27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua Divonis 20 Tahun Penjara

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram (Kg) sabu, masing-masing selama 20 tahun penjara, Selasa (3/10) malam.

Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti dalam amar putusannya, juga mewajibkan ketiga terdakwa, yakni Hardianto, Antoni dan Steven Tono untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah telah memiliki, menguasi dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dihadapan ketiga terdakwa di Ruang Cakra IV di PN Medan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo selama seumur hidup penjara. Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam kasus ini, satu terdakwa lain bernama Ayau yang disebut-sebut sebagai otak pelaku belum mendengarkan putusan.

Alhasil, sidang Ayau akan digelar pekan depan. “Jika perlu jemput paksa pekan depan. Karena ini sudah terlalu lama,” pungkas hakim Achmad Sayuti. Ayau sendiri dituntut mati. “Ayau tidak bisa sidang karena sakit,” ucap JPU Sindu.

Sebelumnya, dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menganulir tuntutan seumur hidup penjara yang diberikan kepada terdakwa Alamsyah alias Achen. Pria berkaca mata itu divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada Kamis tanggal 12 Januari 2017, Achen mengantarkan ibunya ke Terminal Pinang Baris Kampung Lalang Medan. Ia mendapat SMS (pesan singkat) dari Hardianto yang bertanya tentang keberadaan Achen. “Hardianto menawarkan kerja ambil barang (sabu). Saat itu, Achen menanyakan berapa upahnya. Hardianto menyarankan agar Achen membeli nomor baru dan nanti akan diarahkan untuk mengambil barang itu dengan upah Rp9 juta,” kata JPU.

Tak lama, Achen membeli sim card baru dan menghubungi Hardianto melalui SMS. Hardianto mengatakan kepada Achen untuk menunggu dan akan ada orang menghubunginya nanti. Selanjutnya, Achen mendapat telpon dari orang yang tidak dikenal. Dan memberitahu akan menghubunginya nanti setelah Achen selesai mengantar ibunya.

“Kemudian, Achen mendapat mendapat telpon dari Jasmari alias Jimtek dan mereka sepakat bertemu di Jalan SM Raja. Achen pergi ke tempat tujuan dengan mengendarai kereta Yamaha Mio warna merah,” lanjutnya. Disitu, Jimtek sudah menunggu dengan mobil Toyota Avanza. Kemudian, Achen berjalan menuju mobil tersebut. Sampai di mobil tersebut, Yanto alias Asiong dan menyerahkan tas ransel warna hitam berisi 8 bungkus paket besar sabu-sabu seberat 8 kilogram.

“Sekitar 10 menit kemudian, Achen diciduk petugas BNN,” ungkapnya. Pengembangan pun dilakukan. Satu per satu terdakwa diciduk petugas BNN di lokasi terpisah hingga akhirnya Ayau dijemput dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Saat interogasi, diketahui bahwa Ayau yang memerintahkan anak buahnya untuk membeli serta akan mengedarkan barang haram itu.(gus/azw)

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram (Kg) sabu, masing-masing selama 20 tahun penjara, Selasa (3/10) malam.

Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti dalam amar putusannya, juga mewajibkan ketiga terdakwa, yakni Hardianto, Antoni dan Steven Tono untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah telah memiliki, menguasi dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dihadapan ketiga terdakwa di Ruang Cakra IV di PN Medan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo selama seumur hidup penjara. Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam kasus ini, satu terdakwa lain bernama Ayau yang disebut-sebut sebagai otak pelaku belum mendengarkan putusan.

Alhasil, sidang Ayau akan digelar pekan depan. “Jika perlu jemput paksa pekan depan. Karena ini sudah terlalu lama,” pungkas hakim Achmad Sayuti. Ayau sendiri dituntut mati. “Ayau tidak bisa sidang karena sakit,” ucap JPU Sindu.

Sebelumnya, dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menganulir tuntutan seumur hidup penjara yang diberikan kepada terdakwa Alamsyah alias Achen. Pria berkaca mata itu divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada Kamis tanggal 12 Januari 2017, Achen mengantarkan ibunya ke Terminal Pinang Baris Kampung Lalang Medan. Ia mendapat SMS (pesan singkat) dari Hardianto yang bertanya tentang keberadaan Achen. “Hardianto menawarkan kerja ambil barang (sabu). Saat itu, Achen menanyakan berapa upahnya. Hardianto menyarankan agar Achen membeli nomor baru dan nanti akan diarahkan untuk mengambil barang itu dengan upah Rp9 juta,” kata JPU.

Tak lama, Achen membeli sim card baru dan menghubungi Hardianto melalui SMS. Hardianto mengatakan kepada Achen untuk menunggu dan akan ada orang menghubunginya nanti. Selanjutnya, Achen mendapat telpon dari orang yang tidak dikenal. Dan memberitahu akan menghubunginya nanti setelah Achen selesai mengantar ibunya.

“Kemudian, Achen mendapat mendapat telpon dari Jasmari alias Jimtek dan mereka sepakat bertemu di Jalan SM Raja. Achen pergi ke tempat tujuan dengan mengendarai kereta Yamaha Mio warna merah,” lanjutnya. Disitu, Jimtek sudah menunggu dengan mobil Toyota Avanza. Kemudian, Achen berjalan menuju mobil tersebut. Sampai di mobil tersebut, Yanto alias Asiong dan menyerahkan tas ransel warna hitam berisi 8 bungkus paket besar sabu-sabu seberat 8 kilogram.

“Sekitar 10 menit kemudian, Achen diciduk petugas BNN,” ungkapnya. Pengembangan pun dilakukan. Satu per satu terdakwa diciduk petugas BNN di lokasi terpisah hingga akhirnya Ayau dijemput dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Saat interogasi, diketahui bahwa Ayau yang memerintahkan anak buahnya untuk membeli serta akan mengedarkan barang haram itu.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/