26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngogesa Resmikan Gedung Baru Disdukcapil Langkat

BAMBANG/SUMUT POS
TANDATANGANI: Bupati Langkat Ngogesa Sitepu menandatanagi batu prasasti tanda peresmian gedung baru Disdukcatpil Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Meski tinggal tujuh hari menjabat sebagai bupati, H Ngogesa Sitepu SH terus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk kemajuan pembangunan Langkat.

Salah satunya, Ngogesa Sitepu meresmikan gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat, di Jalan T Amir Hamzah Stabat, tepatnya di depan Kantor Dinas PU Langkat, Rabu (13/2). Bupati Langkat Ngogesa dalam sambutannya mengharapkan gedung baru Disdukcatpil, dapat lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ngogesa juga berharap sarana dan prasarana serta fasilitas yang ada, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dalam pelayanannya, jangan sampai ada warga yang merasa kecewa,”tegasnya. Bupati juga menekankan, jangan sampai muncul keluhan dari masyarakat, akan sulitnya mendapatkan identitas kependudukan dan identitas kelahiran serta pelayanan lainnya.

Kadis Didukcatpil Langkat Matehsa SH M.Hum mengungkapkan biaya yang dikeluarkan untuk membangun gedung kantor Disdukcapil Kabupaten Langkat. Untuk tahap I dengan biaya Rp 3.655.000.000 dari APBD Langkat tahun 2018. “Selanjutnya juga telah dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000 dari APBD Langkat tahun 2019, untuk pembangunan tahap II. Semoga pembangunannya dapat diselesaikan di tahun 2019 ini,” paparnya.

Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebab pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar pelayanan.

Seperti kelengkapan sarana dan prasarana serta fasilitas, yang meliputi ketersediaan ruang tunggu, ketersediaan loket/meja pelayanan, ketersediaan toilet untuk pengguna layanan, ruang pengaduan, ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, dan lainnya, semuanya harus disediakan oleh pemerintah.

“Sedangkan standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau dan terukur,” sebutnya. (bam/han)

BAMBANG/SUMUT POS
TANDATANGANI: Bupati Langkat Ngogesa Sitepu menandatanagi batu prasasti tanda peresmian gedung baru Disdukcatpil Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Meski tinggal tujuh hari menjabat sebagai bupati, H Ngogesa Sitepu SH terus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk kemajuan pembangunan Langkat.

Salah satunya, Ngogesa Sitepu meresmikan gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat, di Jalan T Amir Hamzah Stabat, tepatnya di depan Kantor Dinas PU Langkat, Rabu (13/2). Bupati Langkat Ngogesa dalam sambutannya mengharapkan gedung baru Disdukcatpil, dapat lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ngogesa juga berharap sarana dan prasarana serta fasilitas yang ada, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dalam pelayanannya, jangan sampai ada warga yang merasa kecewa,”tegasnya. Bupati juga menekankan, jangan sampai muncul keluhan dari masyarakat, akan sulitnya mendapatkan identitas kependudukan dan identitas kelahiran serta pelayanan lainnya.

Kadis Didukcatpil Langkat Matehsa SH M.Hum mengungkapkan biaya yang dikeluarkan untuk membangun gedung kantor Disdukcapil Kabupaten Langkat. Untuk tahap I dengan biaya Rp 3.655.000.000 dari APBD Langkat tahun 2018. “Selanjutnya juga telah dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000 dari APBD Langkat tahun 2019, untuk pembangunan tahap II. Semoga pembangunannya dapat diselesaikan di tahun 2019 ini,” paparnya.

Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebab pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar pelayanan.

Seperti kelengkapan sarana dan prasarana serta fasilitas, yang meliputi ketersediaan ruang tunggu, ketersediaan loket/meja pelayanan, ketersediaan toilet untuk pengguna layanan, ruang pengaduan, ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, dan lainnya, semuanya harus disediakan oleh pemerintah.

“Sedangkan standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau dan terukur,” sebutnya. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/