MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dinilai perlu dikaji ulang kembali. Alasannya, sanksi terhadap yang melanggar masih terlalu ringan.
“Setiap orang yang diketahui merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50 ribu. Itu terlalu ringan. Seharusnya, sanksi yang diberikan dapat membuat efek jera. Misalnya, kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp5 juta,” ujar anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, saat melakukan sosialisasi Perda KTR di Jalan Pasar III Tapian Nauli Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Selasa (26/3) lalu.
Oleh karena itu, sambung dia, perda tersebut perlu dikaji ulang karena pelaksanaan di lapangan tidak maksimal. Apalagi, penegak perda tidak menindak tegas para pelanggar. “Perda jangan hanya dibaca saja, tapi harus benar-benar diterapkan. Tetapi kenapa (perda) tidak jalan dan apa kendalanya? Maka dari itu, perlu dikaji lagi,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Proklamasi, peran serta masyarakat dalam penerapan Perda KTR ini juga dibutuhkan. Masyarakat diharapkan proaktif melakukan pengawasan terhadap orang yang merokok secara sembarangan di fasilitas umum. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Masyarakat harus turut melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang merokok secara sembarangan. Bila menemukan, tegur karena memang ada aturan hukumnya. Kalau masih bandel, maka laporkan kepada pihak terkait dengan menyertakan bukti,” sebutnya.
Perda juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan pemasangan reklame serta sponsor rokok. Untuk itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan isi perda.
“Bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda Rp5 juta. Begitu juga yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun, diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan, bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, diancam pidana penjara 15 hari atau denda Rp10 juta,” paparnya.
Ia menambahkan, adanya perda ini untuk memberi kebebasan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Artinya, masyarakat bisa mendapat kesehatan lingkungannya.
Terpisah, dr Juanita, akademisi dari USU mengatakan, prevalensi merokok setiap harinya di Kota Medan cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan sikap responden tentang rokok serta bahaya merokok belum diikuti dengan perilaku sehat.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Medan perlu meningkatkan sosialisasi bahaya rokok baik bagi kesehatan serta dampak ekonomi dan sosial bagi kehidupan masyarakat kedepannya. “Harus rutin melakukan edukasi kesehatan. Terutama pada remaja agar tidak mencoba untuk mulai merokok. Serta, perlu upaya promotif dan preventif,” ujarnya. (ris)