25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Uang Teken Rp10 Juta Bisa Utang

Pemerasan-Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Aksi pungutan liar (pungli) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Deliserdang tak hanya dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan saja. Ternyata, orang nomor satu di BPPTSP itu juga tak segan-segan meminta sejumlah uang kepada pemohon izin untuk ‘uang teken’. Bahkan, jika si pemohon tak membawa uang saat itu, boleh dibayar kemudian hari alias utang.

Hal ini dialami wartawan Sumut Pos saat menemani seorang rekan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah pabrik pelastik di Kawasan Industri Medan (KIM), di Kecamatan Percut Seituan dengan luas lahan sekitar 300 meter, sekitar Bulan April 2016 lalu. Saat itu, pemohon mengurus IMB tersebut ke Dinas Cipta Karya Deliserdang. Namun pada Mei 2016 lalu, Pemkab Deliserdang memberlakukan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pembentukan organisasi dan tata perangkat pemerintahan, di mana segala pengurusan perizinan dikelola BPPTSP. Sementara berkas pemohon IMB di Dinas Cipta Karya sudah hampir selesai.

Akhirnya, berkas tersebut kami tarik kembali dari Dinas Cipta Karya untuk selanjutnya diantarkan ke BPPTSP. Berkas tersebut kami serahkan ke seorang staf di ruangan Bidang Perizinan. Lantas staf tadi menjelaskan bahwa mereka terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan tersebut. Bila verifikasi berkas selesai, maka si pemohon akan dihubungi kembali.

Berselang satu bulan, atau sekitar pertengahan Juli 2016 lalu, pegawai BPPTSP menghubungi wartawan Sumut Pos untuk menginformasikan kalau verifikasi berkas tersebut telah selesai dan segera di terbitkan sertifikat IMB-nya. Sebelum mengambil sertifikat IMB tersebut, pemohon diminta agar membayarkan pajak restribusi IMB ke kas daerah.

Selesai membayarkan pajak retribusi, pemohon bersama wartawan Sumut Pos mendatangi Kepala BPPTSP, Ir Kamaluddin Ginting dengan membawa bukti kwitansi pembayaran pajak restribusi untuk mengambil sertifikat IMB tersebut.

Ternyata, sebelum sertifikat IMB diberikan, Kepala BPPTSP meminta pemohon memberikan ‘uang teken’ sebesar Rp10 juta. Karena tidak membawa uang, awalnya Kepala BPPTSP enggan memberikan sertifikat IMB tadi. Setelah terjadi negosiasi, akhirnya sertifikat IMB diberikan dengan perjanjian ‘uang teken’ Rp10 juta tadi diberikan kemudian hari. Akhirnya, tiga pekan kemudian ‘uang teken’ tadi diserahkan kepada Kepala BPPTSP.

Menyikapi indikasi pungli di BPPTSP, Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa menyatakan, Kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum pejabat di BPPTSP yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pemohon perizinan. “Pungli di sana akan diselidiki oleh pihak kepolisian sehingga kedepanya tidak ada lagi pelaku pungli yang memyebabkan warga resah,” tegasnya kepada Sumut Pos, Minggu (20/11).

Terpisah, Kepala Kejari Deliserdang Asep Maryono juga mengaku akan membuat tim khusus untuk mencek aksi pungli di Kantor BPPTSP tersebut.

Sebelumnya, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan ketika dikonfirmasi Sumut Pos beberapa hari lalu mengaku telah membuat pengawasan berjenjang dalam mengantisipasi tindakan pungli ini. Di mana setiap pimpinan unit kerja akan mengawasi bawahanya. Sementara para pimpinan unit kerja akan diawasi secara langsung oleh ispektorat.

”Pengawasan secara berjenjang telah dilakukan, Kepalanya Inspektorat, Kadis Infokom skretarisnya,” terang adik kandung mantan Bupati Deliserdang Amri Tambunan itu.

Ketika ditanya, apakah Pemkab Deliserdang berencana membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) seperti yang diprogramkan Presiden Joko Widodo? Ashari menyatakan, pihaknya sudah memiliki tim sendiri. “Saya rasa sudah ada tim kita sendiri,” jawabanya.

Sementara Ketua Forum Anti Korupsi Kabupaten Deliserdang Eko Sopianto meminta Bupati Ashari Tambunan tegas dalam melakukan pengawasan kepada para pegawainya, terutama yang bertugas di kantor BPPTSP. Begitu juga dengan proses pengurusan perizinan mulai dari tingkat yang paling dasar sampai pada terbitnya sebuah izin.

“Pengawasan dapat dilakukan mulai dari meminta rekomendasi dari awal sampai terbitnya izin. Bila perlu Bupati dapat melibatkan masyarakat dengan membuat nota pengaduan masyarakat yang dapat diaskses,” katanya.

Eko juga menilai, Ashari Tambunan tidak mendukung program Presiden Joko Widodo membentuk Tim Saber Pungli dan terkesan perlambat pemberantasan aksi pungli di Deliserdang. “Ada apa Ashari Tambunan seperti enggan membentuk Tim Saber Pungli? Harusnya Ashari jangan mudah percaya sama anak buahnya. Pembentukan Tim Saber Pungli memiliki payung hukum dan sangat mendesak,” tandasnya. (btr/mag-2/adz)

Pemerasan-Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Aksi pungutan liar (pungli) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Deliserdang tak hanya dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan saja. Ternyata, orang nomor satu di BPPTSP itu juga tak segan-segan meminta sejumlah uang kepada pemohon izin untuk ‘uang teken’. Bahkan, jika si pemohon tak membawa uang saat itu, boleh dibayar kemudian hari alias utang.

Hal ini dialami wartawan Sumut Pos saat menemani seorang rekan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah pabrik pelastik di Kawasan Industri Medan (KIM), di Kecamatan Percut Seituan dengan luas lahan sekitar 300 meter, sekitar Bulan April 2016 lalu. Saat itu, pemohon mengurus IMB tersebut ke Dinas Cipta Karya Deliserdang. Namun pada Mei 2016 lalu, Pemkab Deliserdang memberlakukan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pembentukan organisasi dan tata perangkat pemerintahan, di mana segala pengurusan perizinan dikelola BPPTSP. Sementara berkas pemohon IMB di Dinas Cipta Karya sudah hampir selesai.

Akhirnya, berkas tersebut kami tarik kembali dari Dinas Cipta Karya untuk selanjutnya diantarkan ke BPPTSP. Berkas tersebut kami serahkan ke seorang staf di ruangan Bidang Perizinan. Lantas staf tadi menjelaskan bahwa mereka terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan tersebut. Bila verifikasi berkas selesai, maka si pemohon akan dihubungi kembali.

Berselang satu bulan, atau sekitar pertengahan Juli 2016 lalu, pegawai BPPTSP menghubungi wartawan Sumut Pos untuk menginformasikan kalau verifikasi berkas tersebut telah selesai dan segera di terbitkan sertifikat IMB-nya. Sebelum mengambil sertifikat IMB tersebut, pemohon diminta agar membayarkan pajak restribusi IMB ke kas daerah.

Selesai membayarkan pajak retribusi, pemohon bersama wartawan Sumut Pos mendatangi Kepala BPPTSP, Ir Kamaluddin Ginting dengan membawa bukti kwitansi pembayaran pajak restribusi untuk mengambil sertifikat IMB tersebut.

Ternyata, sebelum sertifikat IMB diberikan, Kepala BPPTSP meminta pemohon memberikan ‘uang teken’ sebesar Rp10 juta. Karena tidak membawa uang, awalnya Kepala BPPTSP enggan memberikan sertifikat IMB tadi. Setelah terjadi negosiasi, akhirnya sertifikat IMB diberikan dengan perjanjian ‘uang teken’ Rp10 juta tadi diberikan kemudian hari. Akhirnya, tiga pekan kemudian ‘uang teken’ tadi diserahkan kepada Kepala BPPTSP.

Menyikapi indikasi pungli di BPPTSP, Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa menyatakan, Kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum pejabat di BPPTSP yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pemohon perizinan. “Pungli di sana akan diselidiki oleh pihak kepolisian sehingga kedepanya tidak ada lagi pelaku pungli yang memyebabkan warga resah,” tegasnya kepada Sumut Pos, Minggu (20/11).

Terpisah, Kepala Kejari Deliserdang Asep Maryono juga mengaku akan membuat tim khusus untuk mencek aksi pungli di Kantor BPPTSP tersebut.

Sebelumnya, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan ketika dikonfirmasi Sumut Pos beberapa hari lalu mengaku telah membuat pengawasan berjenjang dalam mengantisipasi tindakan pungli ini. Di mana setiap pimpinan unit kerja akan mengawasi bawahanya. Sementara para pimpinan unit kerja akan diawasi secara langsung oleh ispektorat.

”Pengawasan secara berjenjang telah dilakukan, Kepalanya Inspektorat, Kadis Infokom skretarisnya,” terang adik kandung mantan Bupati Deliserdang Amri Tambunan itu.

Ketika ditanya, apakah Pemkab Deliserdang berencana membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) seperti yang diprogramkan Presiden Joko Widodo? Ashari menyatakan, pihaknya sudah memiliki tim sendiri. “Saya rasa sudah ada tim kita sendiri,” jawabanya.

Sementara Ketua Forum Anti Korupsi Kabupaten Deliserdang Eko Sopianto meminta Bupati Ashari Tambunan tegas dalam melakukan pengawasan kepada para pegawainya, terutama yang bertugas di kantor BPPTSP. Begitu juga dengan proses pengurusan perizinan mulai dari tingkat yang paling dasar sampai pada terbitnya sebuah izin.

“Pengawasan dapat dilakukan mulai dari meminta rekomendasi dari awal sampai terbitnya izin. Bila perlu Bupati dapat melibatkan masyarakat dengan membuat nota pengaduan masyarakat yang dapat diaskses,” katanya.

Eko juga menilai, Ashari Tambunan tidak mendukung program Presiden Joko Widodo membentuk Tim Saber Pungli dan terkesan perlambat pemberantasan aksi pungli di Deliserdang. “Ada apa Ashari Tambunan seperti enggan membentuk Tim Saber Pungli? Harusnya Ashari jangan mudah percaya sama anak buahnya. Pembentukan Tim Saber Pungli memiliki payung hukum dan sangat mendesak,” tandasnya. (btr/mag-2/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/