27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Preman Jalanan dan Pelaku Curanmor Diciduk

MEDAN-Tulus Simaremare (31), warga Jalan Gambar, Medan, diciduk petugas Polsekta Medan Kota, karena sering memalak dan meresahkan orang-orang yang sering mangkal di kawasan Stadion Teladan Medan.

Dia ditangkap petugas Senin (9/7) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang hasil pemalakan.

Informasi yang diperoleh, Senin malam tersangka Tulus Simaremare mengelilingi Stadion Teladan untuk mencari korban yang akan dipalak. Saat bertemu Erik Hutabarat (20), warga Jalan Jamin Ginting dan Amri Situmorang (20), warga Jalan Garu VIII, pelaku meminta sejumlah uang namun ditolak.

Kesal permintaannya ditolak, Tulus membentak bahkan mengancam kedua korbannnya. Karena takut, akhirnya Erik dan Amri memberikan permintaan tersangka. Tapi setelah itu, mereka melaporkan ke Mapolsekta Medan Kota.

“Begitu menerima laporan, personel menuju lokasi yang disebutkan dan ternyata tersangka masih berada di tempat semula. Anggota pun menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat, Selasa (10/7).

Dikatakan Sandy, saat bersamaan korban lain yang pernah dipalak juga membuat laporan pemerasan yang juga dilakukan tersangka. Sandy menyebutkan, tersangka mantan residivis yang ditangkap, karena terlibat pemerkosaan beramai-ramai atau ala sumkuning. “Pelaku bersama tujuh temannya mendatangi orang berpacaran, kemudian memeras si pria sedangkan perempuannya diperkosa beramai-ramai,” sebut Sandy.

Karena perbuatannya, sambung Sandy, pelaku ditangkap dan dipenjara selama delapan bulan. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan Saat bersamaan juga dijelaskan Sandy, pihaknya meringkus Wiliam Immanuel Simanjuntak (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka mengambil kendaraan roda dua milik Siti Aminah (49), warga Jalan Garu IV yang sedang parkir di pelataran parkir Medan Mal, Jalan MT Haryono,” sebut Sandy.

Dikatakannya, tersangka bekerja sebagai buruh bongkar muat di pasar tersebut. Saat pelaku melintas di deretan parkir sepeda motor, ternyata kunci kontak milik Siti Aminah masih tergantung di jok belakang.

Kemudian Gayus mengambilnya lalu keluar dari suatu jalan. “Seorang petugas keamanan melihatnya dan tak berapa lama korban melapor ke pos pengamanan. Dengan demikian, kecurigaan mulai mengarah ke Gayus,” terang Sandy.

Guna lebih memastikan, pihaknya membuka CCTV milik Medan Mall dan dipastikan Gayus sebagai pelakunya. Apalagi korban juga meyakini sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan miliknya.

Akhirnya, Gayus ditangkap tak jauh dari lokasi pencurian meskipun sudah memotong rambutnya untuk mengelabui polisi. “Kami menyampaikan apresiasi kepada manajemen Medan Mall sebab petugas keamanan mereka cepat menindaklanjuti dan juga memberi kemudahan untuk melihat rekaman CCTV,” sebut Sandy. (mag-12)

MEDAN-Tulus Simaremare (31), warga Jalan Gambar, Medan, diciduk petugas Polsekta Medan Kota, karena sering memalak dan meresahkan orang-orang yang sering mangkal di kawasan Stadion Teladan Medan.

Dia ditangkap petugas Senin (9/7) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang hasil pemalakan.

Informasi yang diperoleh, Senin malam tersangka Tulus Simaremare mengelilingi Stadion Teladan untuk mencari korban yang akan dipalak. Saat bertemu Erik Hutabarat (20), warga Jalan Jamin Ginting dan Amri Situmorang (20), warga Jalan Garu VIII, pelaku meminta sejumlah uang namun ditolak.

Kesal permintaannya ditolak, Tulus membentak bahkan mengancam kedua korbannnya. Karena takut, akhirnya Erik dan Amri memberikan permintaan tersangka. Tapi setelah itu, mereka melaporkan ke Mapolsekta Medan Kota.

“Begitu menerima laporan, personel menuju lokasi yang disebutkan dan ternyata tersangka masih berada di tempat semula. Anggota pun menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat, Selasa (10/7).

Dikatakan Sandy, saat bersamaan korban lain yang pernah dipalak juga membuat laporan pemerasan yang juga dilakukan tersangka. Sandy menyebutkan, tersangka mantan residivis yang ditangkap, karena terlibat pemerkosaan beramai-ramai atau ala sumkuning. “Pelaku bersama tujuh temannya mendatangi orang berpacaran, kemudian memeras si pria sedangkan perempuannya diperkosa beramai-ramai,” sebut Sandy.

Karena perbuatannya, sambung Sandy, pelaku ditangkap dan dipenjara selama delapan bulan. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan Saat bersamaan juga dijelaskan Sandy, pihaknya meringkus Wiliam Immanuel Simanjuntak (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka mengambil kendaraan roda dua milik Siti Aminah (49), warga Jalan Garu IV yang sedang parkir di pelataran parkir Medan Mal, Jalan MT Haryono,” sebut Sandy.

Dikatakannya, tersangka bekerja sebagai buruh bongkar muat di pasar tersebut. Saat pelaku melintas di deretan parkir sepeda motor, ternyata kunci kontak milik Siti Aminah masih tergantung di jok belakang.

Kemudian Gayus mengambilnya lalu keluar dari suatu jalan. “Seorang petugas keamanan melihatnya dan tak berapa lama korban melapor ke pos pengamanan. Dengan demikian, kecurigaan mulai mengarah ke Gayus,” terang Sandy.

Guna lebih memastikan, pihaknya membuka CCTV milik Medan Mall dan dipastikan Gayus sebagai pelakunya. Apalagi korban juga meyakini sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan miliknya.

Akhirnya, Gayus ditangkap tak jauh dari lokasi pencurian meskipun sudah memotong rambutnya untuk mengelabui polisi. “Kami menyampaikan apresiasi kepada manajemen Medan Mall sebab petugas keamanan mereka cepat menindaklanjuti dan juga memberi kemudahan untuk melihat rekaman CCTV,” sebut Sandy. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/