24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Terkait Kios Pasar Kampunglalang, Dewan Desak Segera Diserahterimakan

Penampakan Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan mendesak agar bangunan pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi untuk segera diserahterimakan kepada pedagang. Hal itu lantaran para pedagang sudah cukup lama terlantar dan tak menempati bangunan sekitar dua tahun lamanya akibat pengerjaan yang terbengkalai.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, dalam persoalan ini Pemko Medan jangan hanya melihat dari administratif saja, tetapi juga dengan hati nuranin

Sebab, sebanyak 732 pedagang yang akan menempati bangunan baru pasar itu sudah terlantar cukup lama.

“Kami sedang mengupayakan bagaimana bangunan Pasar Kampunglalang bisa digunakan secepatnya oleh pedagang, sehingga perekonomian mereka tidak terganggu. Soalnya, ini menyangkut ‘masalah perut’, jangan akibat tidak berjualan maka sekolah anak mereka terganggu. Jadi, gunakan hati nurani dalam persoalan ini dan jangan hanya melihat sisi administratif saja,” kata Boydo seusai rapat dengar pendapat terkait masalah tersebut bersama sejumlah anggota Komisi C, Dinas Perkim-PR, BPKAD dan kontraktor PT Budi Mangun KSO, Senin (4/2).

Menurut Boydo, apabila bangunan pasar tak juga diserahterimakan kepada pedagang, dikhawatirkan menimbulkan persoalan atau kerugian baru. Misalnya, terjadi kerusakan akibat terkena hujan dan lain sebagainya.

Diutarakan dia, memang kontraktor telah lalai dalam mengerjakan proyek itu, sehingga terlambat menuntaskannya. Namun, perlu menjadi pertimbangan karena kontraktor baru mengambil 20 persen uang negara dari nilai kontrak Rp26 miliar lebih. Artinya, masih 80 persen lagi yang menjadi hak mereka belum diterima.

“Kontraktor sudah memiliki itikad baik untuk menyerahkan kepada Pemko Medan yakni Dinas Perkim-PR lalu ke Bagian Aset dan PD Pasar hingga kemudian ditempati pedagang. Meskipun, kontraktor belum menerima sepenuhnya uang dari nilai kontrak,” tutur Boydo.

Ia menyebutkan, belum diserahterimakannya bangunan pasar tersebut karena terdapat temuan dari BPK RI karena kontraktor terlambat menuntaskan pengerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, kontraktor didenda Rp3,1 miliar karena terlambat 199 hari.

Namun demikian, sangat disayangkan pihak BPK RI tidak datang dalam RDP, padahal mereka sudah diundang. Untuk itu, minggu depan diminta BPK RI hadir agar persoalan ini ditemukan solusinya dan bisa tuntas.

Lebih lanjut Boydo mengatakan, Pemko Medan bukan tidak mau membayarkan nilai kontrak seluruhnya kepada kontraktor. Melainkan, pihak kontraktor yang belum mau meminta atau menagih. Hal ini dikarenakan menunggu hasil sanggahan dan permintaan keringanan denda dari BPK RI.

“Kontraktor sudah mengirimkan sanggahan atau klarifikasi dan permintaan keringanan kepada BPK RI. Makanya, kita mendesak agar segera dijawab. Dengan begitu, bangunan pasar dapat segera ditempati pedagang,” katanya.

Boydo berharap, pedagang bisa masuk segera dan berjualan di dalam pasar paling tidak akhir bulan ini. Sebab, informasinya pedagang harus membayar lagi sewa lapak yang sekarang di emperan karena jatuh tempo pada Maret ini. “Minggu depan akan dilakukan pertemuan untuk merumuskan bagaimana diserahterimakan. Sehingga, paling lambat akhir bulan sudah masuk ke dalam pasar,” pungkasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar menilai Pasar Kampunglalang diserahterimakan sementara sembari menunggu hasil dari BPK RI. Begitupun, melihat dulu aturan-aturan terkait apakah ada yang dilanggar atau tidak.

“Sebelum ada serah terima resmi kepada Pemko Medan, maka perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab PD Pasar karena mereka yang akan kelola nantinya. Hal itu menjadi solusi satu-satunya agar persoalan Pasar Kampunglalang bisa tuntas. Sebab, ketika dibiarkan masalahnya akan menjadi berlarut-larut,” tuturnya.

Jangga menuturkan, dilema memang persoalan Pasar Kampunglalang ini. Satu sisi pedagang mendesak agar bisa secepat mungkin menempati pasar tersebut karena sudah terlalu lama terlantar. Di sisi lain, pihak pengembang belum bisa melakukan proses serah terima kepada Dinas Perkim-PR meski pekerjaan telah selesai. Sebab, pengembang keberatan adanya denda keterlambatan Rp3,1 miliar yang ditetapkan oleh BPK RI.

“Jadi, bisa diidentifikasi mana hal-hal yang menjadi tanggung jawab kontraktor dan Pemko Medan. Tanggung jawab bisa fleksibilitas, artinya ketika kerusakan terjadi di luar pedagang maka rekanan yang melakukan pemeliharaan. Misalnya, bagian atap atau di luar jangkauan. Sedangkan kerusakan akibat pedagang maka tanggung jawab PD Pasar.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat mengatakan, keberatan jika dilakukan serahterima sementara. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi persoalan soal tanggung jawab pemeliharaan. “Masalah pemeliharaan siapa yang bertanggung jawab, karena sifatnya serahterima kelola sementara. Jangan sampai ketika digunakan pedagang dan terjadi kerusakan, maka tuding-menuding antara kami dengan rekanan atau bahkan PD Pasar,” cetusnya.

Kata Dedi, serahterima sementara tidak memiliki dasar yang kuat. Untuk itu, perlu dirumuskan solusi lain agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Kabid Anggaran BPKAD Medan, Syahrial menyebutkan, tidak ada masalah jika dilakukan serah terima antara pengembang dengan Dinas Perkim-PR meski pembayaran belum selesai dilakukan. “Sama seperti pekerjaan sejumlah OPD di tahun 2018 yang belum terbayarkan. Tetap saja, itu dicatat menjadi aset meski belum dibayar,” ujarnya.

Terpisah, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, belum bisa mengelola Pasar Kampung Lalang meski bangunannya telah rampung dibangun. Sebab, hingga saat ini belum ada petunjuk lebih jauh dari Pemko Medan. “Kami menunggu perintah Pemko Medan, kalau ada perintah akan dioperasionalkan. Sejauh ini perintahnya belum ada, karena belum ada penyerahan,” ujarnya.

Rusdi mengaku pihaknya kerap didesak pedagang untuk bisa mempergunakan bangunan Pasar Kampung Lalang. Namun, kendalanya bangunan belum diserahkan oleh pengembang ke Dinas Perkim-PR karena proses pembayaran belum tuntas. “Kontraktor diminta membayar denda, itu urusan dengan Dinas Perkim-PR. Jadi, kami tidak ikut campur disana. Kalau nantinya disuruh kelola kami siap,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila proses administrasi sudah selesai, maka Dinas Perkim-PR akan membuat berita acara untuk penyerahan ke Bagian Aset dan selanjutnya menyerahkan ke PD Pasar untuk pengelolaan. “Sejauh ini belum ada mengenai itu, masih menunggu arahan pimpinan. Di satu sisi kasihan pedagang, belum lagi bangunan bisa rusak kalau dibiarkan terbengkalai,” pungkasnya. (ris/ila)

Penampakan Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan mendesak agar bangunan pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi untuk segera diserahterimakan kepada pedagang. Hal itu lantaran para pedagang sudah cukup lama terlantar dan tak menempati bangunan sekitar dua tahun lamanya akibat pengerjaan yang terbengkalai.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, dalam persoalan ini Pemko Medan jangan hanya melihat dari administratif saja, tetapi juga dengan hati nuranin

Sebab, sebanyak 732 pedagang yang akan menempati bangunan baru pasar itu sudah terlantar cukup lama.

“Kami sedang mengupayakan bagaimana bangunan Pasar Kampunglalang bisa digunakan secepatnya oleh pedagang, sehingga perekonomian mereka tidak terganggu. Soalnya, ini menyangkut ‘masalah perut’, jangan akibat tidak berjualan maka sekolah anak mereka terganggu. Jadi, gunakan hati nurani dalam persoalan ini dan jangan hanya melihat sisi administratif saja,” kata Boydo seusai rapat dengar pendapat terkait masalah tersebut bersama sejumlah anggota Komisi C, Dinas Perkim-PR, BPKAD dan kontraktor PT Budi Mangun KSO, Senin (4/2).

Menurut Boydo, apabila bangunan pasar tak juga diserahterimakan kepada pedagang, dikhawatirkan menimbulkan persoalan atau kerugian baru. Misalnya, terjadi kerusakan akibat terkena hujan dan lain sebagainya.

Diutarakan dia, memang kontraktor telah lalai dalam mengerjakan proyek itu, sehingga terlambat menuntaskannya. Namun, perlu menjadi pertimbangan karena kontraktor baru mengambil 20 persen uang negara dari nilai kontrak Rp26 miliar lebih. Artinya, masih 80 persen lagi yang menjadi hak mereka belum diterima.

“Kontraktor sudah memiliki itikad baik untuk menyerahkan kepada Pemko Medan yakni Dinas Perkim-PR lalu ke Bagian Aset dan PD Pasar hingga kemudian ditempati pedagang. Meskipun, kontraktor belum menerima sepenuhnya uang dari nilai kontrak,” tutur Boydo.

Ia menyebutkan, belum diserahterimakannya bangunan pasar tersebut karena terdapat temuan dari BPK RI karena kontraktor terlambat menuntaskan pengerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, kontraktor didenda Rp3,1 miliar karena terlambat 199 hari.

Namun demikian, sangat disayangkan pihak BPK RI tidak datang dalam RDP, padahal mereka sudah diundang. Untuk itu, minggu depan diminta BPK RI hadir agar persoalan ini ditemukan solusinya dan bisa tuntas.

Lebih lanjut Boydo mengatakan, Pemko Medan bukan tidak mau membayarkan nilai kontrak seluruhnya kepada kontraktor. Melainkan, pihak kontraktor yang belum mau meminta atau menagih. Hal ini dikarenakan menunggu hasil sanggahan dan permintaan keringanan denda dari BPK RI.

“Kontraktor sudah mengirimkan sanggahan atau klarifikasi dan permintaan keringanan kepada BPK RI. Makanya, kita mendesak agar segera dijawab. Dengan begitu, bangunan pasar dapat segera ditempati pedagang,” katanya.

Boydo berharap, pedagang bisa masuk segera dan berjualan di dalam pasar paling tidak akhir bulan ini. Sebab, informasinya pedagang harus membayar lagi sewa lapak yang sekarang di emperan karena jatuh tempo pada Maret ini. “Minggu depan akan dilakukan pertemuan untuk merumuskan bagaimana diserahterimakan. Sehingga, paling lambat akhir bulan sudah masuk ke dalam pasar,” pungkasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar menilai Pasar Kampunglalang diserahterimakan sementara sembari menunggu hasil dari BPK RI. Begitupun, melihat dulu aturan-aturan terkait apakah ada yang dilanggar atau tidak.

“Sebelum ada serah terima resmi kepada Pemko Medan, maka perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab PD Pasar karena mereka yang akan kelola nantinya. Hal itu menjadi solusi satu-satunya agar persoalan Pasar Kampunglalang bisa tuntas. Sebab, ketika dibiarkan masalahnya akan menjadi berlarut-larut,” tuturnya.

Jangga menuturkan, dilema memang persoalan Pasar Kampunglalang ini. Satu sisi pedagang mendesak agar bisa secepat mungkin menempati pasar tersebut karena sudah terlalu lama terlantar. Di sisi lain, pihak pengembang belum bisa melakukan proses serah terima kepada Dinas Perkim-PR meski pekerjaan telah selesai. Sebab, pengembang keberatan adanya denda keterlambatan Rp3,1 miliar yang ditetapkan oleh BPK RI.

“Jadi, bisa diidentifikasi mana hal-hal yang menjadi tanggung jawab kontraktor dan Pemko Medan. Tanggung jawab bisa fleksibilitas, artinya ketika kerusakan terjadi di luar pedagang maka rekanan yang melakukan pemeliharaan. Misalnya, bagian atap atau di luar jangkauan. Sedangkan kerusakan akibat pedagang maka tanggung jawab PD Pasar.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat mengatakan, keberatan jika dilakukan serahterima sementara. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi persoalan soal tanggung jawab pemeliharaan. “Masalah pemeliharaan siapa yang bertanggung jawab, karena sifatnya serahterima kelola sementara. Jangan sampai ketika digunakan pedagang dan terjadi kerusakan, maka tuding-menuding antara kami dengan rekanan atau bahkan PD Pasar,” cetusnya.

Kata Dedi, serahterima sementara tidak memiliki dasar yang kuat. Untuk itu, perlu dirumuskan solusi lain agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Kabid Anggaran BPKAD Medan, Syahrial menyebutkan, tidak ada masalah jika dilakukan serah terima antara pengembang dengan Dinas Perkim-PR meski pembayaran belum selesai dilakukan. “Sama seperti pekerjaan sejumlah OPD di tahun 2018 yang belum terbayarkan. Tetap saja, itu dicatat menjadi aset meski belum dibayar,” ujarnya.

Terpisah, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, belum bisa mengelola Pasar Kampung Lalang meski bangunannya telah rampung dibangun. Sebab, hingga saat ini belum ada petunjuk lebih jauh dari Pemko Medan. “Kami menunggu perintah Pemko Medan, kalau ada perintah akan dioperasionalkan. Sejauh ini perintahnya belum ada, karena belum ada penyerahan,” ujarnya.

Rusdi mengaku pihaknya kerap didesak pedagang untuk bisa mempergunakan bangunan Pasar Kampung Lalang. Namun, kendalanya bangunan belum diserahkan oleh pengembang ke Dinas Perkim-PR karena proses pembayaran belum tuntas. “Kontraktor diminta membayar denda, itu urusan dengan Dinas Perkim-PR. Jadi, kami tidak ikut campur disana. Kalau nantinya disuruh kelola kami siap,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila proses administrasi sudah selesai, maka Dinas Perkim-PR akan membuat berita acara untuk penyerahan ke Bagian Aset dan selanjutnya menyerahkan ke PD Pasar untuk pengelolaan. “Sejauh ini belum ada mengenai itu, masih menunggu arahan pimpinan. Di satu sisi kasihan pedagang, belum lagi bangunan bisa rusak kalau dibiarkan terbengkalai,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/