27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Terkait Honorer yang Lolos Seleksi PPPK, Menungu Petunjuk Pusat

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Medan telah selesai dilakukan. Hasilnya, dari 197 honorer yang mendaftar hanya 97 orang yang lolos seleksi. Sedangkan 100 honorer tidak lolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, bagi mereka yang telah lolos seleksi masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Sebab, hingga kini belum ada petunjuk lanjut bagaimanan

terhadap mereka. “Kita masih menunggu petunjuk dari pusat, sampai sekarang belum ada arahannya seperti apa,” katanya.

Menurutnya, begitu juga dengan gaji yang akan diterima PPPK nantinya. Sejauh ini, belum ada aturan lebih lanjut. Namun begitu, kabarnya hak PPPK setara dengan ASN tetapi tak mendapatkan tunjangan pensiun.”Informasinya begitu, PPPK (gajinya) setara ASN tapi belum tahu termasuk golongan berapa. Namun, persoalan gaji mereka sudah ada alokasinya, dari DAU (Dana Alokasi Umum),” pungkasnya.

Tak jauh berbeda disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata dia, gaji PPPK tidak jauh berbeda dengan ASN. “PPPK ini memang tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” tutur Irwan.

Dia mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa tambahan alokasi APBD 2019 untuk membayar gaji PPPK yang lulus seleksi. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Tapi, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, seratusan pendaftar PPPK yang tidak lolos seleksi diminta jangan kecil hati. Sebab, masih ada kesempatan lagi nantinya. “Seleksi ini kan masih tahap pertama, kabarnya begitu ada gelombang kedua. Lihat saja penerimaan PNS, setiap tahun terus dibuka. Kemungkinan PPPK juga begitu,” kata Sabar yang ditemui di kantornya, Senin (18/3).

Diutarakan Sabar, bagi mereka yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama diharapkan belajar kembali untuk menguatkan kompetensinya. Sehingga, pada gelombang kedua bisa lolos nantinya. “Jangan pula tak punya kompetensi mau lolos seleksi. Wajar dong kalau tak lolos karena kompetensinya tak memenuhi. Makanya, diharapkan mengasah kembali kompetensi yang dimiliki,” harapnya.

Diketahui, Pemko Medan diberi kuota penerimaan PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 299 orang. Dengan rincian, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian.

Namun, dari jumlah kuota itu hanya 197 orang yang mendaftar. Sedangkan 102 kuota kosong akibat tak ada yang mendaftar. Seleksi penerimaan PPPK ini bukan untuk umum dan bukan pengangkatan. Melainkan, hanya honorer eks Kategori 2. (ris/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Medan telah selesai dilakukan. Hasilnya, dari 197 honorer yang mendaftar hanya 97 orang yang lolos seleksi. Sedangkan 100 honorer tidak lolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, bagi mereka yang telah lolos seleksi masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Sebab, hingga kini belum ada petunjuk lanjut bagaimanan

terhadap mereka. “Kita masih menunggu petunjuk dari pusat, sampai sekarang belum ada arahannya seperti apa,” katanya.

Menurutnya, begitu juga dengan gaji yang akan diterima PPPK nantinya. Sejauh ini, belum ada aturan lebih lanjut. Namun begitu, kabarnya hak PPPK setara dengan ASN tetapi tak mendapatkan tunjangan pensiun.”Informasinya begitu, PPPK (gajinya) setara ASN tapi belum tahu termasuk golongan berapa. Namun, persoalan gaji mereka sudah ada alokasinya, dari DAU (Dana Alokasi Umum),” pungkasnya.

Tak jauh berbeda disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata dia, gaji PPPK tidak jauh berbeda dengan ASN. “PPPK ini memang tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” tutur Irwan.

Dia mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa tambahan alokasi APBD 2019 untuk membayar gaji PPPK yang lulus seleksi. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Tapi, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, seratusan pendaftar PPPK yang tidak lolos seleksi diminta jangan kecil hati. Sebab, masih ada kesempatan lagi nantinya. “Seleksi ini kan masih tahap pertama, kabarnya begitu ada gelombang kedua. Lihat saja penerimaan PNS, setiap tahun terus dibuka. Kemungkinan PPPK juga begitu,” kata Sabar yang ditemui di kantornya, Senin (18/3).

Diutarakan Sabar, bagi mereka yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama diharapkan belajar kembali untuk menguatkan kompetensinya. Sehingga, pada gelombang kedua bisa lolos nantinya. “Jangan pula tak punya kompetensi mau lolos seleksi. Wajar dong kalau tak lolos karena kompetensinya tak memenuhi. Makanya, diharapkan mengasah kembali kompetensi yang dimiliki,” harapnya.

Diketahui, Pemko Medan diberi kuota penerimaan PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 299 orang. Dengan rincian, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian.

Namun, dari jumlah kuota itu hanya 197 orang yang mendaftar. Sedangkan 102 kuota kosong akibat tak ada yang mendaftar. Seleksi penerimaan PPPK ini bukan untuk umum dan bukan pengangkatan. Melainkan, hanya honorer eks Kategori 2. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/