28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Modus Ngaku Polisi, 5 Perampok Truk Ditembak

Istimewa /SUMUT POS
PERLIHATKAN: Dirkrimum, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak memperlihatkan senjata dan alat yang digunakan para pelaku beraksi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Lima orang spesialis perampok truk yang kerap berksi di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi dibekuk polisi lalu ditembak karena melawan. Tujuh orang penadah hasil rampokan juga turut diamankan dalam pengembangan.

SEBANYAK 12 tersangka berhasil diamankan berkat kerjasama tim gabungan Personel gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Tim Resmob Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sebelum tertangkap, kelima pelaku ini diketahui telah 4 kali beraksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Andi Rian di Mapolda Sumut, Senin (26/3).

Lokasinya antara lain di Jalinsum depan Tol Teluk Mengkudu Sergai (6 Maret 2019), Jalan Tol Firdaus Sergai (17 Maret 2019), Jalan Tol Percut Sei Tuan (14 Maret 2019), dan Jalan Tol Desa Medan Estate Patumbak (28 Februari 2019).

“Modus mereka menyamar sebagai polisi, khususnya dari Ditresnarkoba sambil mengacungkan pistol mancis kepada korban. Kemudian korban dibuang ke lokasi lain dengan mata dan tangan dilakban, lalu tersangka membawa kabur mobil korban,” ungkap Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjasmara.

Andi Rian mengatakan, kelima pelaku ditangkap setelah ada 4 laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kelimanya dapat diamankan petugas dari kawasan Gerbang Tol Bandar Selamat, Percut Seituan, Minggu (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kelima tersangka masing-masing, Deni Pasaribu alias Kumis, Dewi Br Sinaga, Perianto Siregar, Esron Tambunan dan juga Irwansyah alias Buyung. Mereka hanya menarget mobil pengangkut barang yang melintas di jalan tol.

“Kemudian, isi dari mobil pengangkut barang itu dijual kepada sejumlah penadah. Sedangkan mobil yang mereka rampok dijual dengan cara mencincang kemudian menimpa nomor rangka dan nomor mesin dengan nomor rangka mobil lain,” sebutnya.

Untuk tujuh orang penadah yang diamankan masing-masing, Baginda Simanjuntak, Indra Tarigan, Erik Estrada, Ahmad Nasir, Yusrita Br Pasaribu, Basdi Saragih dan Ricard Marpaung.

Dari para pelaku, polisi kemudian mengamankan 2 unit mobil L300 warna hitam. Kemudian,1 buah mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, 2 gunting, lakban, tang kartu E Tol milik korban, surat jalan L 300 dan uang Rp5 juta.

Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu untuk menimbulkan keberanian dalam melakukan aksi kejahatan mereka.

Andi merinci peran dari kelima pelaku. Disebutnya, Deni Pasaribu alias Kumis merupakan otak pelaku. Kemudian Dewi Br Sinaga (pacar Deni) berperan sebagai orang yang menyediakan kendaraan.

Sedangkan Esron Tambunan, pelaku yang bertugas menyaru sebagai polisi dan menodong sopir truk sarat muatan yang mereka target.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut mengingat pihaknya masih ada menerima laporan-laporan perampokan lain. “Dalam kasus ini bisa berkembang, kita masih melanjutkan penyelidikan tak hanya sampai di sini,” pungkasnya.

Untuk ke-5 tersangka komplotan utama perampok itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dvs/ala)

Istimewa /SUMUT POS
PERLIHATKAN: Dirkrimum, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak memperlihatkan senjata dan alat yang digunakan para pelaku beraksi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Lima orang spesialis perampok truk yang kerap berksi di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi dibekuk polisi lalu ditembak karena melawan. Tujuh orang penadah hasil rampokan juga turut diamankan dalam pengembangan.

SEBANYAK 12 tersangka berhasil diamankan berkat kerjasama tim gabungan Personel gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Tim Resmob Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sebelum tertangkap, kelima pelaku ini diketahui telah 4 kali beraksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Andi Rian di Mapolda Sumut, Senin (26/3).

Lokasinya antara lain di Jalinsum depan Tol Teluk Mengkudu Sergai (6 Maret 2019), Jalan Tol Firdaus Sergai (17 Maret 2019), Jalan Tol Percut Sei Tuan (14 Maret 2019), dan Jalan Tol Desa Medan Estate Patumbak (28 Februari 2019).

“Modus mereka menyamar sebagai polisi, khususnya dari Ditresnarkoba sambil mengacungkan pistol mancis kepada korban. Kemudian korban dibuang ke lokasi lain dengan mata dan tangan dilakban, lalu tersangka membawa kabur mobil korban,” ungkap Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjasmara.

Andi Rian mengatakan, kelima pelaku ditangkap setelah ada 4 laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kelimanya dapat diamankan petugas dari kawasan Gerbang Tol Bandar Selamat, Percut Seituan, Minggu (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kelima tersangka masing-masing, Deni Pasaribu alias Kumis, Dewi Br Sinaga, Perianto Siregar, Esron Tambunan dan juga Irwansyah alias Buyung. Mereka hanya menarget mobil pengangkut barang yang melintas di jalan tol.

“Kemudian, isi dari mobil pengangkut barang itu dijual kepada sejumlah penadah. Sedangkan mobil yang mereka rampok dijual dengan cara mencincang kemudian menimpa nomor rangka dan nomor mesin dengan nomor rangka mobil lain,” sebutnya.

Untuk tujuh orang penadah yang diamankan masing-masing, Baginda Simanjuntak, Indra Tarigan, Erik Estrada, Ahmad Nasir, Yusrita Br Pasaribu, Basdi Saragih dan Ricard Marpaung.

Dari para pelaku, polisi kemudian mengamankan 2 unit mobil L300 warna hitam. Kemudian,1 buah mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, 2 gunting, lakban, tang kartu E Tol milik korban, surat jalan L 300 dan uang Rp5 juta.

Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu untuk menimbulkan keberanian dalam melakukan aksi kejahatan mereka.

Andi merinci peran dari kelima pelaku. Disebutnya, Deni Pasaribu alias Kumis merupakan otak pelaku. Kemudian Dewi Br Sinaga (pacar Deni) berperan sebagai orang yang menyediakan kendaraan.

Sedangkan Esron Tambunan, pelaku yang bertugas menyaru sebagai polisi dan menodong sopir truk sarat muatan yang mereka target.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut mengingat pihaknya masih ada menerima laporan-laporan perampokan lain. “Dalam kasus ini bisa berkembang, kita masih melanjutkan penyelidikan tak hanya sampai di sini,” pungkasnya.

Untuk ke-5 tersangka komplotan utama perampok itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/