26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

RE Siahaan Segera Disidang

MEDAN – Setelah menetapkan mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison (RE) Siahaan sebagai tersangka korupsi pada 7 Februari 2011 lalu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas RE Siahaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/10).  Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur.

“Baru tadi pagi dilimpahkan, dengan nomor berkas 037,” ujarnya pada wartawan di PN Medan.
Namun, PN Medan belum menetapkan siapa majelis hakim yang menangani dan kapan sidang akan dimulai. “Besok lah kita cari tahu sama hakim tipikornya ya, tapi itu pasti akan segera disidangkan,” tegas Achmad Guntur. (rud)

MEDAN – Setelah menetapkan mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison (RE) Siahaan sebagai tersangka korupsi pada 7 Februari 2011 lalu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas RE Siahaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/10).  Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur.

“Baru tadi pagi dilimpahkan, dengan nomor berkas 037,” ujarnya pada wartawan di PN Medan.
Namun, PN Medan belum menetapkan siapa majelis hakim yang menangani dan kapan sidang akan dimulai. “Besok lah kita cari tahu sama hakim tipikornya ya, tapi itu pasti akan segera disidangkan,” tegas Achmad Guntur. (rud)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/