MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa pengurus organisasi Pedagang Stadion Teladan mendatangi Komisi C DPRD Medan, kemarin (14/2). Mereka datang untuk menagih janji tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Januari lalu, yang digelar komisi tersebut terkait rekomendasi diperbolehkannya berjualan di kawasan itu.
Ketua Pedagang Stadion Teladan, Tata mengatakan, para pedagang di kawasan Stadion Teladan meminta rekomendasi Komisi C DPRD Medan agar dikeluarkan secara tertulis. Rekomendasi tersebut sangat penting untuk dijadikan pedagang sebagai pedoman atau pegangan agar beraktivitas kembali menjajakan dagangannya.
“Sewaktu RDP kemarin (23 Januari lalu, Red), pedagang di Stadion Teladan disebutkan berada di zona kuning. Ini artinya, dibolehkan berjualan. Jadi, kami butuh rekomendasi itu (secara tertulis) dari DPRD Medan agar bisa tenang berjualan,” kata Tata.
Diutarakan dia, selain meminta rekomendasi secara tertulis, pihaknya juga ingin menyampaikan berkas kepengurusan organisasi Pedagang Stadion Teladan yang telah dinotariskan. Sebab, sebelumnya Komisi C meminta agar pedagang menotariskan kepengurusan organisasi mereka.
“Sudah kami lakukan, organisasi Pedagang Stadion Teladan dinotariskan. Makanya, kami berharap sekali agar secepatnya memperoleh rekomendasi dibolehkan berjualan,” ujar Tata yang menyerahkan berkas kepengurusan organisasi pedagang kepada staf Komisi C.
Sekretaris Pedagang Stadion Teladan, Risna menambahkan, diharapkan Pemko Medan bersikap bijaksana menata pedagang. Apalagi, kondisi saat ini pengangguran semakin banyak karena sempitnya lapangan kerja. Jadi, jika berjualan terus menerus digusur maka dikhawatirkan berdampak pada tingkat pengangguran dan kriminalitas yang semakin tinggi.”Kami terpaksa berjualan di kaki lima karena sulit memperoleh pekerjaan. Sudah berbulan-bulan kami tak bisa berjualan, karena selalu digusur Satpol PP,” ujarnya.
Ia mengaku, pada dasarnya pedagang bersedia mematuhi peraturan pemerintah, dan berharap agar aturan itu secepatnya dibuat sehingga lebih nyaman berjualan. “Jika kami tak dibolehkan berjualan, bagaimana nasib keluarga kami di rumah? Dari mana kami bisa membiayai sekolah anak-anak kami? Ini juga harus menjadi pertimbangan Pemko Medan,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menyebutkan, pihaknya masih melakukan penggodokan atau pembahasan. Berbagai masukan dari anggota dewan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dijadikan sebagai bahan pertimbangan, sebelum mengambil keputusan (mengeluarkan rekomendasi).
“Memang benar pedagang di Stadion Teladan berada di zona kuning. Namun, kita tetap menerapkan peraturan daerah (perda) yang ada, bahwa pedagang tak diperbolehkan berjualan di atas trotoar,” kata Boydo ketika dihubungi via selulernya.
Terkait berkas kepengurusan organisasi pedagang yang telah dinotariskan, Boydo berjanji akan segera menindaklanjuti. “Berkas yang kami terima akan dipelajari dulu sebagai bahan masukan,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Komisi C DPRD Medan telah beberapa kali menggelar RDP terkait pedagang di Stadion Teladan dan termasuk di Gedung Arca. Berangkat dari rasa keprihatinan terhadap nasib pedagang yang kerap digusur oleh Satpol PP, Komisi C mencari solusi agar pedagang dibolehkan berjualan.
Dalam RDP, Boydo menyebutkan akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD terkait rekomendasi agar pedagang dilakukan penataan dan dibolehkan berjualan. Rekomendasi juga menyangkut penerapan waktu berjualan.
Misalnya, pedagang kelapa dan makanan di Stadion Teladan, diberlakukan buka jualan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan pedagang di Gedung Arca, mulai berjualan pukul 19.00 WIB hingga pukul 01.00 dinihari. (ris/ila)