KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan 3 tersangka yang diduga bandar sabu jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9 kg, Minggu (31/3).
“Terbongkarnya jaringan sabu internasional tersebut oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bermula dari mengamankan tersangka pertama, Suparno warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang awal mulanya memiliki sabu 9 kg dengan nilai jual Rp9 miliar,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (9/4) siang.
“Suparno mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar sabu yang sampai sekarang masih buron Satres Narkoba,” sambungnya.
Guna mengelabui petugas, Suparno menyimpan sabu tersebut di bawah tanah dengan cara menanamnnya menggunakan goni karung sembari menunggu pembeli. Dari 9 kg sabu itu, sudah dijual Suparno kepada dua tersangka lainnya.
Masing-masing, kepada Agusetiawan alias Wawan 1 kg. Wawan sudah diamankan petugas di Provinsi Riau Daratan/Dumai.
Kemudian, kepada Krisno dijual 1 kg. Krisno juga sudah diamankan petugas di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ketiga tersangka melanggar pasal undang-undang RI, nomor 35 tahun 2019 tentang kepemilikan narkoba dan melawan hukum. Dimana tersangka menawarkan, menjual, membeli, menerima dan sebagai perantara dimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” imbuh Benny.(deo/ala)
KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan 3 tersangka yang diduga bandar sabu jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9 kg, Minggu (31/3).
“Terbongkarnya jaringan sabu internasional tersebut oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bermula dari mengamankan tersangka pertama, Suparno warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang awal mulanya memiliki sabu 9 kg dengan nilai jual Rp9 miliar,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (9/4) siang.
“Suparno mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar sabu yang sampai sekarang masih buron Satres Narkoba,” sambungnya.
Guna mengelabui petugas, Suparno menyimpan sabu tersebut di bawah tanah dengan cara menanamnnya menggunakan goni karung sembari menunggu pembeli. Dari 9 kg sabu itu, sudah dijual Suparno kepada dua tersangka lainnya.
Masing-masing, kepada Agusetiawan alias Wawan 1 kg. Wawan sudah diamankan petugas di Provinsi Riau Daratan/Dumai.
Kemudian, kepada Krisno dijual 1 kg. Krisno juga sudah diamankan petugas di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ketiga tersangka melanggar pasal undang-undang RI, nomor 35 tahun 2019 tentang kepemilikan narkoba dan melawan hukum. Dimana tersangka menawarkan, menjual, membeli, menerima dan sebagai perantara dimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” imbuh Benny.(deo/ala)