28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Viral! Geng Motor Ezto Keroyok Siswa St Thomas III Medan, BPJS Kesehatan Lempar Tanggung Jawab ke LPSK

IST/SUMUT POS
KOMA: Rico Lumbanraja masih koma di Rumah Sakit Royal Prima. Alat bantu pernafasan masih terpasang di hidungnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rico Lumbanraja pelajar SMA St Thomas III Medan, kelas X IPA II yang jadi korban pengeroyokan geng motor Ezto, kondisinya masih memprihatinkan.

Setelah 12 hari koma, ia harus menjalani operasi otak di Rumah Sakit Royal Prima. Sebelumnya, korban dikeroyok di Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Helvetia, Minggu (24/3) sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa ini terungkap ketika akun facebook Kasmar Lumbanraja curhat tentang mahalnya biaya perobatan korban. Kuat dugaan, akun tersebut milik orangtua korban.

Akun Kasmar Lumbanraja juga mengaku sudah berkordinasi dengan BPJS Kesehatan, agar sedikit meringankan beban pembayaran.

“Saya konsultasi ke BPJS tetang masalah ini, kata nya harus ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jakarta. Di LPSK jawaban mereka yang ditangani adalah pidana prioritas (diantaranya) pelanggaran HAM berat, terorisme dan perdagangan orang,” tulis akun tersebut.

“Sebagai WNI, saya dan mungkin ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya resah dengan keadaan ini. Seperti saling lempar Tanggung jawab BPJS dan LPSK,” tulisnya lagi.

Menjawab hal ini, BPJS Kesehatan cabang Medan punya dalih tersendiri. Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Ilham Lailatul Qodr mengatakan, selama ini kerap terjadi tumpang tindih biaya pelayanan jasa kesehatan.

Ada beberapa lembaga yang seharusnya menjadi lembaga penjamin kesehatan masyarakat. Namun belakangan ditanggulangi BPJS Kesehatan.

Ia memaparkan, BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional pasal 52 ayat1 huruf menjelaskan, memang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin lembaga ini salahsatunya korban penganiayaan.

“Sehingga untuk kasus Rico ini memang yang seharusnya menjadi penjamin layanan kesehatannya adalah LPSK,” ungkap Ilham, Kamis (4/4).

Soal penjaminan itu pun sudah diatur dalam UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Saya bacakan ya, di Pasal 6 ayat 1 disebutkan korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 5 berhak mendapat bantuan medis, rehabilitasi dan psikososial dan psikologis,” ungkapnya.

Sehingga, sesuai aturan, Rico seharusnya dijamin oleh LPSK sesuai laporan polisi yang menyebutkan ia merupakan korban penganiayaan.

“Begitu pun, BPJS Kesehatan tetap bisa menjadi penjamin layanan kesehatan seseorang ketika penjamin awal terkait kejadian. Semisal kasus Rico ini, LPSK membuat pernyataan tidak bisa menjadi penjamin. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan itu tadi,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni membenarkan kasus pengeroyokan itu. Peristiwa bermula dari penyerangan terhadap sebuah rumah di Jalan Pembangunan V.

“Pelaku penyerangan adalah geng motor Ezto,” kata Trila.

Tim gabungan Pegasus Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan sudah mengamankan tiga dari 20-an pelaku.

Ketiganya masing-masing, David Mangatas Nadapdap (25) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Nomor 336 A, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal; Gani Ari Kristian (29) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Nomor 279, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal dan Arianto Fransiskus Manalu (22) warga Jalan Pantai Timur II Rel, No 10, Kelurahan Cinta Dame, Sunggal.

“Kita masih berusaha memburu para tersangka lain. Data pelaku sudah kita kantongi,” tuturnya.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku sampai melakukan penganiayaan karena kelompok korban menghajar salah seorabg teman para pelaku.

“Apa yang diucapkan ketiga pelaku bisa saja masih karang-karangan,” kata Trila.

Menurut Trila, pengakuan para tersangka merupakan alibi mereka. Karena, bisa saja para tersangka mencari kelompok tandingan.

Padahal kelompok korban yang diserang masih remaja berkisar belasan tahun.

“Motif kita belum dapat, dugaan masih karena adanya pemukulan. Kita terus lakukan pengembangan setelah tiga pelaku diamankan. Nanti akan ada yang jadi pelaku pengerusakan, penganiayaan,” tuturnya.

Trila mengungkapkan, para pelaku mengaku berasal dari geng motor Ezto. Sedangkan para korban diduga berasal dari kelompok geng motor XL.

“Ada juga yang bilang Kentang Kupas Family. Korban waktu itu tidak kita temukan di TKP, tapi 100 meter dari lokasi,” beber Trila.

Dijelaskan Trila, malam itu sekira pukul 00.30 WIB selesai pengamanan di PRSU, pihaknya lalu melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Helvetia.

Saat patroli ke arah Tanjunggusta, ada informasi terjadinya penyerangan yang dilakukan geng motor. Pihaknya lalu bergegas mencari lokasi dan mendapati korban Rico telah tergeletak di tengah jalan.

Kemudian, petugas dari Polsek Helvetia mengumpulkan barang bukti di TKP.

“Setelah keluarga buat pengaduan, kami langsung bergerak mencari para pelaku dan tiga orang berhasil kita amankan. Disitulah kita tahu siapa provokator, siapa pelaku utama dan siapa yang menganiaya. Mereka diamankan di Jalan Asrama dekat lokasi juga,” ungkapnya. (dvs/ala)

IST/SUMUT POS
KOMA: Rico Lumbanraja masih koma di Rumah Sakit Royal Prima. Alat bantu pernafasan masih terpasang di hidungnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rico Lumbanraja pelajar SMA St Thomas III Medan, kelas X IPA II yang jadi korban pengeroyokan geng motor Ezto, kondisinya masih memprihatinkan.

Setelah 12 hari koma, ia harus menjalani operasi otak di Rumah Sakit Royal Prima. Sebelumnya, korban dikeroyok di Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Helvetia, Minggu (24/3) sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa ini terungkap ketika akun facebook Kasmar Lumbanraja curhat tentang mahalnya biaya perobatan korban. Kuat dugaan, akun tersebut milik orangtua korban.

Akun Kasmar Lumbanraja juga mengaku sudah berkordinasi dengan BPJS Kesehatan, agar sedikit meringankan beban pembayaran.

“Saya konsultasi ke BPJS tetang masalah ini, kata nya harus ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jakarta. Di LPSK jawaban mereka yang ditangani adalah pidana prioritas (diantaranya) pelanggaran HAM berat, terorisme dan perdagangan orang,” tulis akun tersebut.

“Sebagai WNI, saya dan mungkin ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya resah dengan keadaan ini. Seperti saling lempar Tanggung jawab BPJS dan LPSK,” tulisnya lagi.

Menjawab hal ini, BPJS Kesehatan cabang Medan punya dalih tersendiri. Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Ilham Lailatul Qodr mengatakan, selama ini kerap terjadi tumpang tindih biaya pelayanan jasa kesehatan.

Ada beberapa lembaga yang seharusnya menjadi lembaga penjamin kesehatan masyarakat. Namun belakangan ditanggulangi BPJS Kesehatan.

Ia memaparkan, BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional pasal 52 ayat1 huruf menjelaskan, memang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin lembaga ini salahsatunya korban penganiayaan.

“Sehingga untuk kasus Rico ini memang yang seharusnya menjadi penjamin layanan kesehatannya adalah LPSK,” ungkap Ilham, Kamis (4/4).

Soal penjaminan itu pun sudah diatur dalam UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Saya bacakan ya, di Pasal 6 ayat 1 disebutkan korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 5 berhak mendapat bantuan medis, rehabilitasi dan psikososial dan psikologis,” ungkapnya.

Sehingga, sesuai aturan, Rico seharusnya dijamin oleh LPSK sesuai laporan polisi yang menyebutkan ia merupakan korban penganiayaan.

“Begitu pun, BPJS Kesehatan tetap bisa menjadi penjamin layanan kesehatan seseorang ketika penjamin awal terkait kejadian. Semisal kasus Rico ini, LPSK membuat pernyataan tidak bisa menjadi penjamin. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan itu tadi,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni membenarkan kasus pengeroyokan itu. Peristiwa bermula dari penyerangan terhadap sebuah rumah di Jalan Pembangunan V.

“Pelaku penyerangan adalah geng motor Ezto,” kata Trila.

Tim gabungan Pegasus Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan sudah mengamankan tiga dari 20-an pelaku.

Ketiganya masing-masing, David Mangatas Nadapdap (25) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Nomor 336 A, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal; Gani Ari Kristian (29) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Nomor 279, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal dan Arianto Fransiskus Manalu (22) warga Jalan Pantai Timur II Rel, No 10, Kelurahan Cinta Dame, Sunggal.

“Kita masih berusaha memburu para tersangka lain. Data pelaku sudah kita kantongi,” tuturnya.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku sampai melakukan penganiayaan karena kelompok korban menghajar salah seorabg teman para pelaku.

“Apa yang diucapkan ketiga pelaku bisa saja masih karang-karangan,” kata Trila.

Menurut Trila, pengakuan para tersangka merupakan alibi mereka. Karena, bisa saja para tersangka mencari kelompok tandingan.

Padahal kelompok korban yang diserang masih remaja berkisar belasan tahun.

“Motif kita belum dapat, dugaan masih karena adanya pemukulan. Kita terus lakukan pengembangan setelah tiga pelaku diamankan. Nanti akan ada yang jadi pelaku pengerusakan, penganiayaan,” tuturnya.

Trila mengungkapkan, para pelaku mengaku berasal dari geng motor Ezto. Sedangkan para korban diduga berasal dari kelompok geng motor XL.

“Ada juga yang bilang Kentang Kupas Family. Korban waktu itu tidak kita temukan di TKP, tapi 100 meter dari lokasi,” beber Trila.

Dijelaskan Trila, malam itu sekira pukul 00.30 WIB selesai pengamanan di PRSU, pihaknya lalu melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Helvetia.

Saat patroli ke arah Tanjunggusta, ada informasi terjadinya penyerangan yang dilakukan geng motor. Pihaknya lalu bergegas mencari lokasi dan mendapati korban Rico telah tergeletak di tengah jalan.

Kemudian, petugas dari Polsek Helvetia mengumpulkan barang bukti di TKP.

“Setelah keluarga buat pengaduan, kami langsung bergerak mencari para pelaku dan tiga orang berhasil kita amankan. Disitulah kita tahu siapa provokator, siapa pelaku utama dan siapa yang menganiaya. Mereka diamankan di Jalan Asrama dekat lokasi juga,” ungkapnya. (dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/