SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Polres Siantar telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan ke Ditkrimsus Polda Sumut.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus korupsi itu telah menemukan titik terang temuan korupsi. AKBP Heribertus menyebutkan sudah ada dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
“Dugaan korupsi sudah di PUPR. Dinkes ada juga dugaan korupsi,” ujar Heribertus di Mapolres Siantar, Senin (25/3). Heribertus mengaku sudah menyediakan beberapa dokumen kuat dugaan korupsi untuk ditangani Polda Sumut.
Sementara, untuk kasus dugaan korupsi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), AKBP Heribertus mengaku masih menggali data korupsi.
“Kita serahkan semua ke Polda. Sementara, dua SKPD sudah kita serahkan ke Polda. Sudah ada dugaan korupsinya,” ujarnya.
Mengapa kasus korupsi Pemko Siantar dilimpahkan ke Polda? Heribertus mengaku kekurangan anggaran untuk penyidikan.
Apalagi, untuk satu kasus membutuhkan anggaran yang besar. Heribertus juga mengungkapkan telah menyerahkan kasus itu ke Kompol Roman (bagian Ditkrimsus Polda Sumut).
“Cakupannya besar, masalah anggaran itu. Nanti merekalah (Polda) yang manggil-manggil itu,” katanya.
Diketahui, Polres Siantar telah menyelidiki kasus korupsi di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Siantar sejak 14 Januari 2019. Beberapa aparatus sipil negara (ASN) telah berulang kali diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ada tiga dugaan korupsi Dinas PUPR yang akan diusut. Masing-masing, proyek fisik peningkatan saluran sekunder D.I Bah Kora II senilai Rp 3,2 miliar, sekunder D.I Simarimbun senilai Rp 1,4 miliar dan sekunder D.I Tambun Barat senilai Rp 984 juta.
Sedangkan korupsi di Dinas Kesehatan, ada terindikasi korupsi dana kapitasi jaminan kesehatan nasional tahun 2018. Terakhir, pada Dinas BKD terkait pelantikan eselon II, III, dan IV pada Januari 2019.(trm/ala)