26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Edar Sabu, Bripda Andi Terancam Dipecat

DAKWAAN: Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, oknum polisi pengedar sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (27/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Ditsabhara Polda Sumut, Bripda Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (24) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3). Dia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

DALAM agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi, terungkap bahwa terdakwa ditangkap setelah melakukan pengembangan.

“Sebenarnya, target kami bukan si Bogat ini yang mulia. Tapi pada saat kami datang ke kedai itu, bertemu dengan dia makanya kami tangkap,” ucap Doclas L Tobing dan Budi Syahputra saksi dari Polda Sumut di ruang Cakra 4.

“Ohh jadi terdakwa ini bukan targaet kalian ya. Jadi siapa target kalian?,” tanya Majelis hakim yang diketuai Rosiana Pohan.

“Fahri yang mulia,” jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Sudah berapa lama kamu memakai sabu ini?,” tanya hakim Dominggus Silaban.

“Sudah lama yang mulia,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa lantas membuat hakim heran. Pasalnya, di usia yang tergolong muda menjadi polisi, terdakwa telah lama memakai sabu.

“Gawat juga penerimaan polisi ini, masa orang macam gini bisa diterima menjadi polisi,” katanya.

“Kamu ini terancam dipecat dari polisi ini,” sambung hakim Rosiana Pohan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018. Penangkapan sukses berkat informasi dari rekan terdakwa, Fahri alias Black. “Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan,” kata JPU dalam sidang di Ruang Cakra 4.

Petugas Doclas L Tobing dan Budi Syahputra kemudian menyuruh informan agar memesan sabu-sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu.

Setelah sepakat, mereka bertransaksi di sebuah warung di Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. “Sekira pukul 18.00 WIB, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai,” kata JPU.

Petugas Doclas dan Budi yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri. Dari Fahri diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

“Kemudian satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone,” urai JPU. Fahri kemudian mengaku mendapat s abu tersebut dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum Polisi.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3, No 99, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya. (man/ala)

DAKWAAN: Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, oknum polisi pengedar sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (27/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Ditsabhara Polda Sumut, Bripda Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (24) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3). Dia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

DALAM agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi, terungkap bahwa terdakwa ditangkap setelah melakukan pengembangan.

“Sebenarnya, target kami bukan si Bogat ini yang mulia. Tapi pada saat kami datang ke kedai itu, bertemu dengan dia makanya kami tangkap,” ucap Doclas L Tobing dan Budi Syahputra saksi dari Polda Sumut di ruang Cakra 4.

“Ohh jadi terdakwa ini bukan targaet kalian ya. Jadi siapa target kalian?,” tanya Majelis hakim yang diketuai Rosiana Pohan.

“Fahri yang mulia,” jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Sudah berapa lama kamu memakai sabu ini?,” tanya hakim Dominggus Silaban.

“Sudah lama yang mulia,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa lantas membuat hakim heran. Pasalnya, di usia yang tergolong muda menjadi polisi, terdakwa telah lama memakai sabu.

“Gawat juga penerimaan polisi ini, masa orang macam gini bisa diterima menjadi polisi,” katanya.

“Kamu ini terancam dipecat dari polisi ini,” sambung hakim Rosiana Pohan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018. Penangkapan sukses berkat informasi dari rekan terdakwa, Fahri alias Black. “Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan,” kata JPU dalam sidang di Ruang Cakra 4.

Petugas Doclas L Tobing dan Budi Syahputra kemudian menyuruh informan agar memesan sabu-sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu.

Setelah sepakat, mereka bertransaksi di sebuah warung di Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. “Sekira pukul 18.00 WIB, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai,” kata JPU.

Petugas Doclas dan Budi yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri. Dari Fahri diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

“Kemudian satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone,” urai JPU. Fahri kemudian mengaku mendapat s abu tersebut dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum Polisi.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3, No 99, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/