28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Resah, Warga Infokan Pasutri Nyabu ke Polisi

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Barat menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Umar Baki Nomor 6 C, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Minggu (31/3) petang lalu. Hasilnya, petugas mendapati sepasang suami istri yang bersiap menghisap narkotika jenis sabu.

Keduanya masing-masing, Yan Subandi alias Yandi (39) dan Yeti (35) warga Jalan Wortel, Lingkungan II, Kelurahan Payaroba, Binjai.

“Penggrebekan rumah ini atas informasi masyarakat yang resah akibat rumah tersebut diduga sebagai lapak hisapsabu. Atas informasi ini, petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan pengintaian hingga menggrebek rumah tersebut,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, belum lama ini.

Saat rumah ini digrebek, Yandi dan Yeti didapat dari dalam kamar rumah tersebut. Setelah menggrebek, polisi melakukan penggeledahan rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tas berwarna hitam yang tergantung dalam kamar tersebut. Dari dalam tas hitam, ditemukan 1 paket kecil plastik klip warna putih yang diduga bersikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan juga alat hisap sabu, mancis, puluhan plastik klip kosong dan timbangan digital,” beber Siswanto.

Dari tempat pakaian kotor, petugas juga mendapati 1 bungkus paket kecil sabu. Jadi total yang ditemukan sebanyak 2 paket plastik kecil sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Yandi dan Yeti mengaku mendapati sabu dari Mustika Dewi (30) warga Jalan Alpokat, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat dan Sandro Irfanda Sipayung (30) warga Dusun Bangun Rakyat, Desa Blangkahan, Kuala, Langkat.

Yandi dan Yeti mendapatkan sabu dari keduanya dengan cara memesan lewat telepon selular. Mendapat informasi ini, petugas ‘memancing’ Mustika dan Sandro.

“Saat kembali dipesan oleh Yeti, Mustika Dewi beralasan persedian habis. Tapi akhirnya, Mustika menyetujui pesanan yang diminta polisi melalui Yeti,” ujar Siswanto.

Singkat cerita, Mustika dan Sandro mendatangi Yeti di rumah yang digrebek polisi. Dengan menumpangi sepedamotor jenis metik BK 6547 ADA, Mustika dan Sandro membawa 3 bungkus plastik transparan berisi sabu.

“Mereka (Mustika dan Sandro) membawa narkoba jenis sabu ini dibungkus pakai tisu warna putih yang disembunyikan di celana dalam,” ujar Siswanto.

Selain 5 paket kecil berisi narkoba jadi barang bukti, polisi juga menyita 1 set alat hisap, 1 unit mancis terpasang jarum, 1 unit skop yang terbuat dari pipet, 20 buah plastik klip kosong, 1 unit sepedamotor, uang tunai Rp350 ribu, 1 unit telepon genggam android merek Samsung J2 serta 1 unit telepon genggam android merek Xiaomi Note 5.

Kini, keempat pelaku sudah diserahkan Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas penangkapan yang dilakukan personel Polsek Binjai Barat terhadap keempat pelaku, warga Jalan Umar Baki mengucapkan terima kasih kepada polisi. Sebab, warga sudah resah terhadap aktifitas di rumah tersebut,” tandas Siswanto.

Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, membenarkan adanya pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti dari Polsek Binjai Barat.

“Ada, semalam itu, Selasa (2/4). 4 orang mereka,” kata Kasat.

Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini belum mengetahui persis jumlah berat narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket tersebut. Menurut dia, penyidik masih gelar perkara untuk menentukan status keempat tersangka.

“Ya Polsek Cuma bisa nangkap, kemudian diserahkan ke Polres. Mereka nangkap melakukan penyidikan. Bisa saja mereka (Polsek Binjai Barat) 3×24 jam, lalu diserahkan ke kita,” katanya.(ted/ala)

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Barat menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Umar Baki Nomor 6 C, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Minggu (31/3) petang lalu. Hasilnya, petugas mendapati sepasang suami istri yang bersiap menghisap narkotika jenis sabu.

Keduanya masing-masing, Yan Subandi alias Yandi (39) dan Yeti (35) warga Jalan Wortel, Lingkungan II, Kelurahan Payaroba, Binjai.

“Penggrebekan rumah ini atas informasi masyarakat yang resah akibat rumah tersebut diduga sebagai lapak hisapsabu. Atas informasi ini, petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan pengintaian hingga menggrebek rumah tersebut,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, belum lama ini.

Saat rumah ini digrebek, Yandi dan Yeti didapat dari dalam kamar rumah tersebut. Setelah menggrebek, polisi melakukan penggeledahan rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tas berwarna hitam yang tergantung dalam kamar tersebut. Dari dalam tas hitam, ditemukan 1 paket kecil plastik klip warna putih yang diduga bersikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan juga alat hisap sabu, mancis, puluhan plastik klip kosong dan timbangan digital,” beber Siswanto.

Dari tempat pakaian kotor, petugas juga mendapati 1 bungkus paket kecil sabu. Jadi total yang ditemukan sebanyak 2 paket plastik kecil sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Yandi dan Yeti mengaku mendapati sabu dari Mustika Dewi (30) warga Jalan Alpokat, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat dan Sandro Irfanda Sipayung (30) warga Dusun Bangun Rakyat, Desa Blangkahan, Kuala, Langkat.

Yandi dan Yeti mendapatkan sabu dari keduanya dengan cara memesan lewat telepon selular. Mendapat informasi ini, petugas ‘memancing’ Mustika dan Sandro.

“Saat kembali dipesan oleh Yeti, Mustika Dewi beralasan persedian habis. Tapi akhirnya, Mustika menyetujui pesanan yang diminta polisi melalui Yeti,” ujar Siswanto.

Singkat cerita, Mustika dan Sandro mendatangi Yeti di rumah yang digrebek polisi. Dengan menumpangi sepedamotor jenis metik BK 6547 ADA, Mustika dan Sandro membawa 3 bungkus plastik transparan berisi sabu.

“Mereka (Mustika dan Sandro) membawa narkoba jenis sabu ini dibungkus pakai tisu warna putih yang disembunyikan di celana dalam,” ujar Siswanto.

Selain 5 paket kecil berisi narkoba jadi barang bukti, polisi juga menyita 1 set alat hisap, 1 unit mancis terpasang jarum, 1 unit skop yang terbuat dari pipet, 20 buah plastik klip kosong, 1 unit sepedamotor, uang tunai Rp350 ribu, 1 unit telepon genggam android merek Samsung J2 serta 1 unit telepon genggam android merek Xiaomi Note 5.

Kini, keempat pelaku sudah diserahkan Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas penangkapan yang dilakukan personel Polsek Binjai Barat terhadap keempat pelaku, warga Jalan Umar Baki mengucapkan terima kasih kepada polisi. Sebab, warga sudah resah terhadap aktifitas di rumah tersebut,” tandas Siswanto.

Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, membenarkan adanya pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti dari Polsek Binjai Barat.

“Ada, semalam itu, Selasa (2/4). 4 orang mereka,” kata Kasat.

Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini belum mengetahui persis jumlah berat narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket tersebut. Menurut dia, penyidik masih gelar perkara untuk menentukan status keempat tersangka.

“Ya Polsek Cuma bisa nangkap, kemudian diserahkan ke Polres. Mereka nangkap melakukan penyidikan. Bisa saja mereka (Polsek Binjai Barat) 3×24 jam, lalu diserahkan ke kita,” katanya.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/