan TNI AU Divonis Seumur Hidup

TEDDY/SUMUT POS
TERTUNDUK: Peri Ginting hanya bisa tertunduk ketika divonis seumur hidup.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Peri Ginting (31), terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Udara (AU) Pelda Rusdianto Barus, divonis seumur hidup. Putusan itu didengar oleh tiga prajurit TNI AU di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (17/1) siang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis, didampingi anggota David Sidik Simare-mare dan Tri Syahriawani.

“Menyatakan terdakwa Peri Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Fauzul dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti, yakni pidana 20 tahun penjara. JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 dan subsidair Pasal 365 KUHPidana. Majelis hakim memerintah terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji. Perbuatannya meninggalkan luka di keluarga korban.

Selain itu, keluarga terdakwa juga tidak ada itikad baik dengan keluarga korban yang ditinggalkan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah selama sidang berkelakuan sopan.

“Atas putusan ini, kamu (terdakwa) punya hak yang sama dengan jaksa. Menerima atau pikir-pikir?,” tanya Fauzul kepada terdakwa. Mendengar ini, terdakwa Peri Ginting berkonsultasi dengan penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Binjai.

“Pikir-pikir pak,” jawab terdakwa dengan tenang usai konsultasi dengan penasehat hukum dari Posbakum PN Binjai.Senada juga diucap JPU Benny, yang menanggapi putusan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, Peri Ginting gelap mata. Warga Jalan Samanhudi, Lingkungan IV, Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan itu membunuh Pelda Rusdianto Barus.

Motifnya karena membayangkan uang Rp4 juta di dalam dompet korban. Terdakwa yang memberikan keterangan berbelit dalam sidang sebelumnya mengaku berkenalan dengan korban pada Mei 2018 di Lapangan Merdeka Binjai.

Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan badan terpisah. Jenazah korban sudah membusuk ketika ditemukan di Perkebunan Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, Minggu 5 Agustus 2018. (ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
TERTUNDUK: Peri Ginting hanya bisa tertunduk ketika divonis seumur hidup.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Peri Ginting (31), terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Udara (AU) Pelda Rusdianto Barus, divonis seumur hidup. Putusan itu didengar oleh tiga prajurit TNI AU di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (17/1) siang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis, didampingi anggota David Sidik Simare-mare dan Tri Syahriawani.

“Menyatakan terdakwa Peri Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Fauzul dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti, yakni pidana 20 tahun penjara. JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 dan subsidair Pasal 365 KUHPidana. Majelis hakim memerintah terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji. Perbuatannya meninggalkan luka di keluarga korban.

Selain itu, keluarga terdakwa juga tidak ada itikad baik dengan keluarga korban yang ditinggalkan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah selama sidang berkelakuan sopan.

“Atas putusan ini, kamu (terdakwa) punya hak yang sama dengan jaksa. Menerima atau pikir-pikir?,” tanya Fauzul kepada terdakwa. Mendengar ini, terdakwa Peri Ginting berkonsultasi dengan penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Binjai.

“Pikir-pikir pak,” jawab terdakwa dengan tenang usai konsultasi dengan penasehat hukum dari Posbakum PN Binjai.Senada juga diucap JPU Benny, yang menanggapi putusan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, Peri Ginting gelap mata. Warga Jalan Samanhudi, Lingkungan IV, Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan itu membunuh Pelda Rusdianto Barus.

Motifnya karena membayangkan uang Rp4 juta di dalam dompet korban. Terdakwa yang memberikan keterangan berbelit dalam sidang sebelumnya mengaku berkenalan dengan korban pada Mei 2018 di Lapangan Merdeka Binjai.

Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan badan terpisah. Jenazah korban sudah membusuk ketika ditemukan di Perkebunan Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, Minggu 5 Agustus 2018. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/