26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Doan Thi Huong Divonis Bersalah, Rekan Siti Aisyah Segera Bebas

,

KUALA LUMPUR, SUMUTPOS.CO – Doan Thi Huong lega sekaligus bahagia. Kemarin, Senin (1/4) Pengadilan Tinggi Shah Alam memberikan jawaban yang selama ini dia nanti. Yakni, vonis alias kejelasan nasib.

Jaksa mengubah dakwaan dari membunuh menjadi mengakibatkan orang lain cedera dengan senjata atau peranti berbahaya lain. Hakim memutus Doan bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan.

“Saya senang. Ini adalah hukuman dan penghakiman yang adil,” kata Doan di luar gedung pengadilan sebagaimana dikutip Agence-France Presse.

Perempuan 30 tahun itu berterima kasih kepada pemerintah Vietnam dan Malaysia. Berkat campur tangan para petinggi pemerintahan, kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, akhirnya selesai.

Sebelumnya, terdakwa dari Indonesia, Siti Aisyah, sudah bebas. Dia pun langsung kembali ke tanah air.

Pemerintah Vietnam sempat mengupayakan hal yang sama. Mereka berharap pengadilan juga membebaskan Doan. Tapi, harapan mereka tidak terkabul.

Pengadilan memang menyatakan Doan bersalah. Namun, vonisnya jauh lebih ringan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara pun menguap. Pengadilan “hanya” menetapkan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Doan menerima vonis tersebut.

Dia tidak mengajukan banding. Sebab, remisi yang dia terima akan membuatnya bebas Mei mendatang.

Di pengadilan, jaksa Iskandar Ahmad mengatakan bahwa Doan mendapatkan keringanan dakwaan dan vonis atas permintaan pemerintah Vietnam.

Hakim Azmi Ariffin yang memimpin sidang kemarin menegaskan, masa hukuman Doan terhitung sejak 15 Februari 2017. Yakni, hari penangkapannya setelah kasus pembunuhan Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur menjadi berita internasional pada 13 Februari 2017.

Putusan Azmi membuat ayah Doan, D. Van Thanh, bersyukur. Lelaki yang setia mengikuti rangkaian sidang putrinya di Kuala Lumpur itu tidak bisa menyembunyikan kegembiraan. Sebab, dalam hitungan bulan, Doan akan kembali ke pelukannya.

Dia berjanji menggelar pesta besar-besaran untuk menyambut kepulangan Doan nanti. Euforia juga melanda ibu tiri Doan, Nguyen Thi Vy, dan kakak le¬lakinya, D. Van Binh.

Lantas, apa harapan sang ibu tiri setelah Doan pulang nanti? “Menikah dan hidup tenang,” kata Nguyen.

Dia yakin bahwa pernikahan akan membuat kehidupan Doan lebih tertata. Apalagi setelah punya anak nanti.

Namun, Doan punya rencana lain. Setelah bebas, dia akan mewujudkan impiannya yang lama terpendam. Yakni, menjadi seorang bintang.

“Saya ingin menjadi penyanyi atau aktris,” tandas Doan. (jpc/ram)

,

KUALA LUMPUR, SUMUTPOS.CO – Doan Thi Huong lega sekaligus bahagia. Kemarin, Senin (1/4) Pengadilan Tinggi Shah Alam memberikan jawaban yang selama ini dia nanti. Yakni, vonis alias kejelasan nasib.

Jaksa mengubah dakwaan dari membunuh menjadi mengakibatkan orang lain cedera dengan senjata atau peranti berbahaya lain. Hakim memutus Doan bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan.

“Saya senang. Ini adalah hukuman dan penghakiman yang adil,” kata Doan di luar gedung pengadilan sebagaimana dikutip Agence-France Presse.

Perempuan 30 tahun itu berterima kasih kepada pemerintah Vietnam dan Malaysia. Berkat campur tangan para petinggi pemerintahan, kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, akhirnya selesai.

Sebelumnya, terdakwa dari Indonesia, Siti Aisyah, sudah bebas. Dia pun langsung kembali ke tanah air.

Pemerintah Vietnam sempat mengupayakan hal yang sama. Mereka berharap pengadilan juga membebaskan Doan. Tapi, harapan mereka tidak terkabul.

Pengadilan memang menyatakan Doan bersalah. Namun, vonisnya jauh lebih ringan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara pun menguap. Pengadilan “hanya” menetapkan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Doan menerima vonis tersebut.

Dia tidak mengajukan banding. Sebab, remisi yang dia terima akan membuatnya bebas Mei mendatang.

Di pengadilan, jaksa Iskandar Ahmad mengatakan bahwa Doan mendapatkan keringanan dakwaan dan vonis atas permintaan pemerintah Vietnam.

Hakim Azmi Ariffin yang memimpin sidang kemarin menegaskan, masa hukuman Doan terhitung sejak 15 Februari 2017. Yakni, hari penangkapannya setelah kasus pembunuhan Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur menjadi berita internasional pada 13 Februari 2017.

Putusan Azmi membuat ayah Doan, D. Van Thanh, bersyukur. Lelaki yang setia mengikuti rangkaian sidang putrinya di Kuala Lumpur itu tidak bisa menyembunyikan kegembiraan. Sebab, dalam hitungan bulan, Doan akan kembali ke pelukannya.

Dia berjanji menggelar pesta besar-besaran untuk menyambut kepulangan Doan nanti. Euforia juga melanda ibu tiri Doan, Nguyen Thi Vy, dan kakak le¬lakinya, D. Van Binh.

Lantas, apa harapan sang ibu tiri setelah Doan pulang nanti? “Menikah dan hidup tenang,” kata Nguyen.

Dia yakin bahwa pernikahan akan membuat kehidupan Doan lebih tertata. Apalagi setelah punya anak nanti.

Namun, Doan punya rencana lain. Setelah bebas, dia akan mewujudkan impiannya yang lama terpendam. Yakni, menjadi seorang bintang.

“Saya ingin menjadi penyanyi atau aktris,” tandas Doan. (jpc/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/