25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kasus Korupsi BSM Cabang Padang Bulan, Eks Kacab BSM Menangis Divonis 16 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS
BERDIRI: Nayla Fadillah Sembiring, terdakwa penggelapan uang bank berdiri saat divonis hakim, Kamis (4/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Padangbulan, Nayla Fadillah Sembiring tak kuasa menahan tangis usai dinyatakan bersalah. Dia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Kamis (4/4).

Majelis Hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Bahwa seluruh pertimbangan sudah memenuhi seluruh tuduhan primer. Maka majelis hakim sependapat dengan jaksa. Bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 1 miliar subsider 2 bulan,” ucap hakim Dominggus, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank Mandiri Syariah.

“Hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan dan berterus terang selama persidangan,” ungkapnya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketika pembacaan tuntutan sudah memasuki bacaan akhir, Hakim Ketua Dominggus meminta terdakwa untuk berdiri dan mendengarkan keterangan Hakim.

Langsung saja usai pembacaan putusan, Nayla tampak meneteskan air mata. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU menerimanya. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa dan jaksa.

Dalam dakwaan JPU Kadlan, terdakwa menggelapkan uang Rp7,9 Miliar di cabang pembantu BSM Padang Bulan, Medan.

“Terdakwa dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS,” terang Kadlan.

“Akibat perbuatan terdakwa selaku kepala cabang Pembantu BSM Padang Bulan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, mengakibatkan Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp7.955.667.792,” tandasnya.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
BERDIRI: Nayla Fadillah Sembiring, terdakwa penggelapan uang bank berdiri saat divonis hakim, Kamis (4/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Padangbulan, Nayla Fadillah Sembiring tak kuasa menahan tangis usai dinyatakan bersalah. Dia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Kamis (4/4).

Majelis Hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Bahwa seluruh pertimbangan sudah memenuhi seluruh tuduhan primer. Maka majelis hakim sependapat dengan jaksa. Bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 1 miliar subsider 2 bulan,” ucap hakim Dominggus, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank Mandiri Syariah.

“Hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan dan berterus terang selama persidangan,” ungkapnya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketika pembacaan tuntutan sudah memasuki bacaan akhir, Hakim Ketua Dominggus meminta terdakwa untuk berdiri dan mendengarkan keterangan Hakim.

Langsung saja usai pembacaan putusan, Nayla tampak meneteskan air mata. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU menerimanya. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa dan jaksa.

Dalam dakwaan JPU Kadlan, terdakwa menggelapkan uang Rp7,9 Miliar di cabang pembantu BSM Padang Bulan, Medan.

“Terdakwa dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS,” terang Kadlan.

“Akibat perbuatan terdakwa selaku kepala cabang Pembantu BSM Padang Bulan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, mengakibatkan Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp7.955.667.792,” tandasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/