SERGAI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti sabu 180,4 Gr dan 14 butir ekstasi di halaman kantor BNNK Sergai, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Selasa (12/2).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang bukti yang dipimpin Kepala BNN Sergai, Adlin Tambunan.
Turut mendampingi Kasi Pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu; Danramil 11/TB, Mayor Inf D Silalahi; Kajari Sergai Jabal Nur, diwakili JPU Sardo Manullang; Kapolres Sergai AKPB Juliarman Eka Putra Pasaribu diwakili Kanit I Narkoba Ipda M. Sihombing.
Kepala BNN Sergai, Adlin Tambunan mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi ini hasil tangkapan dari tersangka Fauzi Akbar Hutabarat (31) warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
“Tersangka ditangkap pada hari Kamis 24 Januari 2019 di rumahnya, setelah sebelumnya Unit Berantas BNN melakukan penyelidikan,” kata Adlin.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 195,74 Gr serta 1 plastik klip berisi 24 butir pil ekstasi di dalam tas sandang pelaku.
Hasil tangkapan tersebut, sebanyak 15,34 gram sabu dan 10 butir batang bukti akan disisihkan ke Laboratorium Forensik sebagai barang bukti di persidangan.
“Pelaku sendiri melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sur/ala)