26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Signal GPS Ungkap Penggelapan Mobil Rental

SOLIDEO/SUMUT POS
MENAHAN PENGAP: Endy Ginting terpaksa menahan pengap sel tahanan Mapolsek Berastagi karena menggelapkan mobil.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polsekta Berastagi mengamankan seorang tersangka penggelapan mobil rental. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda, Sabtu (11/2) siang.

Kapolsekta Berastagi, Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Iptu J Munthe yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka bernama Endi Ginting (30) warga Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.

Tersangka dibekuk anggotanya saat berada di salah satu kedai kopi. Tepatnya di Desa Tongkoh, Berastagi.

“Tertangkapnya Edi Ginting berawal, saat Global Positioning System (GPS) yang menyala pada mobil Avanza BK 1105 GT melintas di Jalan Veteran Berastagi, tepatnya di Tugu Kol dengan tujuan Kabanjahe,” ucap Iptu J Munthe, Selasa (12/2) malam.

“Setelah merasa yakin akan signal GPS tersebut, anggota mengehentikan laju mobil yang dikendari seorang pria berprofesi agen telur itu,” sambungnya.

Kepada polisi, agen telur asal Deliserdang itu mengaku mendapatkan mobil gadaian tersebut dari tersangka Endi Ginting.

Tersangka Endi Ginting menerima uang Rp20 juta dan berjanji akan melunasi secepatnya.

“Atas keterangan agen telur itu, pihak nya berhasil mengejar Endi Ginting dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan saat berada di salah satu kedia kopi, Desa Tongkoh,” terang Munthe.

Sebelumnya, jajaran Polsekta Berastagi mendapat laporan dari korban, Muhammad Saleh (32) warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Korban melaporkan mobil nya sudah tidak kembali sesuai dengan perjanjian rental mobil. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/87/II/2019/SU/RES T.KARO/SEKTA BERASTAGI.

Dalam laprannya, korban mengaku, Kamis (27/12/2018) sekira pukul 19.00 WIB, Samsul menelpon dirinya.

Samsul mengatakan akan ada yang menyewa mobil rentalnya. Keesokan harinya, korban bersama Samsul mengantar mobil tersebut ke rumah Janwar Sipahutar, selaku perental mobil.

Janwar Sipahutar merental mobil tersebut guna dipakai pihak keluarganya, dengan perjanjian akan kembalikan pada Rabu (2/1).

“Saat hari ditunggu telah tiba, Janwar Sipahutar mengatakan, kalau mobil tersebut selama ini digunakan oleh tersangka Endy Giting dan mobil sudah digadaikan kepada salah satu warga di daerah Sibolangit,” ucapnya kepada petugas.

Sementara tersangka Endi Ginting mengakui perbuatannya pada petugas. Dia mengaku nekat karena terdesak ekonomi.(deo/ala)

SOLIDEO/SUMUT POS
MENAHAN PENGAP: Endy Ginting terpaksa menahan pengap sel tahanan Mapolsek Berastagi karena menggelapkan mobil.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polsekta Berastagi mengamankan seorang tersangka penggelapan mobil rental. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda, Sabtu (11/2) siang.

Kapolsekta Berastagi, Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Iptu J Munthe yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka bernama Endi Ginting (30) warga Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.

Tersangka dibekuk anggotanya saat berada di salah satu kedai kopi. Tepatnya di Desa Tongkoh, Berastagi.

“Tertangkapnya Edi Ginting berawal, saat Global Positioning System (GPS) yang menyala pada mobil Avanza BK 1105 GT melintas di Jalan Veteran Berastagi, tepatnya di Tugu Kol dengan tujuan Kabanjahe,” ucap Iptu J Munthe, Selasa (12/2) malam.

“Setelah merasa yakin akan signal GPS tersebut, anggota mengehentikan laju mobil yang dikendari seorang pria berprofesi agen telur itu,” sambungnya.

Kepada polisi, agen telur asal Deliserdang itu mengaku mendapatkan mobil gadaian tersebut dari tersangka Endi Ginting.

Tersangka Endi Ginting menerima uang Rp20 juta dan berjanji akan melunasi secepatnya.

“Atas keterangan agen telur itu, pihak nya berhasil mengejar Endi Ginting dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan saat berada di salah satu kedia kopi, Desa Tongkoh,” terang Munthe.

Sebelumnya, jajaran Polsekta Berastagi mendapat laporan dari korban, Muhammad Saleh (32) warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Korban melaporkan mobil nya sudah tidak kembali sesuai dengan perjanjian rental mobil. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/87/II/2019/SU/RES T.KARO/SEKTA BERASTAGI.

Dalam laprannya, korban mengaku, Kamis (27/12/2018) sekira pukul 19.00 WIB, Samsul menelpon dirinya.

Samsul mengatakan akan ada yang menyewa mobil rentalnya. Keesokan harinya, korban bersama Samsul mengantar mobil tersebut ke rumah Janwar Sipahutar, selaku perental mobil.

Janwar Sipahutar merental mobil tersebut guna dipakai pihak keluarganya, dengan perjanjian akan kembalikan pada Rabu (2/1).

“Saat hari ditunggu telah tiba, Janwar Sipahutar mengatakan, kalau mobil tersebut selama ini digunakan oleh tersangka Endy Giting dan mobil sudah digadaikan kepada salah satu warga di daerah Sibolangit,” ucapnya kepada petugas.

Sementara tersangka Endi Ginting mengakui perbuatannya pada petugas. Dia mengaku nekat karena terdesak ekonomi.(deo/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/