28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Perhatian Pemko Medan Masih Minim Terhadap Bangunan Cagar Budaya

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri melakukan sosialisasi Tentang Pelestarian Cagar Budaya kepada warga di Jalan Sakti Lubis Medan. Gang Stasiun, Medan Maimun, Minggu (17/3). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perhatian Pemko Medan dinilai masih minim terhadap bangunan cagar budaya. Akibatnya, sejumlah bangunan yang memiliki nilai sejarah tak jarang dialihkann

menjadi ruko bahkan pusat bisnis. Padahal, cagar budaya yang dimiliki Medan bisa menjadi ikon kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

“Pembangunan boleh saja dilakukan, akan tetapi jangan sampai menghilangkan ciri khas dari Kota Medan. Keberadaan bangunan cagar budaya atau bersejarah saat ini, telah menjadi kepentingan sekelompok orang sehingga melupakan nilai-nilai salah satunya sejarah. Padahal, bangunan cagar budaya ini harus dijaga dan dilestarikan sehingga anak dan cucu kita nanti bisa mengetahui mengenai bangunan sejarah tersebut,” ungkap Anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri ketika melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya kepada warga di Jalan Sakti Lubis Gang Stasiun, Medan Maimun, Minggu (17/3).

Irsal mencontohkan, di kawasan Jalan Hindu terdapat sejumlah bangunan cagar budaya. Tak sedikit bangunan-bangunan tua itu, khususnya milik Pemko Medan yang terbengkalai seperti gedung Weren Huis (di persimpangan Jalan Hindu-Ahmad Yani). Bangunan tua yang berdiri sekitar tahun 1919 itu memiliki nilai sejarah sebagai supermarket atau plaza pertama, dan termegah di kota ini pada zamannya. “Di dekat kawasan itu juga, hanya ada satu yang masih terawat dan dijadikan kantor oleh PT Lonsum (London Sumatera),” ucap anggota dewan Komisi B DPRD Medan ini.

Diutarakan Irsal, sebagai legislatif yang merupakan mitra kerja Pemko Medan telah mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Dimana, dibuat Perda Nomor 2/2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Keberadaan perda ini lantaran Medan merupakan multietnis dan multikultural, yang memiliki banyak bangunan cagar budaya.

“Bangunan-bangunan cagar budaya seperti Istana Maimun, Tjong A Fie hingga bangunan sejarah lainnya di kawasan Kesawan dan Medan Utara, masih minim perhatian dari Pemko Medan. Berbeda dengan Pemko lainnya seperti di Bandung, Padang dan Makassar. Bahkan, di Medan terdapat perbedaan mencolok dengan kondisi saat ini karena lebih banyak bangunan toko dari bangunan bersejarah. Terlebih, dengan gampangnya oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan akibat pengawasan yang lemah dari Pemko Medan,” ujarnya.

Kata Irsal, Istana Maimun juga masih kurang perhatian dari Pemko Medan. Alasannya, baru satu atau dua tahun ini memiliki lampu penerangan saat malam hari. Di sisi lain, herritage yang berada di samping gedung Bank Indonesia kini dijadikan bisnis akibat berdiri megah bangunan Hotel Aston.

“Seingat saya satu atau dua tahun lalu, di Istana Maimun itu (bagian luar) kalau malam hari gelap karena tidak ada lampu. Akibatnya, wisatawan pun tak tahu tempat apa itu. Sedangkan Hotel Aston itu dulunya kan kantor wali kota yang ada bangunan heritage, tapi kini jadi bisnis perhotelan. Artinya, bangunan cagar budaya yang dimiliki sudah bercampur dengan kepentingan pihak ketiga,” cetusnya.

Sedangkan kepada Pemko Medan, sambungnya, menerapkan Perda Nomor 2/2012 dengan benar sehingga seluruh bangunan bersejarah dapat terlindungi dengan bagus. “Seluruh bangunan bersejarah di Medan supaya dirawat dan dilestarikan, sehingga generasi muda tidak lupa akan cagar budaya. Pemko Medan dapat merawat dan rutin mensosialisasikan seluruh bangunan bersejarah yang ada di Medan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelesatarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya terdiri 49 Pasal dan 20 BAB. Dalam BAB II disebutkan, adapun tujuan Perda yakni pada Pasal 2 mempertahankan keaslian bangunan dan lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dalam BAB III ditentukan wewenang Pemko Medan dalam penyelenggaraan pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya. Pada pasal 5 dinyatakan, agar Pemko Medan melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan lingkungan cagar budaya. Melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap bangunan cagar budaya. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan pemugaran bangunan cagar budaya.

Sedangkan pada pasal 6 disebutkan, Pemko Medan harus menyediakan informasi yang benar dan akurat tentang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan cagar budaya. Pemko wajib melakukan sosialisasi peraturan dan perundang undangan di Begitu juga pada BAB IV masalah hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 disebutkan masyarakat berhak menikmati keberadaan bangunan cagar budaya. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan cagar budaya. Masyarakat juga harus berperan serta dalam rangka pengelolaan bangunan dan cagar budaya sesuai aturan pasal 8.

Pada BAB XVIII diatur masalah ketentuan Pidana, Pasal 46 disebutkan perbuatan pidana terhadap penyelenggara pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan. Perda itu ditetapkan di Medan 8 Maret 2012.

Terpisah, Kabid IT Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid (YASMAR) Istana Maimun, Tengku Dicky menuturkan, selama ini memang ada bentuk perhatian Pemko Medan yang diberikan ke Istana Maimun. Namun, perhatian itu masih minim berupa penataan taman dan lampu yang ada di sekitar Istana Maimun.

“Dulu pernah ada pengecatan pada tahun 2012, tetapi sudah 2 tahun ini pengecatan untuk istana maimun tidak ada. Penerangan untuk lampu di malam hari juga baru-baru saja tepatnya tahun lalu di acara Presiden Jokowi di Istana Maimun,” cetusnya.

Dicky berharap agar Pemko Medan memberi perhatian yang banyak kepada Istana Maimun yang menjadi ikon Kota Medan. “Harapan kami tentunya perhatian yang diberikan kepada Istana Maimun besar, apalagi bangunannya butuh direnovasi,” tukasnya. (ris/ila)

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri melakukan sosialisasi Tentang Pelestarian Cagar Budaya kepada warga di Jalan Sakti Lubis Medan. Gang Stasiun, Medan Maimun, Minggu (17/3). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perhatian Pemko Medan dinilai masih minim terhadap bangunan cagar budaya. Akibatnya, sejumlah bangunan yang memiliki nilai sejarah tak jarang dialihkann

menjadi ruko bahkan pusat bisnis. Padahal, cagar budaya yang dimiliki Medan bisa menjadi ikon kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

“Pembangunan boleh saja dilakukan, akan tetapi jangan sampai menghilangkan ciri khas dari Kota Medan. Keberadaan bangunan cagar budaya atau bersejarah saat ini, telah menjadi kepentingan sekelompok orang sehingga melupakan nilai-nilai salah satunya sejarah. Padahal, bangunan cagar budaya ini harus dijaga dan dilestarikan sehingga anak dan cucu kita nanti bisa mengetahui mengenai bangunan sejarah tersebut,” ungkap Anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri ketika melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya kepada warga di Jalan Sakti Lubis Gang Stasiun, Medan Maimun, Minggu (17/3).

Irsal mencontohkan, di kawasan Jalan Hindu terdapat sejumlah bangunan cagar budaya. Tak sedikit bangunan-bangunan tua itu, khususnya milik Pemko Medan yang terbengkalai seperti gedung Weren Huis (di persimpangan Jalan Hindu-Ahmad Yani). Bangunan tua yang berdiri sekitar tahun 1919 itu memiliki nilai sejarah sebagai supermarket atau plaza pertama, dan termegah di kota ini pada zamannya. “Di dekat kawasan itu juga, hanya ada satu yang masih terawat dan dijadikan kantor oleh PT Lonsum (London Sumatera),” ucap anggota dewan Komisi B DPRD Medan ini.

Diutarakan Irsal, sebagai legislatif yang merupakan mitra kerja Pemko Medan telah mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Dimana, dibuat Perda Nomor 2/2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Keberadaan perda ini lantaran Medan merupakan multietnis dan multikultural, yang memiliki banyak bangunan cagar budaya.

“Bangunan-bangunan cagar budaya seperti Istana Maimun, Tjong A Fie hingga bangunan sejarah lainnya di kawasan Kesawan dan Medan Utara, masih minim perhatian dari Pemko Medan. Berbeda dengan Pemko lainnya seperti di Bandung, Padang dan Makassar. Bahkan, di Medan terdapat perbedaan mencolok dengan kondisi saat ini karena lebih banyak bangunan toko dari bangunan bersejarah. Terlebih, dengan gampangnya oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan akibat pengawasan yang lemah dari Pemko Medan,” ujarnya.

Kata Irsal, Istana Maimun juga masih kurang perhatian dari Pemko Medan. Alasannya, baru satu atau dua tahun ini memiliki lampu penerangan saat malam hari. Di sisi lain, herritage yang berada di samping gedung Bank Indonesia kini dijadikan bisnis akibat berdiri megah bangunan Hotel Aston.

“Seingat saya satu atau dua tahun lalu, di Istana Maimun itu (bagian luar) kalau malam hari gelap karena tidak ada lampu. Akibatnya, wisatawan pun tak tahu tempat apa itu. Sedangkan Hotel Aston itu dulunya kan kantor wali kota yang ada bangunan heritage, tapi kini jadi bisnis perhotelan. Artinya, bangunan cagar budaya yang dimiliki sudah bercampur dengan kepentingan pihak ketiga,” cetusnya.

Sedangkan kepada Pemko Medan, sambungnya, menerapkan Perda Nomor 2/2012 dengan benar sehingga seluruh bangunan bersejarah dapat terlindungi dengan bagus. “Seluruh bangunan bersejarah di Medan supaya dirawat dan dilestarikan, sehingga generasi muda tidak lupa akan cagar budaya. Pemko Medan dapat merawat dan rutin mensosialisasikan seluruh bangunan bersejarah yang ada di Medan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelesatarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya terdiri 49 Pasal dan 20 BAB. Dalam BAB II disebutkan, adapun tujuan Perda yakni pada Pasal 2 mempertahankan keaslian bangunan dan lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dalam BAB III ditentukan wewenang Pemko Medan dalam penyelenggaraan pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya. Pada pasal 5 dinyatakan, agar Pemko Medan melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan lingkungan cagar budaya. Melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap bangunan cagar budaya. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan pemugaran bangunan cagar budaya.

Sedangkan pada pasal 6 disebutkan, Pemko Medan harus menyediakan informasi yang benar dan akurat tentang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan cagar budaya. Pemko wajib melakukan sosialisasi peraturan dan perundang undangan di Begitu juga pada BAB IV masalah hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 disebutkan masyarakat berhak menikmati keberadaan bangunan cagar budaya. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan cagar budaya. Masyarakat juga harus berperan serta dalam rangka pengelolaan bangunan dan cagar budaya sesuai aturan pasal 8.

Pada BAB XVIII diatur masalah ketentuan Pidana, Pasal 46 disebutkan perbuatan pidana terhadap penyelenggara pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan. Perda itu ditetapkan di Medan 8 Maret 2012.

Terpisah, Kabid IT Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid (YASMAR) Istana Maimun, Tengku Dicky menuturkan, selama ini memang ada bentuk perhatian Pemko Medan yang diberikan ke Istana Maimun. Namun, perhatian itu masih minim berupa penataan taman dan lampu yang ada di sekitar Istana Maimun.

“Dulu pernah ada pengecatan pada tahun 2012, tetapi sudah 2 tahun ini pengecatan untuk istana maimun tidak ada. Penerangan untuk lampu di malam hari juga baru-baru saja tepatnya tahun lalu di acara Presiden Jokowi di Istana Maimun,” cetusnya.

Dicky berharap agar Pemko Medan memberi perhatian yang banyak kepada Istana Maimun yang menjadi ikon Kota Medan. “Harapan kami tentunya perhatian yang diberikan kepada Istana Maimun besar, apalagi bangunannya butuh direnovasi,” tukasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/