Hingga kini masih banyak perusahaan dan rumah sakit yang belum memiliki izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah bahan beracun berbahaya (B3)n Karenanya, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Roma P Simaremare mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan dan rumah sakit yang belum memiliki izin TPS limbah B3. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Roma P Simaremare, kemarin.
Menurut pantauan Komisi B DPDR Kota Medan, apakah masih ada perusahaan atau rumah sakit yang belum memiliki izin TPS limbah B3?
Ya, masih banyak perusahan dan rumah sakit penghasil limbah B3 yang tidak memiliki izin TPS B3. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mewajibkan bagi perusahaan penghasil limbah B-3 untuk memiliki izin tempat penampungan sementara. Jadi, kita minta kepada BLH Medan untuk mensosialisasikan kepada perusahaan penghasil limbah B3 agar memiliki izin tempat pemampungan sementara TPS B3.
Bisa Anda sebutkan, perusahaan atau rumah sakit mana yang belum memiliki izin tersebut?
Ya, sebut saja Martha Friska Hospital. Meskipun rumah sakit ini telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Martha Friska di Jalan Kolonel Yos Sudarso Pulo Brayan, namun mereka tetap harus memiliki izin TPS B3.
Bagimana tanggapan pihak Martha Friska Hospital terkait hal ini?
Ya, mereka mengakui belum memiliki izin TPS B3. Namun mereka beralasan, pihaknya bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Martha Friska. Jadi limbah B3 dikirim ke sana untuk selajutnya akan dikirim ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan.
Apakah bisa seperti itu?
Meskipun telah kerjasama dengan pihak ketiga, Martha Friska Hospital harus tetap memiliki izin TPS B3 yang dikeluarkan BLH Medan. Karena ini peraturan, sebagai implementasi Undang-undang No 32 tahun 2004, jadi harus membangun TPS B3. Sehingga apapun bentuk perusahaannya, jika menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin TPS B3.(*)